Diduga Mencemarkan Nama Baik Lembaga, Sultan Bacan Dilaporkan ke Polda Malut

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ternate – Sultan Bacan, M. Irsyad, dilaporkan penasehat hukum (PH), Abdullah Iskandar Alam, di Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), atas dugaan pencemaran nama baik lembaga Palimpungang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-anak.

Abdullah Adam, selaku tim penasehat hukum (PH) yang bersangkutan dalam konferensi persnya, Jum’at (9/8), menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan laporan ke Ditkrimsus Polda Malut, atas dugaan pencemaran nama baik lembaga Palimpungang dimana terlapornya yakni Sultan Bacan ke-22, M. Irsyad.

Sambungnya, laporan yang dilayangkan pihaknya ini diterima langsung oleh Ditkrimsus Polda Malut, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/17/VIII/2024/DITRESKRIMSUS, tertanggal 9 Agustus 2024,” pungkasnya.

Lanjut Abdullah Adam, klien kami melaporkan, M. Irsyad, ke Ditreskrimsus Polda Malut ini dikarenakan ada dugaan pencemaran nama baik keluarga besar Iskandar Alam, dan juga Lembaga Adat Palimpungang yang dilakukan oleh Sultan ke-22 Bacan tersebut.

Diketahui sebelumnya dugaan pencemaran nama baik tersebut, diduga dilakukan oleh M. Irsyad, melalui video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah di Facebook beberapa waktu lalu.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Diduga Mencemarkan Nama Baik Lembaga, Sultan Bacan Dilaporkan ke Polda Malut

Ternate – Sultan Bacan, M. Irsyad, dilaporkan penasehat hukum (PH), Abdullah Iskandar Alam, di Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), atas dugaan pencemaran nama baik lembaga Palimpungang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-anak.

Abdullah Adam, selaku tim penasehat hukum (PH) yang bersangkutan dalam konferensi persnya, Jum’at (9/8), menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan laporan ke Ditkrimsus Polda Malut, atas dugaan pencemaran nama baik lembaga Palimpungang dimana terlapornya yakni Sultan Bacan ke-22, M. Irsyad.

Sambungnya, laporan yang dilayangkan pihaknya ini diterima langsung oleh Ditkrimsus Polda Malut, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/17/VIII/2024/DITRESKRIMSUS, tertanggal 9 Agustus 2024,” pungkasnya.

Lanjut Abdullah Adam, klien kami melaporkan, M. Irsyad, ke Ditreskrimsus Polda Malut ini dikarenakan ada dugaan pencemaran nama baik keluarga besar Iskandar Alam, dan juga Lembaga Adat Palimpungang yang dilakukan oleh Sultan ke-22 Bacan tersebut.

Diketahui sebelumnya dugaan pencemaran nama baik tersebut, diduga dilakukan oleh M. Irsyad, melalui video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah di Facebook beberapa waktu lalu.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!