Ternate, – Lembaga Kajian dan infestigasi Nasional Provinsi Maluku Utara, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Maluku utara agar mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran Pengadaan Kapal 29-30 GT dan Pengadaan Armada Tuna 3-5 GT, pasalnya semua kegiatan pengadaan kapal mulai dari tahun 2020-2022 di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun 10 kabupaten kota lainnya diketahui tidak memiliki dokumen perencanaan.
Ketua LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar (40) pada awak media mengatakan, proyek pengadaan kapal berukuran 29-30 Gt di Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, bahkan di 10 Kabupaten Kota lainnya juga tidak memiliki Dokumen perncanaan,
“Dengan perihal tersebut di duga ada Mark Up material,” bebernya.
Ridwan juga, mengatakan, sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, terdapat 10 Kegiatan pengadaan kapal berukuran 29-30 Gt dan pengadaan Armada Tuna berukuran 3-5 Gt, di setiap Dinas kelautan dan perikanan se-kabupaten kota provinsi maluku utara tidak memiliki dokumen perencanaan.
“Rata-Rata semua Dinas kelautan dan perikanan se-kabupaten kota provinsi maluku utara tidak memiliki dokumen perencanaan” jelasnya.
[the_ad id=”3193″]
Ridwan, menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi LKIN Maluku Utara bahwa, proyek pengadaan tiga unit kapal 30 Gt oleh DKP Maluku Utara pada Tahun 2022 dengan nilai kontrak 9,2 Miliar yang bersumber dari APBD itu, dikerjakan oleh pihak ke 3 yakni CV. Mandiri Makmur. Namun anehnya tidak memiliki dokumen perencanaan,
“olehnya itu Kami memita agar Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar mengusut tuntas anggaran pengadaan kapal tersebut,” tegasnya
Lanjut Ridwan, perihal tersebut patut diduga ada indikasi mark up materil yang dilakukan antara DKP dan pihak ketiga, dalam hal ini CV. Mandiri Makmur karena tanpa ada dokumen perencanaan.
“Maka sudah tentunya hasil dari pekerjaan dalam hal kualitas kapal sangat diragukan karena tidak melalui tahapan Perencanaan,” beber Reza.
Dijelaskan Riwan, reformasi saat ini telah melahirkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentunya untuk menghapus warisan orba yang cenderung melakukan KKN secara sistematis, olehnya itu Proses pencegahan sudah harusnya dilakukan oleh KPK, melalui kewenangannya poin C. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara dan poin E. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Tak hanya itu, Riwan juga menambahkan bahwa bagaimana mungkin Amanat UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dapat terlaksana, sementara ada dugaan lain seperti aliran dana hibah di Himpunan Nelayan (HNSI) kurang lebih Rp. 200 juta pada tahun 2022 yang belum dapat dipertanggungjawabkan laporannya sampai sekarang. Dan anggaran pengawasan satu unit spead kereta milik DKP yang diberikan oleh Kementerian perikanan juga diduga kuat tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta Dugaan korupsi dua Unit Kapal Penangkap Ikan BILLFISH pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, yaitu terkait dua unit kapal yang beroperasi pada tahun 2017 tidak pernah diserahkan kepada Masyarakat.