Sanana — Dewan Pimpinan Cabang atau DPC, Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menyampaikan sikap politiknya, terkait kebijakan mutasi Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus yang tertuang pada SK. No. 800/1360/KEP/KS/XI/2021 tentang Penataan atau Penempatan Kembali dari dan dalam Jabatan Semula atas Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian SK. No. 800/1360.1/KEP/KS/XI/2021, tentang Pencabutan atau Pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Atas Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, serta SK No. 800/1360.2/KEP/KS/XI/2021 tentang Pencabutan atau Pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Atas Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, tertanggal 29 dan 30 November 2021.
Kepada media ini Ketua DPC PBB Sula, Lasidi Leko mengapresiasi kebijakan Bupati mengembalikan puluhan pejabat Sula pada jabatan definitif semula. Menurutnya langkah Bupati kemarin merupakan Penataan Kembali pada Birokrasi Pemda Kepulauan Sula.
Sekretaris Tim Pemenangan FAM-SAH ini mengatakan, mereka yang dimutasi ke jabatan semula itu sempat dilantik oleh Bupati Hendrata Thes.
”Pelantikan waktu itu Unprosedural alias cacat administrasi”, katanya (1/12).
Lasidi mencontohkan, pada dua pos jabatan yang dilantik mantan Bupati, yakni pada Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) dan Dispora.
”Sesuai kententuan Perundang-undangan jabatan Eselon II seharusnya dilakukan seleksi terbuka, tapi waktu itu dua jabatan ini tanpa dilakukan asesmen”, katanya.
Sementara itu jabatan BKPSDM dan Dukcapil dilakukan Asesmen, akan tetapi cacat secara prosedural. Sebab, dua jabatan tersebut masih ada pejabat defenitif.
”Ini menurut KASN tidak bisa. Karena masih ada pejabat defenitif, hanya jabatan lowong saja yang bisa dilakukan seleksi terbuka”, jelas Lasidi.
Tak hanya itu, Ketua PBB yang juga anggota DPRD Sula ini juga mengkoreksi sebanyak lima jabatan dimasa pemerintahan Hendrata (mantan Bupati-red) yang menurutnya juga unprosedural, yakni Sekretaris Dewan DPRD, Dinas Kominfo, Sat. Pol-PP dan Pemadam Kebakaran, Bappeda dan salah satu staff ahli Bupati.
Ke lima jabatan tersebut dilakukan Asesmen atas dasar rekomendasi KASN. Namun proses pelantikan tidak ada surat persetujuan dari Mendagri.
”Karena dilarang pelatihan enam bulan sebelum dan sudah Pilkada”, bebernya.
Menurut Lasidi pada mutasi kemarin, jika dicermati ada tujuh jabatan yang masih lowong yang diisi oleh pelaksana Tugas (Plt). Ke tujuh jabatan ini adalah Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPRKP, assisten I dan assisten II, Kesra dan BPBD.
”Ke tujuh jabatan ini digantikan Bupati Fifian itu tidak masalah. Untuk BPBD yang dijabat oleh Saudara Hendra Umabaihi itu karena yang bersangkutan sudah mengajukan cuti untuk lanjut studi”, pungkasnya.
Terakhir, secara politik Lasidi Leko sebagai Ketua Partai PBB Sula, mengapresiasi kinerja Bupati Fifian Adeningsi Mus melalui kebijakan mutasinya yang bersifat pengembalian dan penataan kembali Pegawai Negeri Sipil, baik Pejabat Tinggi Pratama maupun Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Sula.