Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil amankan kedua pelaku aborsi berinsial MU (22) dan IM (22).
Kedua pasangan kekasih diringkus atas kasus dugaan aborsi dan pembuangan bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, Maluku Utara, Senin 30 September 2024, sekitar pukul 03:00 WIT.
Kedua pasangan kekasih itu juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Maluku Utara (Malut).
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengakatan, kedua terduga tersangka diduga menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dipesan melalui online.
“Anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos lengan panjang warna biru, 1 helai celana pendek warna biru dan 1 helai jilbab segitiga warna coklat,” kata Umar didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikutomo dan Kanit PPA Ipda Naomi saat jumpa pers, Kamis (03/10).
Sementara itu, Kanit PPA Polres Ternate, Ipda Naomi dalam keterangannya mengakui, alasan untuk menggugurkan kandungan tersebut lantaran pergaulan bebas.
“Dari kesimpulan yang dapat kita tarik dari keterangan tersangka, ini karena pergaulan bebas,” ujarnya.
Dirinya juga mengakui, usia kandungan yang digugurkan kedua tersangka sesuai dari keterangan dokter yang turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kurang lebih 5 bulan.
“Hasil koordinasI kata dokter, usia kandungannya kurang lebih 5 bulan,” tegasnya.
Naomi menyebutkan, meski kedua pasangan kekasih tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain karena proses penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
“Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diterapkan pasal 55,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Ternate, Iptu Bondan Manikutomo menyatakan, atas kasus tersebut, kedua terduga tersangka disangkakan dengan pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman Pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda 1 miliar,” katanya.