Sofifi – Beredarnya isu Pungutan Liar (Pungli) lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) kini telah tercatat 4 (empat) ASN Lingkup Kemenag Malut, yang di duga kuat melakukan Pungli terhadap masyarakat. Hal tersebut, sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (ITJEN) Kemenag RI.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan Inspektorat Jendral Kementrian RI, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditemukan sedikitnya 4 ASN Lingkup kementrian Agama (Kemenag) Malut yang dinyatakan sebagai pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Maluku utara. Hi Amar Manaf pada awak media melalui via watsap, Jumat (03/11).
Amar Manaf pun Mengatakan, dari ke-4 ASN Lingkup Kemenag Malut sendiri di antaranya, berinisial AMA, SA, SJ, dan SH. Sementara AMA sendiri di ketahui sebagai ASN kemenag Kota Ternate, dan SA, SJ dan SH di ketahui sebagai ASN di lingkup Kemenag Halsel dan tinggal menunggu keputusan dari Itjen Kemenag RI.
“Mereka sudah di BAP dan menunggu keputusan. Karena ini pelanggaran disiplin ASN yang sangat serius, maka sudah pasti ada penegakan aturan oleh internal Kemenag itu sendiri,” ucap Kakanwil.
Kakanwil pun menyampaikan, terhadap masyarakat yang merasa di rugikan maka secara langsung melaporkan di pihak kepolisian agar di usut secara hukum pidana, Kata Dia, Kementerian Agama hanya memberikan sangsi kepegawaian berupa administrasi, di antaranya di turunkan dari jabatannya bila perlu di pecat secara langsung.
“Kalau ada masyarakat yang tidak puas karena dirugikan maka silahkan laporkan ke polisi untuk di usut secara hukum pidana. Kemenag hanya memberikan sangsi administratif sesuai ketentuan kepegawaian dan apakah sangsi administrasi tersebut diturunkan dari jabatan atau di lakukan pemecatan langsung, dan akan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam aturan kepegawaian,” tegasnya.