10 Tahun, Camat Kayoa dan Mantan Kades Guruapin di Duga Lakukan Pungli

Bagikan :

TERPOPULER

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

BACA JUGA

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Halsel – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Marak terjadi diberbagai tempat lingkup Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kali ini dugaan Pungli itu terjadi di pasar Guruapin Kayoa, yang dengan sengaja di lakukan oleh Mantan Kepala Desa Guruapin dan Camat Kayoa selama 10 tahun berlangsung.

Salah satu pedagang pasar Kayoa Guruapin, yang tidak mau Namanya di publis, pada awak media, Kamis (09/11) kemarin, menyampaikan hampir 10 Tahun berlangsung ini, penarikan retribusi tahunan loss pasar kayoa guruapin itu dilakukan oleh pihak kecamatan dan mantan kepala Desa.

“Penyetoran retribusi pertahun itu, pedagang langsung yang setor ke pihak kecamatan dan saya secara pribadi kemarin-kemarin itu saya setor di Camat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Guruapin baru, Rina Hamid, saat di konfirmasi awak media, menyampaikan bahwa masalah dan kondisi pasar tersebut pihak nya belum mengetahui jelas, entah itu di ambil alih oleh Disperindag kabupaten halmahera selatan ataukah dari pihak camat.

Sementara, pihak Disperindag Halsel, melalui bendahara barang, Asri Umakamea, yang di percayakan untuk turun langsung di lapangan, pihaknya menemukan bahwa setoran retribusi pedagang tidak masuk di Disperindag Halmahera Selatan, tetapi masuk di pemerintah desa sebelumnya dan pihak kecamatan.

“Saat kami turun di pasar dan kami kumpulkan pedagang lalu kami tanyakan soal retribusi selama ini di buat tidak, sementara retribusi pasar disini kosong untuk di Dinas. Nah, dari situ mulailah para pedagang keluhkan dan terbuka, bahwa retribusi selama ini selalu di kasih, tapi di kasihnya di Pemdes lama dan camat, dan kami pun di bagi-bagi siapa yang setor di Kades, dan siapa yang wajib setor di Camat,” terangnya.

Asri juga menyampaikan bahwa, berdasarkan laporan pedagang, Pihak kapala Desa sebelumnya dan kepala wilayah kecamatan (Camat) Menyampaikan kepada pedangan bahwa dari hasil penarikan retribusi itu akan langsung di setor ke Disperindag Halsel tetapi kenyataanya tidak ada sama sekali, selain itu, sejumlah pedagang setempat juga keluhkan untuk kembali rehab bangunan pasar tersebut, namun karena Retribusi selama ini tidak masuk di Dinas maka harus di selesaikan dulu masalah ini.

Hal yang senada disampaikan, Kepala UPTD Pasar Guruapin, Ratna, saat di hibungi awak Media imalut.com, menyampaikan pembayaran retribusi pedagang di pasar Guruapin tahun 2023 itu di tagih langsung oleh mantan kades Guruapin dan Camat Kayoa. Sementara retribusi yang di ambil per bulan 150 ribu.

Ratna pun, Menyampaikan penarikan retribusi itu mulai dari tahun 2015 sampai pada tahun 2023 saat ini. Retribusi yang di maksudkan adalah retribusi pedagang tokoh.

“Untuk Pembayaran Retribusi di tahun 2023 ini baru 3 bulan berjalan, sementara data pedangan tokoh yang aktif sebanyak 33 pedagang dan untuk pedagang barito belum di data, karena mereka (pedagang Barito) maunya minta di lengkapi dulu fasilitas baru nantinya bisa di tarik retribusi,” terang Ratna

Perlu di ketahui, hingga berita ini terpublish pihak kecamatan dalam hal ini pak Camat Kayoa ketika di konfirmasi melalui Via watsap xxxxxxx41181 tidak menanggapinya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

10 Tahun, Camat Kayoa dan Mantan Kades Guruapin di Duga Lakukan Pungli

Halsel – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Marak terjadi diberbagai tempat lingkup Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kali ini dugaan Pungli itu terjadi di pasar Guruapin Kayoa, yang dengan sengaja di lakukan oleh Mantan Kepala Desa Guruapin dan Camat Kayoa selama 10 tahun berlangsung.

Salah satu pedagang pasar Kayoa Guruapin, yang tidak mau Namanya di publis, pada awak media, Kamis (09/11) kemarin, menyampaikan hampir 10 Tahun berlangsung ini, penarikan retribusi tahunan loss pasar kayoa guruapin itu dilakukan oleh pihak kecamatan dan mantan kepala Desa.

“Penyetoran retribusi pertahun itu, pedagang langsung yang setor ke pihak kecamatan dan saya secara pribadi kemarin-kemarin itu saya setor di Camat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Guruapin baru, Rina Hamid, saat di konfirmasi awak media, menyampaikan bahwa masalah dan kondisi pasar tersebut pihak nya belum mengetahui jelas, entah itu di ambil alih oleh Disperindag kabupaten halmahera selatan ataukah dari pihak camat.

Sementara, pihak Disperindag Halsel, melalui bendahara barang, Asri Umakamea, yang di percayakan untuk turun langsung di lapangan, pihaknya menemukan bahwa setoran retribusi pedagang tidak masuk di Disperindag Halmahera Selatan, tetapi masuk di pemerintah desa sebelumnya dan pihak kecamatan.

“Saat kami turun di pasar dan kami kumpulkan pedagang lalu kami tanyakan soal retribusi selama ini di buat tidak, sementara retribusi pasar disini kosong untuk di Dinas. Nah, dari situ mulailah para pedagang keluhkan dan terbuka, bahwa retribusi selama ini selalu di kasih, tapi di kasihnya di Pemdes lama dan camat, dan kami pun di bagi-bagi siapa yang setor di Kades, dan siapa yang wajib setor di Camat,” terangnya.

Asri juga menyampaikan bahwa, berdasarkan laporan pedagang, Pihak kapala Desa sebelumnya dan kepala wilayah kecamatan (Camat) Menyampaikan kepada pedangan bahwa dari hasil penarikan retribusi itu akan langsung di setor ke Disperindag Halsel tetapi kenyataanya tidak ada sama sekali, selain itu, sejumlah pedagang setempat juga keluhkan untuk kembali rehab bangunan pasar tersebut, namun karena Retribusi selama ini tidak masuk di Dinas maka harus di selesaikan dulu masalah ini.

Hal yang senada disampaikan, Kepala UPTD Pasar Guruapin, Ratna, saat di hibungi awak Media imalut.com, menyampaikan pembayaran retribusi pedagang di pasar Guruapin tahun 2023 itu di tagih langsung oleh mantan kades Guruapin dan Camat Kayoa. Sementara retribusi yang di ambil per bulan 150 ribu.

Ratna pun, Menyampaikan penarikan retribusi itu mulai dari tahun 2015 sampai pada tahun 2023 saat ini. Retribusi yang di maksudkan adalah retribusi pedagang tokoh.

“Untuk Pembayaran Retribusi di tahun 2023 ini baru 3 bulan berjalan, sementara data pedangan tokoh yang aktif sebanyak 33 pedagang dan untuk pedagang barito belum di data, karena mereka (pedagang Barito) maunya minta di lengkapi dulu fasilitas baru nantinya bisa di tarik retribusi,” terang Ratna

Perlu di ketahui, hingga berita ini terpublish pihak kecamatan dalam hal ini pak Camat Kayoa ketika di konfirmasi melalui Via watsap xxxxxxx41181 tidak menanggapinya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate,...

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Iklan

error: Content is protected !!