Ternate – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Ternate terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui program Samsat On The Road.
Program ini menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di berbagai lokasi strategis.
Kepala Seksi Penagihan Samsat Kota Ternate, Rizal, mengatakan program tersebut dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sehingga proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
“Program Samsat On The Road bertujuan untuk menyentuh langsung masyarakat dengan menghadirkan layanan di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau,” kata Rizal saat ditemui, Jumat (5/6).
Sepanjang Mei 2026, Samsat Kota Ternate telah membuka layanan di sejumlah titik. Diawali di Universitas Khairun (Unkhair) selama empat hari dengan total penerimaan sekitar Rp30 juta.
Setelah itu, layanan dilanjutkan di Jatiland Mall selama tiga hari dan berhasil mencatat penerimaan sekitar Rp30 juta.
“Kemudian kami membuka layanan di Pasar Dufa-Dufa selama empat hari, dan terakhir di kawasan Pasar Gamalama selama dua pekan,” sambungnya.
Menurut Rizal, target penerimaan Samsat setiap bulan sebesar Rp100 juta. Melalui pelaksanaan program Samsat On The Road, target tersebut berhasil tercapai pada Mei 2026.
“Target penerimaan per bulan sebesar Rp100 juta dan alhamdulillah dapat tercapai melalui pelayanan yang kami lakukan sepanjang Mei,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kehadiran layanan jemput bola tersebut mendapat respons positif dari masyarakat, termasuk mahasiswa dan dosen yang memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak tanpa harus datang dan mengantre di kantor Samsat.
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Dengan layanan ini, mereka tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat karena pelayanan menjadi lebih cepat dan tepat,” jelas Rizal.
Samsat Kota Ternate berencana melanjutkan program tersebut pada Juni 2026.
Layanan berikutnya dijadwalkan di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara mulai tanggal 8 Juni sebagai bagian dari upaya memperluas akses pelayanan kepada wajib pajak.


