Free Porn
xbporn

PBB Sula Apresiasi Langkah Bupati Terkait Kebijakan Mutasi

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Sanana — Dewan Pimpinan Cabang atau DPC, Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menyampaikan sikap politiknya, terkait kebijakan mutasi Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus yang tertuang pada SK. No. 800/1360/KEP/KS/XI/2021 tentang Penataan atau Penempatan Kembali dari dan dalam Jabatan Semula atas Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian SK. No. 800/1360.1/KEP/KS/XI/2021, tentang Pencabutan atau Pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Atas Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, serta SK No. 800/1360.2/KEP/KS/XI/2021 tentang Pencabutan atau Pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Atas Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, tertanggal 29 dan 30 November 2021.

Kepada media ini Ketua DPC PBB Sula, Lasidi Leko mengapresiasi kebijakan Bupati mengembalikan puluhan pejabat Sula pada jabatan definitif semula. Menurutnya langkah Bupati kemarin merupakan Penataan Kembali pada Birokrasi Pemda Kepulauan Sula.

Sekretaris Tim Pemenangan FAM-SAH ini mengatakan, mereka yang dimutasi ke jabatan semula itu sempat dilantik oleh Bupati Hendrata Thes.

”Pelantikan waktu itu Unprosedural alias cacat administrasi”, katanya (1/12).

Lasidi mencontohkan, pada dua pos jabatan yang dilantik mantan Bupati, yakni pada Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) dan Dispora.

”Sesuai kententuan Perundang-undangan jabatan Eselon II seharusnya dilakukan seleksi terbuka, tapi waktu itu dua jabatan ini tanpa dilakukan asesmen”, katanya.

Sementara itu jabatan BKPSDM dan Dukcapil dilakukan Asesmen, akan tetapi cacat secara prosedural. Sebab, dua jabatan tersebut masih ada pejabat defenitif.

”Ini menurut KASN tidak bisa. Karena masih ada pejabat defenitif, hanya jabatan lowong saja yang bisa dilakukan seleksi terbuka”, jelas Lasidi.

Tak hanya itu, Ketua PBB yang juga anggota DPRD Sula ini juga mengkoreksi sebanyak lima jabatan dimasa pemerintahan Hendrata (mantan Bupati-red) yang menurutnya juga unprosedural, yakni Sekretaris Dewan DPRD, Dinas Kominfo, Sat. Pol-PP dan Pemadam Kebakaran, Bappeda dan salah satu staff ahli Bupati.

Ke lima jabatan tersebut dilakukan Asesmen atas dasar rekomendasi KASN. Namun proses pelantikan tidak ada surat persetujuan dari Mendagri.

”Karena dilarang pelatihan enam bulan sebelum dan sudah Pilkada”, bebernya.

Menurut Lasidi pada mutasi kemarin, jika dicermati ada tujuh jabatan yang masih lowong yang diisi oleh pelaksana Tugas (Plt). Ke tujuh jabatan ini adalah Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPRKP, assisten I dan assisten II, Kesra dan BPBD.

”Ke tujuh jabatan ini digantikan Bupati Fifian itu tidak masalah. Untuk BPBD yang dijabat oleh Saudara Hendra Umabaihi itu karena yang bersangkutan sudah mengajukan cuti untuk lanjut studi”, pungkasnya.

Terakhir, secara politik Lasidi Leko sebagai Ketua Partai PBB Sula, mengapresiasi kinerja Bupati Fifian Adeningsi Mus melalui kebijakan mutasinya yang bersifat pengembalian dan penataan kembali Pegawai Negeri Sipil, baik Pejabat Tinggi Pratama maupun Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Sula.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Banjir Bandang Rua Ternate, Harita Nickel...

Ternate - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

IKLAN

PBB Sula Apresiasi Langkah Bupati Terkait Kebijakan Mutasi

Sanana — Dewan Pimpinan Cabang atau DPC, Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menyampaikan sikap politiknya, terkait kebijakan mutasi Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus yang tertuang pada SK. No. 800/1360/KEP/KS/XI/2021 tentang Penataan atau Penempatan Kembali dari dan dalam Jabatan Semula atas Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian SK. No. 800/1360.1/KEP/KS/XI/2021, tentang Pencabutan atau Pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Atas Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, serta SK No. 800/1360.2/KEP/KS/XI/2021 tentang Pencabutan atau Pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Atas Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, tertanggal 29 dan 30 November 2021.

Kepada media ini Ketua DPC PBB Sula, Lasidi Leko mengapresiasi kebijakan Bupati mengembalikan puluhan pejabat Sula pada jabatan definitif semula. Menurutnya langkah Bupati kemarin merupakan Penataan Kembali pada Birokrasi Pemda Kepulauan Sula.

Sekretaris Tim Pemenangan FAM-SAH ini mengatakan, mereka yang dimutasi ke jabatan semula itu sempat dilantik oleh Bupati Hendrata Thes.

”Pelantikan waktu itu Unprosedural alias cacat administrasi”, katanya (1/12).

Lasidi mencontohkan, pada dua pos jabatan yang dilantik mantan Bupati, yakni pada Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) dan Dispora.

”Sesuai kententuan Perundang-undangan jabatan Eselon II seharusnya dilakukan seleksi terbuka, tapi waktu itu dua jabatan ini tanpa dilakukan asesmen”, katanya.

Sementara itu jabatan BKPSDM dan Dukcapil dilakukan Asesmen, akan tetapi cacat secara prosedural. Sebab, dua jabatan tersebut masih ada pejabat defenitif.

”Ini menurut KASN tidak bisa. Karena masih ada pejabat defenitif, hanya jabatan lowong saja yang bisa dilakukan seleksi terbuka”, jelas Lasidi.

Tak hanya itu, Ketua PBB yang juga anggota DPRD Sula ini juga mengkoreksi sebanyak lima jabatan dimasa pemerintahan Hendrata (mantan Bupati-red) yang menurutnya juga unprosedural, yakni Sekretaris Dewan DPRD, Dinas Kominfo, Sat. Pol-PP dan Pemadam Kebakaran, Bappeda dan salah satu staff ahli Bupati.

Ke lima jabatan tersebut dilakukan Asesmen atas dasar rekomendasi KASN. Namun proses pelantikan tidak ada surat persetujuan dari Mendagri.

”Karena dilarang pelatihan enam bulan sebelum dan sudah Pilkada”, bebernya.

Menurut Lasidi pada mutasi kemarin, jika dicermati ada tujuh jabatan yang masih lowong yang diisi oleh pelaksana Tugas (Plt). Ke tujuh jabatan ini adalah Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPRKP, assisten I dan assisten II, Kesra dan BPBD.

”Ke tujuh jabatan ini digantikan Bupati Fifian itu tidak masalah. Untuk BPBD yang dijabat oleh Saudara Hendra Umabaihi itu karena yang bersangkutan sudah mengajukan cuti untuk lanjut studi”, pungkasnya.

Terakhir, secara politik Lasidi Leko sebagai Ketua Partai PBB Sula, mengapresiasi kinerja Bupati Fifian Adeningsi Mus melalui kebijakan mutasinya yang bersifat pengembalian dan penataan kembali Pegawai Negeri Sipil, baik Pejabat Tinggi Pratama maupun Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Sula.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Iklan

error: Content is protected !!