Halsel – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Marak terjadi diberbagai tempat lingkup Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kali ini dugaan Pungli itu terjadi di pasar Guruapin Kayoa, yang dengan sengaja di lakukan oleh Mantan Kepala Desa Guruapin dan Camat Kayoa selama 10 tahun berlangsung.
Salah satu pedagang pasar Kayoa Guruapin, yang tidak mau Namanya di publis, pada awak media, Kamis (09/11) kemarin, menyampaikan hampir 10 Tahun berlangsung ini, penarikan retribusi tahunan loss pasar kayoa guruapin itu dilakukan oleh pihak kecamatan dan mantan kepala Desa.
“Penyetoran retribusi pertahun itu, pedagang langsung yang setor ke pihak kecamatan dan saya secara pribadi kemarin-kemarin itu saya setor di Camat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Guruapin baru, Rina Hamid, saat di konfirmasi awak media, menyampaikan bahwa masalah dan kondisi pasar tersebut pihak nya belum mengetahui jelas, entah itu di ambil alih oleh Disperindag kabupaten halmahera selatan ataukah dari pihak camat.
Sementara, pihak Disperindag Halsel, melalui bendahara barang, Asri Umakamea, yang di percayakan untuk turun langsung di lapangan, pihaknya menemukan bahwa setoran retribusi pedagang tidak masuk di Disperindag Halmahera Selatan, tetapi masuk di pemerintah desa sebelumnya dan pihak kecamatan.
“Saat kami turun di pasar dan kami kumpulkan pedagang lalu kami tanyakan soal retribusi selama ini di buat tidak, sementara retribusi pasar disini kosong untuk di Dinas. Nah, dari situ mulailah para pedagang keluhkan dan terbuka, bahwa retribusi selama ini selalu di kasih, tapi di kasihnya di Pemdes lama dan camat, dan kami pun di bagi-bagi siapa yang setor di Kades, dan siapa yang wajib setor di Camat,” terangnya.
Asri juga menyampaikan bahwa, berdasarkan laporan pedagang, Pihak kapala Desa sebelumnya dan kepala wilayah kecamatan (Camat) Menyampaikan kepada pedangan bahwa dari hasil penarikan retribusi itu akan langsung di setor ke Disperindag Halsel tetapi kenyataanya tidak ada sama sekali, selain itu, sejumlah pedagang setempat juga keluhkan untuk kembali rehab bangunan pasar tersebut, namun karena Retribusi selama ini tidak masuk di Dinas maka harus di selesaikan dulu masalah ini.
Hal yang senada disampaikan, Kepala UPTD Pasar Guruapin, Ratna, saat di hibungi awak Media imalut.com, menyampaikan pembayaran retribusi pedagang di pasar Guruapin tahun 2023 itu di tagih langsung oleh mantan kades Guruapin dan Camat Kayoa. Sementara retribusi yang di ambil per bulan 150 ribu.
Ratna pun, Menyampaikan penarikan retribusi itu mulai dari tahun 2015 sampai pada tahun 2023 saat ini. Retribusi yang di maksudkan adalah retribusi pedagang tokoh.
“Untuk Pembayaran Retribusi di tahun 2023 ini baru 3 bulan berjalan, sementara data pedangan tokoh yang aktif sebanyak 33 pedagang dan untuk pedagang barito belum di data, karena mereka (pedagang Barito) maunya minta di lengkapi dulu fasilitas baru nantinya bisa di tarik retribusi,” terang Ratna
Perlu di ketahui, hingga berita ini terpublish pihak kecamatan dalam hal ini pak Camat Kayoa ketika di konfirmasi melalui Via watsap xxxxxxx41181 tidak menanggapinya.