Ternate – Terkait dengan Dugaan penipuan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi dilingkup Kementrian agama maluku utara, telah menjadi sorotan publik.
Hal tersbut viral setelah 4 ASN Kementrian agama (Kemenag) Malut yang diduga sebagai pelaku telah di periksa oleh Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian RI pada Kamis 2 November 2023 lalu.
Diketahui, Ke 4 ASN Kemenag Malut tersebut di antaranya, berinisial AMA, SA, SJ, dan SH yang saat ini masih menunggu hasil putusan Inspektorat jendral (ITJEN) Kementrian RI.
Praktisi Hukum Muhamad Konoras, pada awak, Minggu (19/11) mengatakan, Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkup kementrian agama Maluku utara itu, menunjukan Moral ASN Kementrian Agama Rusak, lebih dari itu adalah kejahatan yang patut di proses secara pidana.
Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras, menyampaikan, sebagai institusi yang lebelnya Agama sepatutnya melakukan tindakan yang berbasis pada etika, moral dan agama, terlebih lebihnya ASN yang beragama Islam.
Tetapi kata Ko Ama, dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara, oknum-oknom ASN baik itu pejabat sampai pegawai rendahan di Kementerian yang lebelnya Agama itu, mulai dari Pusat sampai ke daerah justru moralnya rusak.
“Dana alqur’an juga dikorupsi apalagi soal penerimaan pegawai negeri, dan bukan hanya itu, penempatan pejabat mulai dari kabupaten/kota sampai provinsi penuh dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” terangnya.
Ketua Peradi Ternate, juga menambahakan, ASN Kanwil Kementerian Agama Malut, bukan hanya tidak beretika dan tidak bermoral tetapi lebih dari itu masuk dalam kategori kejahatan yang patut dipidana, tetapi semua itu tergantung orang yang merasa dirugikan.
“Oleh karena itu, saya sarankan jika ada pegawai honor yang merasa dirugikan segera lapor pihak kepolisian agar bisa diproses susui ketentuan hukum yang berlaku atau minta untuk dikembalikan uang yang sudah disetor,” saranya.