Ternate – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial IA alias Icat (29) di Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Jumat (5/6) malam.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Suherman bersama Kanit I Satresnarkoba Ipda Hanafi Goin melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Sudirjo dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).
Menurut dia, sekitar pukul 21.10 WIT petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Fino berwarna ungu berhenti di sebuah garasi rusak di Kelurahan Tanah Tinggi Barat. Lima menit kemudian, pria tersebut masuk ke dalam garasi dan mengambil sesuatu yang mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sekitar pukul 21.16 WIT. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 464 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi ganja.
IA diketahui merupakan warga Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara. Setelah diamankan, ia bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penangkapan tersebut disaksikan oleh dua anggota Polri, masing-masing Wawhdanul M (29) dan Bayu Y (27).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.
Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara serta proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.


