Kebijakan Mutasi Bupati Fifian Kembali Menuai Kecaman

0
818
Aksi GSM di Kantor DPRD Sula, di Komplek Bukit Harapan Desa Pohea-Kec. Sanana Utara.

Sanana — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Babussalam Sula, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Cabang Kepulauan Sula serta puluhan masyarakat Sula, yang tergabung dalam koalisi Gerakan Sula Menggugat (GSM), turun ke jalan mengecam Bupati Kab. Kepulauan Sula (Kepsul), Fifian Adeningsih Mus atas serangkaian kebijakan mutasi yang dinilai menabrak aturan, kemarin Rabu (1/12).

GSM mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul segera menginterplasi Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus karena melanggar Sumpah dan Janji Jabatan.

Massa Aksi dari GSM yang mendemo Kantor DPRD di Komplek Bukit Harapan Desa Pohea-Kec. Sanana Utara, sebelumnya juga mendatangi Kantor Bupati. Dalam tuntutannya mereka menyangka Bupati Fifian Adeningsi Mus telah melanggar sejumlah undang-undang terkait pemberhentian 57 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) dilingkup Pemkab Kepsul pada bulan Juni 2021.

Aksi ini sendiri dipicu terkait muncul sejumlah SK. Bupati Fifian pada tanggal 29 dan 30 November 2021 terkait Pengembalian dan Penataan sejumlah Pejabat Tinggi Pratama lingkup Pemda Kepulauan Sula.

”Aturannya jelas, jadi DPRD harus segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk memberhentikan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan wakil Bupati Saleh Marasabesy dari jabatannya” teriak Raski, Ketua BEM STAI Babussalam Sula, dalam orasinya dihadapan sejumlah massa saksi di Depan Gedung DPRD Kab. Kepulauan Sula.

Menurut Raski dalam bobotan orasinya, Bupati Fifian Adeningsi Mus tak hanya melanggar aturan, tapi juga membangkang terkait dengan teguran yang telah disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara, OmbudsmanMalut dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri.

“Bupati dan Wakil Bupati Sula dianggap melawan Negara, yakni melanggar undang-undang, melawan arahan Gubernur Malut, serta melawan Pemerintah Pusat, hal ini membuat terhambatnya proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Raski.

Pantauan media ini, walau aksi GSM keadaan sempat memanas, namun dapat dikendalikan oleh sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Sula dan Satuan Pol. PP Pemda Kepsul sehingga massa aksi bisa membubarkan diri dengan tertib.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here