Diduga Lakukan Pungli Miliyaran Rupiah, 4 ASN Lingkup Kemenag Malut Terancam di Pecat

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Sofifi – Beredarnya isu Pungutan Liar (Pungli) lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) kini telah tercatat 4 (empat) ASN Lingkup Kemenag Malut, yang di duga kuat melakukan Pungli terhadap masyarakat. Hal tersebut, sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (ITJEN) Kemenag RI.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan Inspektorat Jendral Kementrian RI, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditemukan sedikitnya 4 ASN Lingkup kementrian Agama (Kemenag) Malut yang dinyatakan sebagai pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Maluku utara. Hi Amar Manaf pada awak media melalui via watsap, Jumat (03/11).

Amar Manaf pun Mengatakan, dari ke-4 ASN Lingkup Kemenag Malut sendiri di antaranya, berinisial AMA, SA, SJ, dan SH. Sementara AMA sendiri di ketahui sebagai ASN kemenag Kota Ternate, dan SA, SJ dan SH di ketahui sebagai ASN di lingkup Kemenag Halsel dan tinggal menunggu keputusan dari Itjen Kemenag RI.

“Mereka sudah di BAP dan menunggu keputusan. Karena ini pelanggaran disiplin ASN yang sangat serius, maka sudah pasti ada penegakan aturan oleh internal Kemenag itu sendiri,” ucap Kakanwil.

Kakanwil pun menyampaikan, terhadap masyarakat yang merasa di rugikan maka secara langsung melaporkan di pihak kepolisian agar di usut secara hukum pidana, Kata Dia, Kementerian Agama hanya memberikan sangsi kepegawaian berupa administrasi, di antaranya di turunkan dari jabatannya bila perlu di pecat secara langsung.

“Kalau ada masyarakat yang tidak puas karena dirugikan maka silahkan laporkan ke polisi untuk di usut secara hukum pidana. Kemenag hanya memberikan sangsi administratif sesuai ketentuan kepegawaian dan apakah sangsi administrasi tersebut diturunkan dari jabatan atau di lakukan pemecatan langsung, dan akan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam aturan kepegawaian,” tegasnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Diduga Lakukan Pungli Miliyaran Rupiah, 4 ASN Lingkup Kemenag Malut Terancam di Pecat

Sofifi – Beredarnya isu Pungutan Liar (Pungli) lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) kini telah tercatat 4 (empat) ASN Lingkup Kemenag Malut, yang di duga kuat melakukan Pungli terhadap masyarakat. Hal tersebut, sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (ITJEN) Kemenag RI.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan Inspektorat Jendral Kementrian RI, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditemukan sedikitnya 4 ASN Lingkup kementrian Agama (Kemenag) Malut yang dinyatakan sebagai pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Maluku utara. Hi Amar Manaf pada awak media melalui via watsap, Jumat (03/11).

Amar Manaf pun Mengatakan, dari ke-4 ASN Lingkup Kemenag Malut sendiri di antaranya, berinisial AMA, SA, SJ, dan SH. Sementara AMA sendiri di ketahui sebagai ASN kemenag Kota Ternate, dan SA, SJ dan SH di ketahui sebagai ASN di lingkup Kemenag Halsel dan tinggal menunggu keputusan dari Itjen Kemenag RI.

“Mereka sudah di BAP dan menunggu keputusan. Karena ini pelanggaran disiplin ASN yang sangat serius, maka sudah pasti ada penegakan aturan oleh internal Kemenag itu sendiri,” ucap Kakanwil.

Kakanwil pun menyampaikan, terhadap masyarakat yang merasa di rugikan maka secara langsung melaporkan di pihak kepolisian agar di usut secara hukum pidana, Kata Dia, Kementerian Agama hanya memberikan sangsi kepegawaian berupa administrasi, di antaranya di turunkan dari jabatannya bila perlu di pecat secara langsung.

“Kalau ada masyarakat yang tidak puas karena dirugikan maka silahkan laporkan ke polisi untuk di usut secara hukum pidana. Kemenag hanya memberikan sangsi administratif sesuai ketentuan kepegawaian dan apakah sangsi administrasi tersebut diturunkan dari jabatan atau di lakukan pemecatan langsung, dan akan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam aturan kepegawaian,” tegasnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!