Diduga Lakukan Pungli Miliyaran Rupiah, 4 ASN Lingkup Kemenag Malut Terancam di Pecat

Bagikan :

TERPOPULER

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

BACA JUGA

Sofifi – Beredarnya isu Pungutan Liar (Pungli) lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) kini telah tercatat 4 (empat) ASN Lingkup Kemenag Malut, yang di duga kuat melakukan Pungli terhadap masyarakat. Hal tersebut, sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (ITJEN) Kemenag RI.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan Inspektorat Jendral Kementrian RI, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditemukan sedikitnya 4 ASN Lingkup kementrian Agama (Kemenag) Malut yang dinyatakan sebagai pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Maluku utara. Hi Amar Manaf pada awak media melalui via watsap, Jumat (03/11).

Amar Manaf pun Mengatakan, dari ke-4 ASN Lingkup Kemenag Malut sendiri di antaranya, berinisial AMA, SA, SJ, dan SH. Sementara AMA sendiri di ketahui sebagai ASN kemenag Kota Ternate, dan SA, SJ dan SH di ketahui sebagai ASN di lingkup Kemenag Halsel dan tinggal menunggu keputusan dari Itjen Kemenag RI.

“Mereka sudah di BAP dan menunggu keputusan. Karena ini pelanggaran disiplin ASN yang sangat serius, maka sudah pasti ada penegakan aturan oleh internal Kemenag itu sendiri,” ucap Kakanwil.

Kakanwil pun menyampaikan, terhadap masyarakat yang merasa di rugikan maka secara langsung melaporkan di pihak kepolisian agar di usut secara hukum pidana, Kata Dia, Kementerian Agama hanya memberikan sangsi kepegawaian berupa administrasi, di antaranya di turunkan dari jabatannya bila perlu di pecat secara langsung.

“Kalau ada masyarakat yang tidak puas karena dirugikan maka silahkan laporkan ke polisi untuk di usut secara hukum pidana. Kemenag hanya memberikan sangsi administratif sesuai ketentuan kepegawaian dan apakah sangsi administrasi tersebut diturunkan dari jabatan atau di lakukan pemecatan langsung, dan akan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam aturan kepegawaian,” tegasnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku...

BERITA UTAMA

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

REKOMENDASI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN...

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

IKLAN

Diduga Lakukan Pungli Miliyaran Rupiah, 4 ASN Lingkup Kemenag Malut Terancam di Pecat

Sofifi – Beredarnya isu Pungutan Liar (Pungli) lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) kini telah tercatat 4 (empat) ASN Lingkup Kemenag Malut, yang di duga kuat melakukan Pungli terhadap masyarakat. Hal tersebut, sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (ITJEN) Kemenag RI.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan Inspektorat Jendral Kementrian RI, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditemukan sedikitnya 4 ASN Lingkup kementrian Agama (Kemenag) Malut yang dinyatakan sebagai pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Maluku utara. Hi Amar Manaf pada awak media melalui via watsap, Jumat (03/11).

Amar Manaf pun Mengatakan, dari ke-4 ASN Lingkup Kemenag Malut sendiri di antaranya, berinisial AMA, SA, SJ, dan SH. Sementara AMA sendiri di ketahui sebagai ASN kemenag Kota Ternate, dan SA, SJ dan SH di ketahui sebagai ASN di lingkup Kemenag Halsel dan tinggal menunggu keputusan dari Itjen Kemenag RI.

“Mereka sudah di BAP dan menunggu keputusan. Karena ini pelanggaran disiplin ASN yang sangat serius, maka sudah pasti ada penegakan aturan oleh internal Kemenag itu sendiri,” ucap Kakanwil.

Kakanwil pun menyampaikan, terhadap masyarakat yang merasa di rugikan maka secara langsung melaporkan di pihak kepolisian agar di usut secara hukum pidana, Kata Dia, Kementerian Agama hanya memberikan sangsi kepegawaian berupa administrasi, di antaranya di turunkan dari jabatannya bila perlu di pecat secara langsung.

“Kalau ada masyarakat yang tidak puas karena dirugikan maka silahkan laporkan ke polisi untuk di usut secara hukum pidana. Kemenag hanya memberikan sangsi administratif sesuai ketentuan kepegawaian dan apakah sangsi administrasi tersebut diturunkan dari jabatan atau di lakukan pemecatan langsung, dan akan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam aturan kepegawaian,” tegasnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!