Ternate – Kuasa hukum SS, Iskandar Yoisangadji dan Syafrin S Aman, resmi mengadukan atau mempolisikan salah satu oknum berinsial RK ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Maluku Utara, Senin (16/10).
RK diduga menyebarkan fitanah terkait pembangunan jembatan di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. RK menuduh pekerjaan tersebut tidak sesuai rancangan anggaran belanja (RAB) Padahal, menurut kuasa hukum SS, pembangunan jembatan ini sejak tahun 2022 lalu telah tuntas dikerjakan, bahkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
“Hari ini kami kuasa hukum SS resmi mengajukan laporan pencemaran nama baik kepada saudara RK terkait tuduhan kepada klien kami perihal pembangunan jembatan di Desa Sagawele, Kecamatan kayoa Selatan. Tuduhan dilayangkan kepada klien kami merupakan fitanah karena pembangunan jembatan itu telah selesai dikerjakan,” kata Iskandar kepada sejumlah wartawan usai melaporkan RK.
Iskandar menegaskan, pembangunan jembatan laut di Desa Sagawele sejak tahun 2022 lalu telah tuntas dikerjakan. Bahkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Artinya pekerjaannya tidak terdapat masalah.
Selain itu, Iskandar memberi warning keras kepada oknum-oknum tertentu yang juga ikut menyebarkan berita tidak benar. Menurut kuasa hukum SS ini pihaknya sangat menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi tidak berarti bahwa kebebasan itu dapat digunakan dengan tidak menghargai hak orang lain.
“Menuduh klien kami itu tidak didukung dengan dasar temuan oleh Lembaga yang berwenang, maka dengan ini kami mengambil langkah hukum, untuk melaporkan saudara RK dengan membuat laporan polisi di Polda Malut,” ujarnya.
“Ini juga menjadi pembelajaran buat lainnya, agar tidak membangun peradilan opini seolah klien kami sudah bersalah,” sambung Iskandar.
Sementara itu, RK saat di Konfirmasi awak media, terkait dengan dirinya telah di adukan ke pihak kepolisian, Pihaknya mengatakan, kami tetap pada upaya untuk mengusut Kasus itu sampai selesai. RK juga mengatakan jika sudah ada tindakan melaporkan itu artinya genderang perang sudah berbunyi.
“Poinnya Torang (kami) tetap pada upaya untuk mengusut kasus itu sampai selesai, sampai sudah ada tindakan melapor itu artinya genderang perang sudah babunyi (berbunyi),”.
Kita ini lahir dari organisasi progresif Revolusioner (“sambung Rk”) yang punya prinsip dan pendirian dalam gerakan yang kuat, jadi terbiasa berhadap-hadapan dengan hukum dan itu upaya yang di tempuh oleh mereka. “Jadi kami tetap konsisten pada gerakan awal, kalaupun ada upaya hukum lewat saling baku lapor ya nanti kita juga akan pakai upaya itu sekalian kami perkuat dengan gerakan jalanan.