Ternate – Terkait dengan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh sejumlah Oknum ASN Kementrian Agama (Kemenag) Malut terhadap masyarakat diduga kuat ada kertlibatan Unsur pimpinan atau para pemangku jabatan eselon II dan III di Kabupaten/Kota bahkan Provinsi Maluku utara.
Ketua Lembaga investigasi dan informasi kemasyarakatan LSM LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja, dengan tegas, meminta Kepala kantor kementrian Agama Maluku Utara, H. Amar Manaf segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi sejumlah pejabat Kementrian Agama di Maluku Utara, karena telah nyata merusak nama baik institusi kementrian agama.
“Sebagi Kepala Kantor Kementrian Agama Maluku utara harusnya tegas dalam kemandirian mengambil keputusan terhadap masalah seperti ini, karena apa yang di lakukan oleh sejumlah oknum ASN tersebut telah mencederai marwah dan nama baik Institusi Kementerian Agama yang telah susah payah diperbaiki,” ujarnya
Samsul juga mengatakan, Tim Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Agama RI, telah melakukan pemeriksaan 4 ASN yang di duga kuat sebagai pelaku dalam tindakan pungli tersebut, dan ke 4 ASN tersebut diketahui telah mengakui perbuatanya di hadapan tim ITJEN dan berjanji akan segera mengembalikan uang para korban yang telah ditipu, namun sampai berita ini ditayangkan, para pelaku belum juga mengembalikan uang para korban yang dtaksir mencapai 1 milyar lebih itu.
“Tindakan pungli adalah bagian dari tindak pidana korupsi, meskipun tidak merugikan negara akan tetapi dalam tindakan pungli mengandung unsur tindakan melawan hukum, unsur pemerasaan, merugikan masyarakat dan sudah tentu memperkaya diri/kelompok, oleh karena itu, kakanwil harus menindak tegas para pelaku sesuai dengan kewenangannya,” Jelas Samsul.
Samsul juga menyampaikan, sebenarnya masalah pungli yang terjadi di Kemeng Malut ini, pelakunya bukan hanya 4 orang sebagaimana telah diperiksa oleh ITJEN pada tanggal 2 November 2023 lalu, akan tetapi lebih dari itu, karena berdasarkan Hasil penelusuran Kami LSM LIDIK, Kami menemukan beberapa tambahan nama lagi sebagai pelaku, dan itu akan terus kami kawal hingga tuntas, karena korban pungli ini ratusan orang dengan dugaan taksiran pungutan 20 juta per orang, ini persoalan sangat serius jangan dianggap sepeleh, tegasnya.
Karena itu, kami meminta ketegasan Kakanwil Kemenag Maluku Utara agar segera mengevaluasi para terduga karena telah merusak nama baik institusi kementrian agama.
Samsul pun menambahkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tim ITJEN itu, ke 4 ASN yang sudah di periksa itu sudah seharusnya di berhentikan dari jabatanya sehingga ada efek jerah.