Ternate – Praktisi Hukum, Muhammad Konoras yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, menanggapi soal pungutan retribusi bagi pedagang di pasar Higienis Kota Ternate, Maluku Utara.
Hal itu menyusul adanya pungutan retribusi oleh pihak UPTD Pasar Kota Ternate Tengah kepada pedagang pasar Higienis sebesar Rp.12.000 per hari. Jika kalikan dengan kurang lebih 300 pedagang maka totalnya Rp.3.600.000 per hari. Sementara menurut Muhammad Konoras SH,MH, setoran UPTD Pasar Kota Ternate Tengah ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate hanya sebesar Rp.750.000 per harinya.
Muhammad Konoras SH,MH, kepada media ini Sabtu (08/4), mengatakan, bahwa soal pungutan retribusi pasar khusus sewa lapak dengan harga Rp12.000, per lapak setiap hari yang ditarik oleh UPTD Pasar Kota Ternate Tengah patut dipertanyakan oleh publik.
[the_ad id=”3193″]
Ko Ama, sapaan akrab Muhammad Konoras mengungkapkan, menurut data dan informasi yang Ia terima dari beberapa pihak, ada indikasi penagih Retrebusi pasar hanya menyetor ke kas daerah/Pemkot cuman sebesar Rp750.000, setiap hari, hal ini jika benar adanya maka ada kurang lebih Rp2.000.000,00 yang tidak disetor ke kas daerah.
“Angka ini sangat fantastis jika dikalikan per bulan, sungguh sangat mencengangkan, berapa puluh juta setiap bulan terjadi kerugian kas daerah akibat tidak disetornya hasil retribusi pasar khusus lapak,” sesalnya.
“Oleh karena itu saya berharap inspektorat segera melakukan audit untuk memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara, dan juga saya berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate melakukan penyelidikan dan penyidikan agar dapat memastikan benar ada Penyalagunaan kewenangan atau tidak.?,” ujarnya.
Ketua Peradi juga menyayangkan bahwa selama ini terjadi banyak penyimpangan Dinas Pasar dan Dinas Perhubungan Kota Ternate dalam hal ini pengelolaan pasar dan retribusi parkir bahkan juga terkesan terjadi perebutan lahan.
“Setau saya selama ini telah terjadi banyak penyimpangan di dinas pasar dan dinas perhubungan Kota Ternate dalam hal pengelolaan pasar dan retribusi parkir dan bahkan terkesan terjadi perebutan lahan. Selain itu saya juga berharap DPRD Kota Ternate juga wajib ikut mengawasi secara ketat pengelolan pasar dan penarikan retribusi parkir yang penuh masalah,” desak Ketua Peradi Kota Ternate.