Disnakertrans Malut dinilai Berpihak pada Perusahan dan Pengusaha

Bagikan :

TERPOPULER

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

BACA JUGA

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Ternate – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara mendampingi Karyawan PT. Garda Timur Perkasa yang diperkerjakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate. Dimana Perusahan ini bergerak dibidang Ourcourcing.

Sofyan Abubakar Selaku Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa PT. GTR memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp. 1.200.000.00,- yang mana THR tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Sofyan mengatakakan bahhwa Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara sudah turun mengecek ke perusahan, dan membenarkan bahwa PT. GTR sudah memberikan THR sesuai Regulasi.

Sofyan Abubakar, mengatakan bahwa Bidang Pengawasan hanya berfokus kepada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2023 tanpa melihat regulasi lainnya. Salah satunya Bidang Pengawasan berpegang teguh terhadap Perjanjian Kerja yang di tanda tangani pada bulan Januari 2023. Sebab PT. GTR setiap tahunnya membuat perjanjian kerja.

[the_ad id=”3193″]

Lanjut sofyan, Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut harus melihat regulasi secara kolektif (Keseluruhan/aturan lain yang bersenambungan).

“Mari kita lihat bersama bahwa karyawan PT. GTR sudah berkerja diatas 3 Tahun. Jika kita mengacu pada Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan ayat (3) berbunyi : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” urainya

Sofyan juga mengatakan, perjanjian kerja yang dilakukan oleh PT. GTR tidak tercacat di Dinas Tenaga Kerja, oleh sebab itu karyawan tersebut secara Mutatis Mutandis beruba menjadi PKWTT dan karyawan terhitung berkerja selama 3 tahun. Maka oleh sebab itu Karyawan PT. GTR berhak mendapat satu kali Upah yaitu Rp. 3.200.000.00,-.

Beda halnya, kata Sofyan, dengan Karyawan yang pertama (Perdana) berkerja dan terhitung 4 bulan, sebab menurut Sofyan sah-sah saja jika perusahan memberikan THR Rp. 1.200.000.00,-. Malahan lebih lagi yang diberikan oleh perusahan. Jika kita mengacu pada aturan perhitungannya 4 Bulan X Rp. 3.200.000.00,- (Upah) / 12 bulan, maka yang sebenarnya karyawan yang berkerja 4 bulan mendapatkan THR Rp. 1.066.000.00,-. Bukan Rp. 1.200.000.00,-.

“Ini perusahan menghitung pakai aturan yang mana atau asal memberikan saja,” sindirnya

Sofyan menambahkan, baru satu perusahan saja seperti ini, bagaimana dengan perusahan yang lainnya yang status kerjanya sama dengan PT. GTR. Ini baru masalah THR, belum masalah-malalah yang lainnya.

“Teruntuk Kepala Disnakertrans Malut Ibu Nurlaila Muhammad agar kiranya segera memerintahkan Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut untuk segera turun ke Perusahan PT. GTR yang kedua kalinya agar memerintahkan PT. GTR WAJIB memberikan sisa THR karyawan yang belum terbayarkan. Dan kami SPN Maluku Utara selalu mengawal hak (THR) karyawan PT. GTR sampai selesai,” pintanya tegas

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

Disnakertrans Malut dinilai Berpihak pada Perusahan dan Pengusaha

Ternate – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara mendampingi Karyawan PT. Garda Timur Perkasa yang diperkerjakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate. Dimana Perusahan ini bergerak dibidang Ourcourcing.

Sofyan Abubakar Selaku Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa PT. GTR memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp. 1.200.000.00,- yang mana THR tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Sofyan mengatakakan bahhwa Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara sudah turun mengecek ke perusahan, dan membenarkan bahwa PT. GTR sudah memberikan THR sesuai Regulasi.

Sofyan Abubakar, mengatakan bahwa Bidang Pengawasan hanya berfokus kepada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2023 tanpa melihat regulasi lainnya. Salah satunya Bidang Pengawasan berpegang teguh terhadap Perjanjian Kerja yang di tanda tangani pada bulan Januari 2023. Sebab PT. GTR setiap tahunnya membuat perjanjian kerja.

[the_ad id=”3193″]

Lanjut sofyan, Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut harus melihat regulasi secara kolektif (Keseluruhan/aturan lain yang bersenambungan).

“Mari kita lihat bersama bahwa karyawan PT. GTR sudah berkerja diatas 3 Tahun. Jika kita mengacu pada Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan ayat (3) berbunyi : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” urainya

Sofyan juga mengatakan, perjanjian kerja yang dilakukan oleh PT. GTR tidak tercacat di Dinas Tenaga Kerja, oleh sebab itu karyawan tersebut secara Mutatis Mutandis beruba menjadi PKWTT dan karyawan terhitung berkerja selama 3 tahun. Maka oleh sebab itu Karyawan PT. GTR berhak mendapat satu kali Upah yaitu Rp. 3.200.000.00,-.

Beda halnya, kata Sofyan, dengan Karyawan yang pertama (Perdana) berkerja dan terhitung 4 bulan, sebab menurut Sofyan sah-sah saja jika perusahan memberikan THR Rp. 1.200.000.00,-. Malahan lebih lagi yang diberikan oleh perusahan. Jika kita mengacu pada aturan perhitungannya 4 Bulan X Rp. 3.200.000.00,- (Upah) / 12 bulan, maka yang sebenarnya karyawan yang berkerja 4 bulan mendapatkan THR Rp. 1.066.000.00,-. Bukan Rp. 1.200.000.00,-.

“Ini perusahan menghitung pakai aturan yang mana atau asal memberikan saja,” sindirnya

Sofyan menambahkan, baru satu perusahan saja seperti ini, bagaimana dengan perusahan yang lainnya yang status kerjanya sama dengan PT. GTR. Ini baru masalah THR, belum masalah-malalah yang lainnya.

“Teruntuk Kepala Disnakertrans Malut Ibu Nurlaila Muhammad agar kiranya segera memerintahkan Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut untuk segera turun ke Perusahan PT. GTR yang kedua kalinya agar memerintahkan PT. GTR WAJIB memberikan sisa THR karyawan yang belum terbayarkan. Dan kami SPN Maluku Utara selalu mengawal hak (THR) karyawan PT. GTR sampai selesai,” pintanya tegas

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan...

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan...

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Iklan

error: Content is protected !!