Terkait Dugaan Perubahan APBD, Tim TAPD Pemda Sula Kembali ‘Mangkir’ dari Panggilan DPRD

Bagikan :

TERPOPULER

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW...

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

BACA JUGA

Rencana Pengembangan Spot Wisata, Pemerintah Kecamatan Siapkan Strategi

Ternate - Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate Gam Lamo, berencana mengembangkan spot-spot wisata di wilayah Gam Lamo, yang memiliki nilai sejarah masa lampau, dimana program...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan Pemilik Sepakat Berdamai

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas Dugaan Raibnya Uang Pemda Halteng

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita: Menyelamatkan Ternate dari Krisis Perilaku

Kita dan terutama Kota Ternate seolah tak pernah benar-benar lepas dari persoalan sampah. Masalah ini datang berulang, mengendap, dan terus menumpu bukan hanya secara...

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW PAN Malut Gelar Halal bi Halal

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas Respon Cepat Pemilik APMS Laromabati

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Sanana — Terkait dugaan Perubahan APBD yang dilakukan Pemda Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara yang tanpa diketahui DPRD Sula, masih belum mendapatkan titik terang. Hal ini disebabkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemda Kepsul ‘mangkir’ ketika dua kali dilakukan pemanggilan.

Tercatat Badan Anggaran DPRD Sula sudah dua kali melakukan pemangilan, yakni pada Jumat (4/2) dan Senin (7/2), namun pihak TAPD Pemda Kepsul belum juga menampakkan batang hidungnya di Komplek Perkantoran DPRD, di Bukit Harapan Desa Pohea-Kec. Sanana Utara.

Kepada media ini, Dade Sapsuha Anggota Banggar DPRD Sula mengatakan jika pihak TPAD Pemda Kepsul beralasan jika anggotanya sebagian masih berada diluar daerah dan juga ada yang kesehatannya terganggu.

”Informasi dari mereka, bahwa Sekda masih diluar daerah, Kabag Hukum juga demikian, sementara menurut info mereka juga, bahwa Kaban Keuangan sedang sakit, dan mereka meminta untuk dijadwalkan kembali”, ungkap Dade Sapsuha, Selasa (8/2).

Praktisi Hukum di Sula, Amirudin Yakseb, SH.,MH mengomentari, bahwa Dokumen APBD yang diusulkan oleh Bupati telah dibahas dan disetujui DPRD melalui sidang paripurna untuk diperda-kan, jika kemudian dirubah dan perubahan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang bersifat materil maka sudah barang tentu Bupati telah melanggar kesepakatan dengan DPRD, dalam hal ini melanggar Perda yang dimaksud.

”Secepatnya DPRD memanggil pihak Pemda (TAPD), untuk memastikan dan meminta klarifikasi atas dugaan perubahan dokumen tersebut, hal ini demi menjaga harmonisasi dan kemitraan antara DPRD dan Pemda Sula”, kata Amirudin.

Sementara itu sumber lain yang enggan disebutkan namanya, mengatakan jika seharusnya Banggar DPRD sudah menerima hasil evaluasi Pemerintah Provinsi terkait APBD 2022 berupa bundel Dokumen Evaluasi dari Tim TAPD Pemda Kepsul.

“Jadi pasca di paripurnakan dan menjadi perda, dokumen APBD tersebut kan dibawa ke Provinsi, kemudian dikoreksi oleh pihak provinsi, hasil koreksi pihak provinsi itu harusnya Tim Banggar mengetahui melalui satu bundel Dokumen Evaluasi dari TAPD, ”, pungkas sumber tadi.

Menurut dia, jika seperti ini, DPRD seperti dikangkangi, karena hanya dijadikan alat untuk membahas dan menyetujui usulan APBD 2022, yang kemudian diperda-kan, selanjutnya ketika ada evaluasi dari pihak Provinsi, DPRD tidak mengetahui.

Sumber tadi juga menduga jika ketidakhadiran Tim TAPD Pemda Kepsul karena belum membuat Bundel Evaluasi yang bersumber dari Koreksi Provinsi atas usulan APBD 2022.

”Jika demikian, tanpa diberitahu hasil evaluasi dari provinsi, kemudian ada dugaan perubahan APBD 2022, maka Pemda bukan hanya melanggar Perda, tapi juga menabrak PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jadi segera mungkin Banggar DPRD Sula meminta Dokumen Evaluasi hasil koreksi pihak Provinsi ke TAPD Pemda Sula”, tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

SAAT INI

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan...

BERITA UTAMA

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

REKOMENDASI

Camat Ternate Selatan Optimis Raih Juara Lomba 10 Program Pokok PKK

Ternate - Lomba 10 Program Pokok, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kota Ternate, terus mendapat penilaian dari tim penilai TP PPK Kota Ternate,...

