Ternate – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate, telah mengusulkan 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LPP, untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Kepala LPP Kelas III Ternate, Nona Ahmad, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Senin (10/4), mengatakan, pihanya telah mengusulkan remisi untuk 13 orang, dari total 34 orang WBP LPP Kelas III Ternate, ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Dari 34 orang WBP, kami hanya bisa usulkan 13 orang untuk mendapatkan remisi khusus hari raya idul Fitri tahun ini,” ujar Nona.
“13 orang yang diusulkan itu, berdasarkan penilaian sepanjang mereka menjadi Warga Binaan di LPP Ternate, dimana mereka dinilai telah memenuh syarat untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
[the_ad id=”3193″]
Adapun rincian remisi dan atau pengurangan masa pidana ke-13 orang WBP LPP Kelas III Ternate sebagai berikut;
-1 orang mendapatkan remisi selama 15 hari
-11 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan dan,
-1 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Nona, menambahkan dari 13 orang WBP tersebut dihukum dengan pelanggaran pidana berupa Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 8 orang dan Pidana Umum (Pidum) sebanyak 5 orang,” bebernya.
Ia juga meminta agar 21 dari 34 WBP LPP yang belum berkesempatan mendapatkan remisi khusus ini, agar tidak berkecil hati namun tetap menjadi pribadi yang rendah hati, serta tetap menjaga dan menghormati proses pidana yang dijalaninya, sehingga kedepan bisa juga memperoleh remisi sebagaimana yang diperoleh rekan-rekan WBP lainnya.
Nona juga berharap agar 13 orang WBP yang memperoleh remisi khusus di tahun ini, agar tetap menjaga kepribadian mereka dan serta menghormati proses pidana yang mereka jalani, sepanjang menjadi Warga Binaan LPP Kelas III Ternate.