Ternate – Penyaluran dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tanpa izin usaha niaga, khususnya minyak bersubsidi Solar sedang marak-maraknya terjadi Kota ternate.
Praktisi Hukum Muhamad Konoras Melalui presrilisnya, Mengatakan. Masalah penyaluran, dan penjualan BBM tanpa ijin usaha niaga di Kota Ternate bukan hal baru dan sudah lama terjadi di depan mata Kita, Namun kurang adanya pengawasan baik dari Pemerintah Propinsi maupun pemerintah Kota Ternate serta Pemeritah Kabupaten lainnya, sehingga Bisnis BBM ilegal masih saja marak-maraknya terjadi di kota Ternate.
Menurut saya’ kata (Muhamad konoras) andaikata fenomena bisnis BBM bersubsidi tanpa status ini menjadi perhatian serius bagi Pemprof Malut, dan pemerintah Kabupaten kota lainnya untuk duduk bersama membicarakan soal praktek liar seperti ini bisa saja diataas. Namun karena tidak diperdulikan sehingga bisnis ilegal ini sulit ditertibkan. Selain itu peran aparat hukum terutama pihak kepolisian terkesan tidak perduli dengan masalah ini maka bisnis semakin subur dan tumbuh didepan mata kita, bahkan ada indikasi keterlibatan Oknom Aparat Polisi juga ikut main dan juga membeking penyaluran BBM bersubsidi ini secara leluasa .
“Saya berharap, Pihak-pihak pemangku kepentingan pelayan publik baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yakni Kapolda dan jajarannya slalu koordinasi dengan baik dalam hal mengawasi penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, sehingga tidak memberikan kesempatan bagi mafia BBM bersubsidi untuk tetap nyaman bergerak secara leluasa kemudian memanfaatkan kelangkaan BBM bersubsidi yang sengaja menimbun dan kemudian menjual kembali dengan harga mahal,” ujarnya
[the_ad id=”3193″]
Muhamad konoras juga, berharap pada Dinas Pendustrian dan perdagangan Kota Ternate harus secara rutin per 3 bulan untuk berkoordinasi dengan pihak Pertamina di jambula, untuk dapat memastikan berapa ton minyak bersubsidi yang di salurkan ke pangkalan penampung BBM kemudian melakukan riset tentang kebutuhan penggunaan BBM bersubsidi bagi masyarakat kota Ternate khususnya dan masyarakat propinsi Maluku Utara umumnya, dan kemudian memastikan cara Pendistribusiannya, apakah tepat sasaran atau tidak, sehingga meminimalisir penyaluran BBM bersubsidi secara tidak legal itu, yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat.harapnya.
“Ada beberapa informasi yang bukan rahasia lagi dimana dibalik penyaluran BBM bersubsidi ilegal ini, ada bekingan oknum-oknum aparat penegak hukum sehingga sulit untuk ditertibkan, karena itu, kepada Kapolda Maluku utara agar mengawasi jajarannya untuk ketat terhadap bisnis bisni ilegal yang dimainkan oleh okunum Oknum polisi.,” tuturnya.