Kebijakan Mutasi Bupati Fifian Kembali Menuai Kecaman

Bagikan :

TERPOPULER

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

BACA JUGA

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Sanana — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Babussalam Sula, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Cabang Kepulauan Sula serta puluhan masyarakat Sula, yang tergabung dalam koalisi Gerakan Sula Menggugat (GSM), turun ke jalan mengecam Bupati Kab. Kepulauan Sula (Kepsul), Fifian Adeningsih Mus atas serangkaian kebijakan mutasi yang dinilai menabrak aturan, kemarin Rabu (1/12).

GSM mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul segera menginterplasi Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus karena melanggar Sumpah dan Janji Jabatan.

Massa Aksi dari GSM yang mendemo Kantor DPRD di Komplek Bukit Harapan Desa Pohea-Kec. Sanana Utara, sebelumnya juga mendatangi Kantor Bupati. Dalam tuntutannya mereka menyangka Bupati Fifian Adeningsi Mus telah melanggar sejumlah undang-undang terkait pemberhentian 57 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) dilingkup Pemkab Kepsul pada bulan Juni 2021.

Aksi ini sendiri dipicu terkait muncul sejumlah SK. Bupati Fifian pada tanggal 29 dan 30 November 2021 terkait Pengembalian dan Penataan sejumlah Pejabat Tinggi Pratama lingkup Pemda Kepulauan Sula.

”Aturannya jelas, jadi DPRD harus segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk memberhentikan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan wakil Bupati Saleh Marasabesy dari jabatannya” teriak Raski, Ketua BEM STAI Babussalam Sula, dalam orasinya dihadapan sejumlah massa saksi di Depan Gedung DPRD Kab. Kepulauan Sula.

Menurut Raski dalam bobotan orasinya, Bupati Fifian Adeningsi Mus tak hanya melanggar aturan, tapi juga membangkang terkait dengan teguran yang telah disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara, OmbudsmanMalut dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri.

“Bupati dan Wakil Bupati Sula dianggap melawan Negara, yakni melanggar undang-undang, melawan arahan Gubernur Malut, serta melawan Pemerintah Pusat, hal ini membuat terhambatnya proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Raski.

Pantauan media ini, walau aksi GSM keadaan sempat memanas, namun dapat dikendalikan oleh sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Sula dan Satuan Pol. PP Pemda Kepsul sehingga massa aksi bisa membubarkan diri dengan tertib.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Kebijakan Mutasi Bupati Fifian Kembali Menuai Kecaman

Sanana — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Babussalam Sula, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Cabang Kepulauan Sula serta puluhan masyarakat Sula, yang tergabung dalam koalisi Gerakan Sula Menggugat (GSM), turun ke jalan mengecam Bupati Kab. Kepulauan Sula (Kepsul), Fifian Adeningsih Mus atas serangkaian kebijakan mutasi yang dinilai menabrak aturan, kemarin Rabu (1/12).

GSM mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul segera menginterplasi Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus karena melanggar Sumpah dan Janji Jabatan.

Massa Aksi dari GSM yang mendemo Kantor DPRD di Komplek Bukit Harapan Desa Pohea-Kec. Sanana Utara, sebelumnya juga mendatangi Kantor Bupati. Dalam tuntutannya mereka menyangka Bupati Fifian Adeningsi Mus telah melanggar sejumlah undang-undang terkait pemberhentian 57 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) dilingkup Pemkab Kepsul pada bulan Juni 2021.

Aksi ini sendiri dipicu terkait muncul sejumlah SK. Bupati Fifian pada tanggal 29 dan 30 November 2021 terkait Pengembalian dan Penataan sejumlah Pejabat Tinggi Pratama lingkup Pemda Kepulauan Sula.

”Aturannya jelas, jadi DPRD harus segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk memberhentikan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan wakil Bupati Saleh Marasabesy dari jabatannya” teriak Raski, Ketua BEM STAI Babussalam Sula, dalam orasinya dihadapan sejumlah massa saksi di Depan Gedung DPRD Kab. Kepulauan Sula.

Menurut Raski dalam bobotan orasinya, Bupati Fifian Adeningsi Mus tak hanya melanggar aturan, tapi juga membangkang terkait dengan teguran yang telah disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara, OmbudsmanMalut dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri.

“Bupati dan Wakil Bupati Sula dianggap melawan Negara, yakni melanggar undang-undang, melawan arahan Gubernur Malut, serta melawan Pemerintah Pusat, hal ini membuat terhambatnya proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Raski.

Pantauan media ini, walau aksi GSM keadaan sempat memanas, namun dapat dikendalikan oleh sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Sula dan Satuan Pol. PP Pemda Kepsul sehingga massa aksi bisa membubarkan diri dengan tertib.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Iklan

error: Content is protected !!