Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil Kemenag) Maluku utara (Malut), H. Amar Manaf, menyampaikan, bahwa beberapa dekade ini telah banyak menerima Pengaduan, prihal adanya pelaksanaan Seleksi Calon pegawai Negri Sipil (CPNS) dari tenaga Honorer Ka2 dan Formasi umum yang terjadi di Lingkup Kementrian Agama Maluku Utara.
Oleh karena itu, Pihaknya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar tidak mempercayai atau tergoda dengan bujukrayuan oknum yang tidak bertanggungjawab.
Berbagai Pengaduan yang didapatkan saat ini, salah satunya Pungutan liar yang di lakukan oleh sejumlah ASN lingkup kementian agama kabupaten Halmahera Selatan dan Kemenag Kota Ternate dengan Modus Menjanjikan sejumlah Masyarakat untuk menjadi PNS dilingkup Kementerian Agama Maluku Utara, degan membayar sekian puluhan jutaan.
“Untuk menjadi CPNS atau P3K harus melalui proses seleksi atau tes kompetensi,” ungkap Kakanwil Malut, kepada awak media via whatsap, Kamis (09/11).
Hi Amar Manaf juga mengatakan, Jika Masyarakat menemukan aksi serupa, maka boleh langsung melaporkan kepada kepala-kepala Kantor Kemenag agar ditindak lanjuti, karena saat ini sudah ada beberapa ASN telah di periksa oleh pihak Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Agama RI, prihal pungutan liar pada beberpa waktu lalu.
Hi Amar pun, menginformasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang batas waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
Pihaknya, menambahkan bahwa hingga ini pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 atau K3.