PBB Sula Apresiasi Langkah Bupati Terkait Kebijakan Mutasi

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Sanana — Dewan Pimpinan Cabang atau DPC, Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menyampaikan sikap politiknya, terkait kebijakan mutasi Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus yang tertuang pada SK. No. 800/1360/KEP/KS/XI/2021 tentang Penataan atau Penempatan Kembali dari dan dalam Jabatan Semula atas Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian SK. No. 800/1360.1/KEP/KS/XI/2021, tentang Pencabutan atau Pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Atas Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, serta SK No. 800/1360.2/KEP/KS/XI/2021 tentang Pencabutan atau Pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Atas Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, tertanggal 29 dan 30 November 2021.

Kepada media ini Ketua DPC PBB Sula, Lasidi Leko mengapresiasi kebijakan Bupati mengembalikan puluhan pejabat Sula pada jabatan definitif semula. Menurutnya langkah Bupati kemarin merupakan Penataan Kembali pada Birokrasi Pemda Kepulauan Sula.

Sekretaris Tim Pemenangan FAM-SAH ini mengatakan, mereka yang dimutasi ke jabatan semula itu sempat dilantik oleh Bupati Hendrata Thes.

”Pelantikan waktu itu Unprosedural alias cacat administrasi”, katanya (1/12).

Lasidi mencontohkan, pada dua pos jabatan yang dilantik mantan Bupati, yakni pada Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) dan Dispora.

”Sesuai kententuan Perundang-undangan jabatan Eselon II seharusnya dilakukan seleksi terbuka, tapi waktu itu dua jabatan ini tanpa dilakukan asesmen”, katanya.

Sementara itu jabatan BKPSDM dan Dukcapil dilakukan Asesmen, akan tetapi cacat secara prosedural. Sebab, dua jabatan tersebut masih ada pejabat defenitif.

”Ini menurut KASN tidak bisa. Karena masih ada pejabat defenitif, hanya jabatan lowong saja yang bisa dilakukan seleksi terbuka”, jelas Lasidi.

Tak hanya itu, Ketua PBB yang juga anggota DPRD Sula ini juga mengkoreksi sebanyak lima jabatan dimasa pemerintahan Hendrata (mantan Bupati-red) yang menurutnya juga unprosedural, yakni Sekretaris Dewan DPRD, Dinas Kominfo, Sat. Pol-PP dan Pemadam Kebakaran, Bappeda dan salah satu staff ahli Bupati.

Ke lima jabatan tersebut dilakukan Asesmen atas dasar rekomendasi KASN. Namun proses pelantikan tidak ada surat persetujuan dari Mendagri.

”Karena dilarang pelatihan enam bulan sebelum dan sudah Pilkada”, bebernya.

Menurut Lasidi pada mutasi kemarin, jika dicermati ada tujuh jabatan yang masih lowong yang diisi oleh pelaksana Tugas (Plt). Ke tujuh jabatan ini adalah Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPRKP, assisten I dan assisten II, Kesra dan BPBD.

”Ke tujuh jabatan ini digantikan Bupati Fifian itu tidak masalah. Untuk BPBD yang dijabat oleh Saudara Hendra Umabaihi itu karena yang bersangkutan sudah mengajukan cuti untuk lanjut studi”, pungkasnya.

Terakhir, secara politik Lasidi Leko sebagai Ketua Partai PBB Sula, mengapresiasi kinerja Bupati Fifian Adeningsi Mus melalui kebijakan mutasinya yang bersifat pengembalian dan penataan kembali Pegawai Negeri Sipil, baik Pejabat Tinggi Pratama maupun Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Sula.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

PBB Sula Apresiasi Langkah Bupati Terkait Kebijakan Mutasi

Sanana — Dewan Pimpinan Cabang atau DPC, Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menyampaikan sikap politiknya, terkait kebijakan mutasi Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus yang tertuang pada SK. No. 800/1360/KEP/KS/XI/2021 tentang Penataan atau Penempatan Kembali dari dan dalam Jabatan Semula atas Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian SK. No. 800/1360.1/KEP/KS/XI/2021, tentang Pencabutan atau Pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Atas Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, serta SK No. 800/1360.2/KEP/KS/XI/2021 tentang Pencabutan atau Pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Atas Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, tertanggal 29 dan 30 November 2021.

Kepada media ini Ketua DPC PBB Sula, Lasidi Leko mengapresiasi kebijakan Bupati mengembalikan puluhan pejabat Sula pada jabatan definitif semula. Menurutnya langkah Bupati kemarin merupakan Penataan Kembali pada Birokrasi Pemda Kepulauan Sula.

Sekretaris Tim Pemenangan FAM-SAH ini mengatakan, mereka yang dimutasi ke jabatan semula itu sempat dilantik oleh Bupati Hendrata Thes.

”Pelantikan waktu itu Unprosedural alias cacat administrasi”, katanya (1/12).

Lasidi mencontohkan, pada dua pos jabatan yang dilantik mantan Bupati, yakni pada Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) dan Dispora.

”Sesuai kententuan Perundang-undangan jabatan Eselon II seharusnya dilakukan seleksi terbuka, tapi waktu itu dua jabatan ini tanpa dilakukan asesmen”, katanya.

Sementara itu jabatan BKPSDM dan Dukcapil dilakukan Asesmen, akan tetapi cacat secara prosedural. Sebab, dua jabatan tersebut masih ada pejabat defenitif.

”Ini menurut KASN tidak bisa. Karena masih ada pejabat defenitif, hanya jabatan lowong saja yang bisa dilakukan seleksi terbuka”, jelas Lasidi.

Tak hanya itu, Ketua PBB yang juga anggota DPRD Sula ini juga mengkoreksi sebanyak lima jabatan dimasa pemerintahan Hendrata (mantan Bupati-red) yang menurutnya juga unprosedural, yakni Sekretaris Dewan DPRD, Dinas Kominfo, Sat. Pol-PP dan Pemadam Kebakaran, Bappeda dan salah satu staff ahli Bupati.

Ke lima jabatan tersebut dilakukan Asesmen atas dasar rekomendasi KASN. Namun proses pelantikan tidak ada surat persetujuan dari Mendagri.

”Karena dilarang pelatihan enam bulan sebelum dan sudah Pilkada”, bebernya.

Menurut Lasidi pada mutasi kemarin, jika dicermati ada tujuh jabatan yang masih lowong yang diisi oleh pelaksana Tugas (Plt). Ke tujuh jabatan ini adalah Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPRKP, assisten I dan assisten II, Kesra dan BPBD.

”Ke tujuh jabatan ini digantikan Bupati Fifian itu tidak masalah. Untuk BPBD yang dijabat oleh Saudara Hendra Umabaihi itu karena yang bersangkutan sudah mengajukan cuti untuk lanjut studi”, pungkasnya.

Terakhir, secara politik Lasidi Leko sebagai Ketua Partai PBB Sula, mengapresiasi kinerja Bupati Fifian Adeningsi Mus melalui kebijakan mutasinya yang bersifat pengembalian dan penataan kembali Pegawai Negeri Sipil, baik Pejabat Tinggi Pratama maupun Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Sula.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!