Ternate – Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak pidana pencurian.
Penetapan tersangka terhadap oknum lurah tersebut disampaikan Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres Ternate, Kompol. Kurniawi Barmawi, dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira, saat konferensi pers di Polres Ternate, Rabu (23/4).
AKBP Anita, menyampaikan bahwa, tersangka pelaku ini melancarkan aksinya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dimana pada saat pelaku melihat banyak sepeda motor terparkir, lalu kemudian berhenti dan melancarkan aksi pencurian dimaksud.
“Jadi modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor, setiba di Mangga Dua, kemudian melihat banyak sepeda motor yang terparkir, selanjutnya pelaku langsung mencolok kunci bagasi di motor korban dan menggambil handphone,” ujar Anita.
Lanjut Anita, adapun ponsel milik korban yang dicuri sebanyak tiga unit, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03. Semuanya berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain, yang ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan pengembangan kasus.
Anita, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yakni berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob, yang kemudian tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Semut. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait dengan aksinya tersebut,” beber Anita.
Ia menambahkan dari hasil pencurian tersebut, pihaknya memperkirakan kerugian korban mencapai Rp 15.550.000. Kerugian ini di luar dari delapan unit handphone yang ditemukan pihaknya di rumah pelaku, pada saat penggrebekan.
“Beruntungnya pelaku belum menjual barang barang hasil curian tersebut. Namun, pelaku sudah sempat memposting handphone hasil curian tersebut, diakun media sosial Facebook dengan tujuan untuk menjualnya,” pungkas Anita.
Lebih lanjut Anita, mengakui bahwa pelaku melancarkan aksinya tersebut secara sendirian, tanpa bantuan teman. Hal ini nekat dilakukan pelaku dengan dalil terlilit utang, sehingga nekat melakukan aksi pencurian untuk melunasi utang tersebut.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, Subsider pasal 362 KAUHPidana, dengan Nomor laporan Polisi LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate/Polda Malut,” tutup Anita.