Labuha – Proyek pembangunan jalan permukiman desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dikerjakan oleh CV. Aulia Prima Teknik dengan nilai kontrak sebesar Rp. 401.010.458,13, dimana sumber anggaranya dari APBD Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Malut, tahun anggaran 2023 telah selesai pekerjaannya namun proyek tersebut, masih menyisakan utang hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Sabtu (20/4), pekerjaan proyek jalan permukiman tersebut telah selesai dikerjakan tepat waktu, namun sejak pekerjaan dinyatakan selesai hingga saat ini, pihak kontraktor belum membayar upah buru material, upah pekerja serta harga material dimana nilainya masih berkisar puluhan juta rupiah.
Wan, salah satu buru material saat dikonfirmasi awak media mengaku, pihaknya hingga hari ini masih memiliki sisa upah, yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor dalam hal ini CV. Aulia Prima Teknik, selaku pihak yang mengerjakan proyek dimaksud, padahal pekerjaannya sudah selesai sejak lama.
“Upah buru pada saat kami melakukan pembongkaran material toko, milik proyek tersebut dari kapal ke pelabuhan Indari, belum lunas dibayar oleh pihak kontraktor, yang mana masih tersisa kurang lebih Rp. 6.000.000,” bebernya.
Sementara, Sofyan, salah satu pemilik material lokal kepada media ini menyampaikan bahwa material berupa pasir dan batu milik sejumlah orang termasuk dirinya, juga belum dilunasi oleh pihak kontraktor masih berkisar kurang lebih 80 persen, karena hingga saat ini pihaknya baru menerima bayaran harga material lokal berkisar 20 persen.
Menurut, Sofyan, material miliknya dan sejumlah orang tersebut, berjumlah kurang lebih 300 kubik dimana ini belum lunas dibayarkan oleh pihak kontraktor, padahal setahunya pihak kontraktor sudah menjanjikan, akan dibayarkan semua material yang ada jika pekerjaan sudah capai 50 persen.
“Namun kenyataannya hingga proyek tersebut selesai 100 persen, harga material mereka kunjung dibayar hingga detik ini,” pungkas Sofyan.
Sambungnya jika 300 kubik material lokal di kalikan dengan harga 300 ribu rupiah per kubik, maka total jumlah yang harus dibayarkan kepada mereka selaku pemilik material sebesar Rp. 90.000.000, akan tetapi pihak kontraktor baru melakukan pembayaran sebesar 20 persen, sehingga masih tersisa puluhan juta rupiah yang belum terbayar.
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh, Mahmud, selaku kepala bas proyek, dimana pihaknya selaku pekerja proyek juga belum dibayarkan upah mereka, padahal mereka sudah bekerja keras dan pekerjaan selesai tepat waktu, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Lanjut, Mahmud, upah tukang yang disepakati oleh pihaknya dan CV. Aulia Prima Teknik, senilai 40 juta rupiah akan tetapi hingga saat ini selaku kepala bas, belum menerima sepesen pun upah tersebut,” jelasnya.
“Olehnya itu pihaknya berharap agar supaya, pihak CV. Aulia Prima Teknik, selaku kontraktor yang menangani proyek tersebut, agar punya itikad baik untuk menyelesaikan upah tukang, upah buru dan serta harga material dimaksud, sehingga ini tidak menjadi polemik nantinya.
Untuk diketahui pekerjaan proyek pembangunan jalan pemukiman tersebut, dikerjakan pada bulan November tahun 2023 lalu, dan sudah selesai seratus persen.