Nurul Mulyani: Pelaku Pungli di Kemenang Malut Harus Diberi Sangsi Berat

Bagikan :

TERPOPULER

Pelayanan Dukcapil Kota Ternate Tetap Stabil...

Ternate - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat selama bulan Ramadhan, meskipun minim pengungjung. Hal tersebut untuk mendukung program...

BACA JUGA

Ternate – Terkait dengan Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan oleh empat (4) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementrian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) kembali di sorot. Sorotan kali ini, datang dari Praktisi Hukum, Nurul Mulyani.

Nurul Mulyani kepada awak media, pada Rabu (22/11), mendesak Kepala Kantor Kementrian Agama maluku utara, H. Amar Manaf agar segera memberhentikan ke 4 ASN yang di duga kuat sebagai pelaku Pungutan Liar (pungli), karena apa yang dilakukan pelaku itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Nurul Mulyani juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan terkait dengan pungutan liar tersebut.

Nurul Mulyani, mengatakan berdasarkan informasi di berbagi Media Online bahwa Ke 4 ASN yang di duga sebagai pelaku pungli itu telah di periksa oleh Inspektorat Jendral (ITJEN) kementrian RI dan direkomendasikan kepada kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenang) Maluku utara untuk segera memberhentikan ke 4 ASN tersebut dari Jabatan yang di embannya.

“Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Kepala Kementrian Agama Aaluku Utara Hi Amar Manaf, untuk tidak memberhentikan ke 4 ASN itu dari jabatanya,” desaknya

Nurul Mulyani juga menegaskan, Jika ke 4 ASN yang diketahui sebagai Pelaku Pungli itu, tidak diberikan sangsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka ketegasan Kepala kantor kementrian agama Maluku utara, H. Amar Manaf, dalam Kemandirian mengambil keputusan sangat di Ragukan.

“Aturan sudah jelas bagi ASN yang melakukan pungli maka harus diberikan sangsi tegas apalagi sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Agama RI,” ujarnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate Tinjau Sejumlah SPBU

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka...

BERITA UTAMA

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

REKOMENDASI

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah...

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

IKLAN

Nurul Mulyani: Pelaku Pungli di Kemenang Malut Harus Diberi Sangsi Berat

Ternate – Terkait dengan Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan oleh empat (4) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementrian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) kembali di sorot. Sorotan kali ini, datang dari Praktisi Hukum, Nurul Mulyani.

Nurul Mulyani kepada awak media, pada Rabu (22/11), mendesak Kepala Kantor Kementrian Agama maluku utara, H. Amar Manaf agar segera memberhentikan ke 4 ASN yang di duga kuat sebagai pelaku Pungutan Liar (pungli), karena apa yang dilakukan pelaku itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Nurul Mulyani juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan terkait dengan pungutan liar tersebut.

Nurul Mulyani, mengatakan berdasarkan informasi di berbagi Media Online bahwa Ke 4 ASN yang di duga sebagai pelaku pungli itu telah di periksa oleh Inspektorat Jendral (ITJEN) kementrian RI dan direkomendasikan kepada kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenang) Maluku utara untuk segera memberhentikan ke 4 ASN tersebut dari Jabatan yang di embannya.

“Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Kepala Kementrian Agama Aaluku Utara Hi Amar Manaf, untuk tidak memberhentikan ke 4 ASN itu dari jabatanya,” desaknya

Nurul Mulyani juga menegaskan, Jika ke 4 ASN yang diketahui sebagai Pelaku Pungli itu, tidak diberikan sangsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka ketegasan Kepala kantor kementrian agama Maluku utara, H. Amar Manaf, dalam Kemandirian mengambil keputusan sangat di Ragukan.

“Aturan sudah jelas bagi ASN yang melakukan pungli maka harus diberikan sangsi tegas apalagi sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Agama RI,” ujarnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests