Pungli di Kemenag Malut, Kakanwil Kemenag Malut Harus Bersikap Tegas

Bagikan :

TERPOPULER

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

BACA JUGA

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Ternate – Terkait dengan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh sejumlah Oknum ASN Kementrian Agama (Kemenag) Malut terhadap masyarakat diduga kuat ada kertlibatan Unsur pimpinan atau para pemangku jabatan eselon II dan III di Kabupaten/Kota bahkan Provinsi Maluku utara.

Ketua Lembaga investigasi dan informasi kemasyarakatan LSM LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja, dengan tegas, meminta Kepala kantor kementrian Agama Maluku Utara, H. Amar Manaf segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi sejumlah pejabat Kementrian Agama di Maluku Utara, karena telah nyata merusak nama baik institusi kementrian agama.

“Sebagi Kepala Kantor Kementrian Agama Maluku utara harusnya tegas dalam kemandirian mengambil keputusan terhadap masalah seperti ini, karena apa yang di lakukan oleh sejumlah oknum ASN tersebut telah mencederai marwah dan nama baik Institusi Kementerian Agama yang telah susah payah diperbaiki,” ujarnya

Samsul juga mengatakan, Tim Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Agama RI, telah melakukan pemeriksaan 4 ASN yang di duga kuat sebagai pelaku dalam tindakan pungli tersebut, dan ke 4 ASN tersebut diketahui telah mengakui perbuatanya di hadapan tim ITJEN dan berjanji akan segera mengembalikan uang para korban yang telah ditipu, namun sampai berita ini ditayangkan, para pelaku belum juga mengembalikan uang para korban yang dtaksir mencapai 1 milyar lebih itu.

“Tindakan pungli adalah bagian dari tindak pidana korupsi, meskipun tidak merugikan negara akan tetapi dalam tindakan pungli mengandung unsur tindakan melawan hukum, unsur pemerasaan, merugikan masyarakat dan sudah tentu memperkaya diri/kelompok, oleh karena itu, kakanwil harus menindak tegas para pelaku sesuai dengan kewenangannya,” Jelas Samsul.

Samsul juga menyampaikan, sebenarnya masalah pungli yang terjadi di Kemeng Malut ini, pelakunya bukan hanya 4 orang sebagaimana telah diperiksa oleh ITJEN pada tanggal 2 November 2023 lalu, akan tetapi lebih dari itu, karena berdasarkan Hasil penelusuran Kami LSM LIDIK, Kami menemukan beberapa tambahan nama lagi sebagai pelaku, dan itu akan terus kami kawal hingga tuntas, karena korban pungli ini ratusan orang dengan dugaan taksiran pungutan 20 juta per orang, ini persoalan sangat serius jangan dianggap sepeleh, tegasnya.

Karena itu, kami meminta ketegasan Kakanwil Kemenag Maluku Utara agar segera mengevaluasi para terduga karena telah merusak nama baik institusi kementrian agama.

Samsul pun menambahkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tim ITJEN itu, ke 4 ASN yang sudah di periksa itu sudah seharusnya di berhentikan dari jabatanya sehingga ada efek jerah.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Pungli di Kemenag Malut, Kakanwil Kemenag Malut Harus Bersikap Tegas

Ternate – Terkait dengan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh sejumlah Oknum ASN Kementrian Agama (Kemenag) Malut terhadap masyarakat diduga kuat ada kertlibatan Unsur pimpinan atau para pemangku jabatan eselon II dan III di Kabupaten/Kota bahkan Provinsi Maluku utara.

Ketua Lembaga investigasi dan informasi kemasyarakatan LSM LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja, dengan tegas, meminta Kepala kantor kementrian Agama Maluku Utara, H. Amar Manaf segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi sejumlah pejabat Kementrian Agama di Maluku Utara, karena telah nyata merusak nama baik institusi kementrian agama.

“Sebagi Kepala Kantor Kementrian Agama Maluku utara harusnya tegas dalam kemandirian mengambil keputusan terhadap masalah seperti ini, karena apa yang di lakukan oleh sejumlah oknum ASN tersebut telah mencederai marwah dan nama baik Institusi Kementerian Agama yang telah susah payah diperbaiki,” ujarnya

Samsul juga mengatakan, Tim Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Agama RI, telah melakukan pemeriksaan 4 ASN yang di duga kuat sebagai pelaku dalam tindakan pungli tersebut, dan ke 4 ASN tersebut diketahui telah mengakui perbuatanya di hadapan tim ITJEN dan berjanji akan segera mengembalikan uang para korban yang telah ditipu, namun sampai berita ini ditayangkan, para pelaku belum juga mengembalikan uang para korban yang dtaksir mencapai 1 milyar lebih itu.

“Tindakan pungli adalah bagian dari tindak pidana korupsi, meskipun tidak merugikan negara akan tetapi dalam tindakan pungli mengandung unsur tindakan melawan hukum, unsur pemerasaan, merugikan masyarakat dan sudah tentu memperkaya diri/kelompok, oleh karena itu, kakanwil harus menindak tegas para pelaku sesuai dengan kewenangannya,” Jelas Samsul.

Samsul juga menyampaikan, sebenarnya masalah pungli yang terjadi di Kemeng Malut ini, pelakunya bukan hanya 4 orang sebagaimana telah diperiksa oleh ITJEN pada tanggal 2 November 2023 lalu, akan tetapi lebih dari itu, karena berdasarkan Hasil penelusuran Kami LSM LIDIK, Kami menemukan beberapa tambahan nama lagi sebagai pelaku, dan itu akan terus kami kawal hingga tuntas, karena korban pungli ini ratusan orang dengan dugaan taksiran pungutan 20 juta per orang, ini persoalan sangat serius jangan dianggap sepeleh, tegasnya.

Karena itu, kami meminta ketegasan Kakanwil Kemenag Maluku Utara agar segera mengevaluasi para terduga karena telah merusak nama baik institusi kementrian agama.

Samsul pun menambahkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tim ITJEN itu, ke 4 ASN yang sudah di periksa itu sudah seharusnya di berhentikan dari jabatanya sehingga ada efek jerah.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Iklan

error: Content is protected !!