Ternate – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPW GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), gelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Ternate, dengan tuntutan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengusut tuntas sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dilingkungan pemerintah Kota Ternate.
Ketua DPW GPM Malut, Sartono Halek, saat ditemui awak media usai gelar aksi, Selasa (7/5), menegaskan bahwa unjuk rasa (unras) yang digelar pihaknya hari ini merupakan aksi lanjutan, terkait dengan kasus dugaan Tipikor yang diduga melibatkan sejumlah stakeholder di Kota Ternate.
Lanjut Sartono, dugaan kasus Tipikor dimaksud yakni pada penggunaan anggaran Covid-19 dan anggaran vaksinasi, tahun 2021 sebesar 22 miliar, yang melekat pada Dinas BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Ternate.
“Dugaan kasus Tipikor ini, diduga melibatkan sejumlah SKPD tidak terkecuali ketua Satgas Covid-19, yang juga merupakan Walikota Ternate aktif saat ini,” ujarnya.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada pihak APH, dalam hal ini Kejari Kota Ternate, agar segara memanggil dan memeriksa Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, selaku penanggungjawab satgas Covid-19 saat itu, sebab sejumlah orang telah diperiksa termasuk sekertaris satgas Covid-19.
“Pemanggilan dan pemeriksaan Tauhid Soleman ini wajib dilakukan oleh pihak Kejari Ternate, agar proses hukum dimaksud tidak terkesan tebang pilih, sehingga ini berjalan sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku saat ini,” tegas Sartono.
Selain kasus dugaan Tipikor dana Covid-19, Sartono juga menyebut masih ada sejumlah dugaan Tipikor yang belum diselesaikan hingga saat ini, diantaranya dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal, di Kel. Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.000.000, yang mana dikerjakan oleh pihak rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna, dan dugaan Tipikor pembelian eks kediaman gubernur Malut oleh Pemkot Ternate.
Adapun kasus dugaan Tipikor lainya kata Sartono, yakni PERUSDA Bahari Berkesan Kota Ternate, dimana ini diduga terjadi pada PT. Alga Kastela dengan anggaran penyertaan modal senilai Rp. 1,2 miliar, yang di duga telah disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu,” bebernya.