Halsel – Di Tuding melakukan Pungutan liar (Pungli) Lingkup Kemenag Malut, dengan Modus, menjanjikan sejumlah orang untuk diangkat menjadi ASN, mantan kapala KUA Guruapin inisial MF Mengklarifikasi Tuduhan tersebut.
Kepada Awak media Rabu (14/12) kemarin, MF, menyampaikan di Tahun 2017, Pihaknya diperintahkan oleh atasanya untuk Pendataan tenaga honorer di Kantor Urusan Agama (KUA) Guruapin kayoa sekaligus mengumpulkan SK para honorer lepas yang ditandatangani oleh kapala KUA Guruapin.
“Waktu itu Pak Uci, minta data honorer di KUA sekalian minta SK untuk honor lepas yang di tandatangani oleh kepala KUA. Sekalian diperintahakan juga untuk mencari orang agar masuk data K2 tetapi dengan catatan yang bersangkutan harus memberikan imbalan,” jelasnya.
Lanjut Dia, “Dengan adanya Perintah atasan itu, maka saya melakukan pendataan sekaligus mencari Orang untuk masuk Data honorer K2, karena itu semua imbalan yang di berikan oleh orang-orang tersebut diberikan keseluruhan kepada Atasan,” terangnya.
MF pun menyampaikan, semua anggaran yang di kumpulkan saat itu, di serahakn langsung kepada atasnya dan itu di saksikan oleh stafnya Sunasrun S. Papuke, juga istri atasanya, dan jumlah anggaran yang diserahkan saat itu 153 juta.
“Semua anggaran, saya serahkan langsung di Pak Uci saat itu, dan itu di saksikan oleh staf saya dan istri pak uci waktu itu, selanjutnya saya sudah tidak tau, karena setelah saya serahkan uang itu saya langsung pulang dan Pak Uci hanya kasih uang tiket pulang,” ujar Mantan KUA Kayoa ini.