Ketua TP PKK Kota Ternate Beri Apresiasi ke PKK se-Kecamatan Pulau Ternate

Ternate - Penilaian Lomba 10 Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tingkat Kota Ternate untuk wilayah Kecamatan Pulau Ternate, yang digelar di Kelurahan...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Rencana Pengembangan Spot Wisata, Pemerintah Kecamatan Siapkan Strategi

Ternate - Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate Gam Lamo, berencana mengembangkan spot-spot wisata di wilayah Gam Lamo, yang memiliki nilai sejarah masa lampau, dimana program...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas Dugaan Raibnya Uang Pemda Halteng

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas...

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas...

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

IKLAN

Terkait Dugaan Perubahan APBD, Tim TAPD Pemda Sula Kembali ‘Mangkir’ dari Panggilan DPRD

Sanana — Terkait dugaan Perubahan APBD yang dilakukan Pemda Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara yang tanpa diketahui DPRD Sula, masih belum mendapatkan titik terang. Hal ini disebabkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemda Kepsul ‘mangkir’ ketika dua kali dilakukan pemanggilan.

Tercatat Badan Anggaran DPRD Sula sudah dua kali melakukan pemangilan, yakni pada Jumat (4/2) dan Senin (7/2), namun pihak TAPD Pemda Kepsul belum juga menampakkan batang hidungnya di Komplek Perkantoran DPRD, di Bukit Harapan Desa Pohea-Kec. Sanana Utara.

Kepada media ini, Dade Sapsuha Anggota Banggar DPRD Sula mengatakan jika pihak TPAD Pemda Kepsul beralasan jika anggotanya sebagian masih berada diluar daerah dan juga ada yang kesehatannya terganggu.

”Informasi dari mereka, bahwa Sekda masih diluar daerah, Kabag Hukum juga demikian, sementara menurut info mereka juga, bahwa Kaban Keuangan sedang sakit, dan mereka meminta untuk dijadwalkan kembali”, ungkap Dade Sapsuha, Selasa (8/2).

Praktisi Hukum di Sula, Amirudin Yakseb, SH.,MH mengomentari, bahwa Dokumen APBD yang diusulkan oleh Bupati telah dibahas dan disetujui DPRD melalui sidang paripurna untuk diperda-kan, jika kemudian dirubah dan perubahan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang bersifat materil maka sudah barang tentu Bupati telah melanggar kesepakatan dengan DPRD, dalam hal ini melanggar Perda yang dimaksud.

”Secepatnya DPRD memanggil pihak Pemda (TAPD), untuk memastikan dan meminta klarifikasi atas dugaan perubahan dokumen tersebut, hal ini demi menjaga harmonisasi dan kemitraan antara DPRD dan Pemda Sula”, kata Amirudin.

Sementara itu sumber lain yang enggan disebutkan namanya, mengatakan jika seharusnya Banggar DPRD sudah menerima hasil evaluasi Pemerintah Provinsi terkait APBD 2022 berupa bundel Dokumen Evaluasi dari Tim TAPD Pemda Kepsul.

“Jadi pasca di paripurnakan dan menjadi perda, dokumen APBD tersebut kan dibawa ke Provinsi, kemudian dikoreksi oleh pihak provinsi, hasil koreksi pihak provinsi itu harusnya Tim Banggar mengetahui melalui satu bundel Dokumen Evaluasi dari TAPD, ”, pungkas sumber tadi.

Menurut dia, jika seperti ini, DPRD seperti dikangkangi, karena hanya dijadikan alat untuk membahas dan menyetujui usulan APBD 2022, yang kemudian diperda-kan, selanjutnya ketika ada evaluasi dari pihak Provinsi, DPRD tidak mengetahui.

Sumber tadi juga menduga jika ketidakhadiran Tim TAPD Pemda Kepsul karena belum membuat Bundel Evaluasi yang bersumber dari Koreksi Provinsi atas usulan APBD 2022.

”Jika demikian, tanpa diberitahu hasil evaluasi dari provinsi, kemudian ada dugaan perubahan APBD 2022, maka Pemda bukan hanya melanggar Perda, tapi juga menabrak PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jadi segera mungkin Banggar DPRD Sula meminta Dokumen Evaluasi hasil koreksi pihak Provinsi ke TAPD Pemda Sula”, tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas...

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas...

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Ketua TP PKK Kota Ternate Beri...

Ternate - Penilaian Lomba 10 Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tingkat Kota Ternate untuk wilayah Kecamatan Pulau Ternate, yang digelar di Kelurahan...

Jaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel...

Halsel - Harita Nickel terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui program pemantauan flora dan fauna yang dijalankan secara rutin. Fokus utama...

Iklan

error: Content is protected !!