Kasus Dugaan Aborsi dan Pembuangan Bayi di Kelurahan Salero, Berhasil di Ringkus Polisi

Bagikan :

TERPOPULER

Pelayanan Dukcapil Kota Ternate Tetap Stabil...

Ternate - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat selama bulan Ramadhan, meskipun minim pengungjung. Hal tersebut untuk mendukung program...

BACA JUGA

Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil amankan kedua pelaku aborsi berinsial MU (22) dan IM (22).

Kedua pasangan kekasih diringkus atas kasus dugaan aborsi dan pembuangan bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, Maluku Utara, Senin 30 September 2024, sekitar pukul 03:00 WIT.

Kedua pasangan kekasih itu juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Maluku Utara (Malut).

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengakatan, kedua terduga tersangka diduga menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dipesan melalui online.

“Anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos lengan panjang warna biru, 1 helai celana pendek warna biru dan 1 helai jilbab segitiga warna coklat,” kata Umar didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikutomo dan Kanit PPA Ipda Naomi saat jumpa pers, Kamis (03/10).

Sementara itu, Kanit PPA Polres Ternate, Ipda Naomi dalam keterangannya mengakui, alasan untuk menggugurkan kandungan tersebut lantaran pergaulan bebas.

“Dari kesimpulan yang dapat kita tarik dari keterangan tersangka, ini karena pergaulan bebas,” ujarnya.

Dirinya juga mengakui, usia kandungan yang digugurkan kedua tersangka sesuai dari keterangan dokter yang turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kurang lebih 5 bulan.

“Hasil koordinasI kata dokter, usia kandungannya kurang lebih 5 bulan,” tegasnya.

Naomi menyebutkan, meski kedua pasangan kekasih tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain karena proses penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

“Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diterapkan pasal 55,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Ternate, Iptu Bondan Manikutomo menyatakan, atas kasus tersebut, kedua terduga tersangka disangkakan dengan pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman Pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda 1 miliar,” katanya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate Tinjau Sejumlah SPBU

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka...

BERITA UTAMA

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

REKOMENDASI

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah...

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

IKLAN

Kasus Dugaan Aborsi dan Pembuangan Bayi di Kelurahan Salero, Berhasil di Ringkus Polisi

Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil amankan kedua pelaku aborsi berinsial MU (22) dan IM (22).

Kedua pasangan kekasih diringkus atas kasus dugaan aborsi dan pembuangan bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, Maluku Utara, Senin 30 September 2024, sekitar pukul 03:00 WIT.

Kedua pasangan kekasih itu juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Maluku Utara (Malut).

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengakatan, kedua terduga tersangka diduga menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dipesan melalui online.

“Anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos lengan panjang warna biru, 1 helai celana pendek warna biru dan 1 helai jilbab segitiga warna coklat,” kata Umar didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikutomo dan Kanit PPA Ipda Naomi saat jumpa pers, Kamis (03/10).

Sementara itu, Kanit PPA Polres Ternate, Ipda Naomi dalam keterangannya mengakui, alasan untuk menggugurkan kandungan tersebut lantaran pergaulan bebas.

“Dari kesimpulan yang dapat kita tarik dari keterangan tersangka, ini karena pergaulan bebas,” ujarnya.

Dirinya juga mengakui, usia kandungan yang digugurkan kedua tersangka sesuai dari keterangan dokter yang turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kurang lebih 5 bulan.

“Hasil koordinasI kata dokter, usia kandungannya kurang lebih 5 bulan,” tegasnya.

Naomi menyebutkan, meski kedua pasangan kekasih tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain karena proses penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

“Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diterapkan pasal 55,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Ternate, Iptu Bondan Manikutomo menyatakan, atas kasus tersebut, kedua terduga tersangka disangkakan dengan pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman Pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda 1 miliar,” katanya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!