Sanana — Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Pemberlakuan Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai muatan lokal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada sekolah Negeri dan Swasta dalam wilayah Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) kini memasuki tahapan Sosialisasi. Hal tersebut dilakukan oleh Anggota DPRD Daerah Pemilihan I Kec. Sanana, hari ini Kamis, 2/12, di sejumlah Sekolah yang menjadi Daerah Pemilihannya.
Pantauan media ini, kegiatan sosialisasi yang dipusatkan pada 4 Sekolah yakni SMPN 1 Sanana-Desa Mangon, SMPN 6 Sanana-Desa Waibau, Mts Negeri 1 Sanana dan SMPN 2 Sanana-Desa Waihama, bertujuan untuk menyempurnakan rancangan perda tentang pemberlakuan mata pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dihadapan Kepala Sekolah, sejumlah Guru dan tenaga pengajar, Anggota DPRD Sula dari daerah pemilihan I atau Dapil I yang terdiri dari: Hi. Syafrin Galilea (Nasdem), Hi. Ismail Kharie (Golkar), Syahrul Fatgehipon (PDI-P), Ramli Sade (Berkarya) Halik Teapon (PAN), Richardo K. Hongarta (Demokrat), Risyandhi Buamona (PPP), dan Syafril Hidayat Umagapi (PKS), menjelaskan tentang perlunya melestarikan Bahasa Daerah agar tidak punah.
”Bahasa daerah semakin dilupakan dan terancam punah. Jika tidak dilestarikan maka generasi mendatang sudah tidak berbahasa Sula lagi. Untuk itu DPRD mengambil inisiatif untuk membuat perda bahasa daerah”, ungkap Hi. Ismail Kharie dalam Sosialisasi ini.
Sementara itu Hi. Safrin Gailea kepada para Kepala Sekolah, Dewan Guru dan sejumlah tenaga pengajar menjelaskan bahwa Perda ini nantinya akan mengatur kurikulum, serta sarana dan prasarananya, seperti Kamus, Buku Panduan serta semua yang bersifat metodologi pengajaran.
”Kita berupaya mendesign perda, agar bahasa daerah masuk kurikulum muatan lokal, yang diharapkan bisa diajarkan kepada Siswa/i beberapa kali dalam seminggu, dan target kami pada tahun 2022 sudah harus jalan. Kemudian untuk Sarana dan Prasarana serta metodologi yang tepat untuk Bahasa Daerah ini masuk ke Sekolah-sekolah Dasar dan Menengah di Sula nanti dikemas oleh Dinas pendidikan dengan melibatkan pihak sekolah tentunya”, pungkas Anggota Dewan Hi. Safrin.
Dikabarkan nantinya Perda Tentang Bahasa Daerah ini teknisnya diatur oleh Peraturan Bupati/Perbup.
Dalam Sosialisasi ini, sejumlah tenaga pengajar melakukan dialog, dan melemparkan pertanyaan kepada Delapan Anggota Dewan Dapil I yang dijawab dengan lugas oleh para Legislator ini.