Sanana — Terkait dugaan Perubahan APBD yang dilakukan Pemda Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara yang tanpa diketahui DPRD Sula, masih belum mendapatkan titik terang. Hal ini disebabkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemda Kepsul ‘mangkir’ ketika dua kali dilakukan pemanggilan.
Tercatat Badan Anggaran DPRD Sula sudah dua kali melakukan pemangilan, yakni pada Jumat (4/2) dan Senin (7/2), namun pihak TAPD Pemda Kepsul belum juga menampakkan batang hidungnya di Komplek Perkantoran DPRD, di Bukit Harapan Desa Pohea-Kec. Sanana Utara.
Kepada media ini, Dade Sapsuha Anggota Banggar DPRD Sula mengatakan jika pihak TPAD Pemda Kepsul beralasan jika anggotanya sebagian masih berada diluar daerah dan juga ada yang kesehatannya terganggu.
”Informasi dari mereka, bahwa Sekda masih diluar daerah, Kabag Hukum juga demikian, sementara menurut info mereka juga, bahwa Kaban Keuangan sedang sakit, dan mereka meminta untuk dijadwalkan kembali”, ungkap Dade Sapsuha, Selasa (8/2).
Praktisi Hukum di Sula, Amirudin Yakseb, SH.,MH mengomentari, bahwa Dokumen APBD yang diusulkan oleh Bupati telah dibahas dan disetujui DPRD melalui sidang paripurna untuk diperda-kan, jika kemudian dirubah dan perubahan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang bersifat materil maka sudah barang tentu Bupati telah melanggar kesepakatan dengan DPRD, dalam hal ini melanggar Perda yang dimaksud.
”Secepatnya DPRD memanggil pihak Pemda (TAPD), untuk memastikan dan meminta klarifikasi atas dugaan perubahan dokumen tersebut, hal ini demi menjaga harmonisasi dan kemitraan antara DPRD dan Pemda Sula”, kata Amirudin.
Sementara itu sumber lain yang enggan disebutkan namanya, mengatakan jika seharusnya Banggar DPRD sudah menerima hasil evaluasi Pemerintah Provinsi terkait APBD 2022 berupa bundel Dokumen Evaluasi dari Tim TAPD Pemda Kepsul.
“Jadi pasca di paripurnakan dan menjadi perda, dokumen APBD tersebut kan dibawa ke Provinsi, kemudian dikoreksi oleh pihak provinsi, hasil koreksi pihak provinsi itu harusnya Tim Banggar mengetahui melalui satu bundel Dokumen Evaluasi dari TAPD, ”, pungkas sumber tadi.
Menurut dia, jika seperti ini, DPRD seperti dikangkangi, karena hanya dijadikan alat untuk membahas dan menyetujui usulan APBD 2022, yang kemudian diperda-kan, selanjutnya ketika ada evaluasi dari pihak Provinsi, DPRD tidak mengetahui.
Sumber tadi juga menduga jika ketidakhadiran Tim TAPD Pemda Kepsul karena belum membuat Bundel Evaluasi yang bersumber dari Koreksi Provinsi atas usulan APBD 2022.
”Jika demikian, tanpa diberitahu hasil evaluasi dari provinsi, kemudian ada dugaan perubahan APBD 2022, maka Pemda bukan hanya melanggar Perda, tapi juga menabrak PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jadi segera mungkin Banggar DPRD Sula meminta Dokumen Evaluasi hasil koreksi pihak Provinsi ke TAPD Pemda Sula”, tutupnya.