Disnakertrans Malut dinilai Berpihak pada Perusahan dan Pengusaha

Bagikan :

TERPOPULER

Begini Respon Menag RI Soal Pengalihan...

Ternate - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar merespon pergantian nama Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate ke Universitas Islam Negeri (UIN) Ternate. Menag Nasaruddin Umar,...

BACA JUGA

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN dan PTSL Kantor Pertanahan Kota Ternate

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Serta Barang Bukti

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat Jurnalis Metro TV Sahril Helmi

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka, Calon Mahasiswa di Ingatkan Perhatikan Nomor Induk Kependudukan

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

Ternate – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara mendampingi Karyawan PT. Garda Timur Perkasa yang diperkerjakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate. Dimana Perusahan ini bergerak dibidang Ourcourcing.

Sofyan Abubakar Selaku Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa PT. GTR memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp. 1.200.000.00,- yang mana THR tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Sofyan mengatakakan bahhwa Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara sudah turun mengecek ke perusahan, dan membenarkan bahwa PT. GTR sudah memberikan THR sesuai Regulasi.

Sofyan Abubakar, mengatakan bahwa Bidang Pengawasan hanya berfokus kepada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2023 tanpa melihat regulasi lainnya. Salah satunya Bidang Pengawasan berpegang teguh terhadap Perjanjian Kerja yang di tanda tangani pada bulan Januari 2023. Sebab PT. GTR setiap tahunnya membuat perjanjian kerja.

[the_ad id=”3193″]

Lanjut sofyan, Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut harus melihat regulasi secara kolektif (Keseluruhan/aturan lain yang bersenambungan).

“Mari kita lihat bersama bahwa karyawan PT. GTR sudah berkerja diatas 3 Tahun. Jika kita mengacu pada Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan ayat (3) berbunyi : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” urainya

Sofyan juga mengatakan, perjanjian kerja yang dilakukan oleh PT. GTR tidak tercacat di Dinas Tenaga Kerja, oleh sebab itu karyawan tersebut secara Mutatis Mutandis beruba menjadi PKWTT dan karyawan terhitung berkerja selama 3 tahun. Maka oleh sebab itu Karyawan PT. GTR berhak mendapat satu kali Upah yaitu Rp. 3.200.000.00,-.

Beda halnya, kata Sofyan, dengan Karyawan yang pertama (Perdana) berkerja dan terhitung 4 bulan, sebab menurut Sofyan sah-sah saja jika perusahan memberikan THR Rp. 1.200.000.00,-. Malahan lebih lagi yang diberikan oleh perusahan. Jika kita mengacu pada aturan perhitungannya 4 Bulan X Rp. 3.200.000.00,- (Upah) / 12 bulan, maka yang sebenarnya karyawan yang berkerja 4 bulan mendapatkan THR Rp. 1.066.000.00,-. Bukan Rp. 1.200.000.00,-.

“Ini perusahan menghitung pakai aturan yang mana atau asal memberikan saja,” sindirnya

Sofyan menambahkan, baru satu perusahan saja seperti ini, bagaimana dengan perusahan yang lainnya yang status kerjanya sama dengan PT. GTR. Ini baru masalah THR, belum masalah-malalah yang lainnya.

“Teruntuk Kepala Disnakertrans Malut Ibu Nurlaila Muhammad agar kiranya segera memerintahkan Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut untuk segera turun ke Perusahan PT. GTR yang kedua kalinya agar memerintahkan PT. GTR WAJIB memberikan sisa THR karyawan yang belum terbayarkan. Dan kami SPN Maluku Utara selalu mengawal hak (THR) karyawan PT. GTR sampai selesai,” pintanya tegas

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku...

BERITA UTAMA

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

REKOMENDASI

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Serta Barang Bukti

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka, Calon Mahasiswa di Ingatkan Perhatikan Nomor Induk Kependudukan

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat Jurnalis Metro TV Sahril Helmi

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar...

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN...

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

IKLAN

Disnakertrans Malut dinilai Berpihak pada Perusahan dan Pengusaha

Ternate – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara mendampingi Karyawan PT. Garda Timur Perkasa yang diperkerjakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate. Dimana Perusahan ini bergerak dibidang Ourcourcing.

Sofyan Abubakar Selaku Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa PT. GTR memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp. 1.200.000.00,- yang mana THR tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Sofyan mengatakakan bahhwa Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara sudah turun mengecek ke perusahan, dan membenarkan bahwa PT. GTR sudah memberikan THR sesuai Regulasi.

Sofyan Abubakar, mengatakan bahwa Bidang Pengawasan hanya berfokus kepada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2023 tanpa melihat regulasi lainnya. Salah satunya Bidang Pengawasan berpegang teguh terhadap Perjanjian Kerja yang di tanda tangani pada bulan Januari 2023. Sebab PT. GTR setiap tahunnya membuat perjanjian kerja.

[the_ad id=”3193″]

Lanjut sofyan, Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut harus melihat regulasi secara kolektif (Keseluruhan/aturan lain yang bersenambungan).

“Mari kita lihat bersama bahwa karyawan PT. GTR sudah berkerja diatas 3 Tahun. Jika kita mengacu pada Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan ayat (3) berbunyi : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” urainya

Sofyan juga mengatakan, perjanjian kerja yang dilakukan oleh PT. GTR tidak tercacat di Dinas Tenaga Kerja, oleh sebab itu karyawan tersebut secara Mutatis Mutandis beruba menjadi PKWTT dan karyawan terhitung berkerja selama 3 tahun. Maka oleh sebab itu Karyawan PT. GTR berhak mendapat satu kali Upah yaitu Rp. 3.200.000.00,-.

Beda halnya, kata Sofyan, dengan Karyawan yang pertama (Perdana) berkerja dan terhitung 4 bulan, sebab menurut Sofyan sah-sah saja jika perusahan memberikan THR Rp. 1.200.000.00,-. Malahan lebih lagi yang diberikan oleh perusahan. Jika kita mengacu pada aturan perhitungannya 4 Bulan X Rp. 3.200.000.00,- (Upah) / 12 bulan, maka yang sebenarnya karyawan yang berkerja 4 bulan mendapatkan THR Rp. 1.066.000.00,-. Bukan Rp. 1.200.000.00,-.

“Ini perusahan menghitung pakai aturan yang mana atau asal memberikan saja,” sindirnya

Sofyan menambahkan, baru satu perusahan saja seperti ini, bagaimana dengan perusahan yang lainnya yang status kerjanya sama dengan PT. GTR. Ini baru masalah THR, belum masalah-malalah yang lainnya.

“Teruntuk Kepala Disnakertrans Malut Ibu Nurlaila Muhammad agar kiranya segera memerintahkan Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut untuk segera turun ke Perusahan PT. GTR yang kedua kalinya agar memerintahkan PT. GTR WAJIB memberikan sisa THR karyawan yang belum terbayarkan. Dan kami SPN Maluku Utara selalu mengawal hak (THR) karyawan PT. GTR sampai selesai,” pintanya tegas

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

Polresta Tidore Ringkus Tiga Pelaku Pengedar...

Tidore - Tim opsal Sat Resnarkoba Polresta Tidore, di bawah kepemimpinan kasat Resnarkoba, Iptu Anas Khafi, berhasil meringkus tiga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba di...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Iklan

error: Content is protected !!