Ternate – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) belum salurkan Dana Bagi Hasil (DBH) selama 3 tahun terakhir dengan nilai sebesar kurang lebih Rp 50 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Setda) Kota Ternate, Abdullah H.M Saleh, kepada sejumlah media, Senin (09/10), mengatakan bahwa terkait dengan DBH sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kabupaten/Kota, itu dibayarkan mulai 1 Agustus sampai dengan Desember 2023, dan sisanya akan dibayarkan pada tahun 2024.
Ia mengaku, sisa DBH tahun 2021 dan 2022 sudah diterima pada 1 Agustus 2023 kemarin, sementara untuk September dan Oktober belum dibayarkan.
“DBH 2021 dan 2022 yang bagaimana sesuai dengan kesepakatan antara Pemprov dan Kabupaten/Kota dibayarkan secara proposional mulai dari bulan September dan Oktober,” jelasnya.
Menurutnya, ketika hal tersebut dibayarkan maka sangat membantu pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program kegiatan yang sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing daerah.
Pihaknya juga menyebutkan, untuk DBH yang sudah disalurkan serta diterima pada Agustus kemarin kurang lebih Rp 4,3 miliar, sementara total DBH Pemkot Ternate sendiri yaitu Rp 39 miliar selama 2 tahun yakni 2021 dan 2022.
“Dan sisa DBH 2021 dan 2022 di tambah 2023 akan dibayarkan 2024 mendatang. Untuk DBH 2023 sendiri belum sama sekali dibayarkan oleh Pemprov Malut,” terangnya.
“Jadi, untuk DBH 3 tahun tersebut jika dibayarkan secara keseluruhan di tahun 2024 nanti kurang lebih Rp 50 miliar sekian,” tutupnya.