Ternate — Dinas Kebudayaan Kota Ternate memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Ternate yang berinisiatif merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hak-Hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Ternate.
Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat dan budaya Kesultanan Ternate, khususnya terkait kepastian anggaran.
Sorotan utama dalam revisi Perda itu pada Pasal 9 yang mengatur peran pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai keagamaan, kebudayaan, dan kesenian melalui pemberian bantuan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Rinto Taib, mengatakan wacana revisi Perda sebenarnya bukan isu baru.
Menurutnya, sejak Perda tersebut diterbitkan pada 2009, sejumlah masukan telah muncul dari berbagai pihak agar aturan itu disempurnakan.
“Pada tahun 2010 saya pernah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi terkait Perda ini. Saat pembahasan berlangsung, banyak pihak meminta agar sejumlah poin direvisi,” tutur Rinto saat diwawancarai, Kamis (21/5).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian ialah belum adanya kepastian mengenai dukungan anggaran bagi lembaga Kesultanan Ternate. Padahal, lembaga tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menjalankan aktivitas dan program kebudayaan.
“Dalam Perda saat ini hanya disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sesuai kemampuan keuangan daerah. Karena itu, muncul harapan agar ada kejelasan nominal atau skema dukungan anggaran untuk menunjang operasional kegiatan kebudayaan melalui institusi Kesultanan,” katanya.
Rinto menambahkan, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2009 direncanakan mulai dibahas pada 2026 melalui Komisi III DPRD Kota Ternate.
“Kami dari Dinas Kebudayaan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi III DPRD Kota Ternate yang memiliki inisiatif melakukan revisi Perda ini,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menegaskan bahwa revisi Perda tersebut memang telah menjadi agenda inisiatif DPRD melalui Komisi III.
“Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2009 sudah menjadi inisiatif kami di Komisi III DPRD Kota Ternate. Rencananya mulai masuk pembahasan pada triwulan II, tepatnya Juni 2026,” kata Nurlaela.


