Ternate – Sultan Bacan, M. Irsyad, dilaporkan penasehat hukum (PH), Abdullah Iskandar Alam, di Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), atas dugaan pencemaran nama baik lembaga Palimpungang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-anak.
Abdullah Adam, selaku tim penasehat hukum (PH) yang bersangkutan dalam konferensi persnya, Jum’at (9/8), menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan laporan ke Ditkrimsus Polda Malut, atas dugaan pencemaran nama baik lembaga Palimpungang dimana terlapornya yakni Sultan Bacan ke-22, M. Irsyad.
Sambungnya, laporan yang dilayangkan pihaknya ini diterima langsung oleh Ditkrimsus Polda Malut, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/17/VIII/2024/DITRESKRIMSUS, tertanggal 9 Agustus 2024,” pungkasnya.
Lanjut Abdullah Adam, klien kami melaporkan, M. Irsyad, ke Ditreskrimsus Polda Malut ini dikarenakan ada dugaan pencemaran nama baik keluarga besar Iskandar Alam, dan juga Lembaga Adat Palimpungang yang dilakukan oleh Sultan ke-22 Bacan tersebut.
Diketahui sebelumnya dugaan pencemaran nama baik tersebut, diduga dilakukan oleh M. Irsyad, melalui video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah di Facebook beberapa waktu lalu.