Ternate – Terkait dengan Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan oleh empat (4) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementrian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) kembali di sorot. Sorotan kali ini, datang dari Praktisi Hukum, Nurul Mulyani.
Nurul Mulyani kepada awak media, pada Rabu (22/11), mendesak Kepala Kantor Kementrian Agama maluku utara, H. Amar Manaf agar segera memberhentikan ke 4 ASN yang di duga kuat sebagai pelaku Pungutan Liar (pungli), karena apa yang dilakukan pelaku itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Nurul Mulyani juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan terkait dengan pungutan liar tersebut.
Nurul Mulyani, mengatakan berdasarkan informasi di berbagi Media Online bahwa Ke 4 ASN yang di duga sebagai pelaku pungli itu telah di periksa oleh Inspektorat Jendral (ITJEN) kementrian RI dan direkomendasikan kepada kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenang) Maluku utara untuk segera memberhentikan ke 4 ASN tersebut dari Jabatan yang di embannya.
“Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Kepala Kementrian Agama Aaluku Utara Hi Amar Manaf, untuk tidak memberhentikan ke 4 ASN itu dari jabatanya,” desaknya
Nurul Mulyani juga menegaskan, Jika ke 4 ASN yang diketahui sebagai Pelaku Pungli itu, tidak diberikan sangsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka ketegasan Kepala kantor kementrian agama Maluku utara, H. Amar Manaf, dalam Kemandirian mengambil keputusan sangat di Ragukan.
“Aturan sudah jelas bagi ASN yang melakukan pungli maka harus diberikan sangsi tegas apalagi sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Agama RI,” ujarnya.