Soal Tepian Jalan, Konoras Sebut Pemahaman Kadishub Ternate Menyimpang

Bagikan :

TERPOPULER

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

BACA JUGA

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi untuk Kemajuan Pulau Obi

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Ternate – Praktisi Hukum yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH, MH, lagi – lagi menyoalkan badan jalan yang ada di Depan pasar Higenis, dimana Badan jalan tersebut difungsikan sebagi tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate saat ini.

Muhammad Konoras, SH, MH, kepada media ini Kamis, (6/4), menyebut pemahaman Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate, Mochtar Hasim, soal tepian jalan menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun yang kemudian dijelaskan Kadishub Ternate, di media online imalut.com pada Rabu, 5 April 2023 kemarin, benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Muhamad Konoras, mengatakan sudah sangat jelas dalam Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Umum tidak mengenal apa yang disebut dengan tepian jalan, begitu pula Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 13 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, juga tidak ada uraian secara tegas apa itu tepian jalan umum.

[the_ad id=”3193″]

Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Nomor: 22 Tahun 2009, tentang LLAJR menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukan bagi Lalulintas umum yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Oleh karena itu kata Konoras, jika ketentuan Pasal 1 angka 12 tersebut apabila dikaitkan dengan pemahaman Kadishub Ternate, dan fakta di tempat parkir tepian jalan umum yang disediakan oleh Pemkot dalam hal ini Dishub Ternate di depan pasar Higenis, ini telah melanggar ketentuan dimaksud,” terangnya.

Muhammad konoras juga mengatakan, alasan Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasim, terkait degan parkir di tepian jalan dibolehkan oleh Perda Nomor: 13 Tahun 2011 justru merupakan pernyataan yang bertentangan dgn UU No. 22 Tahun 2009, tentang LLAJR, karena di tepian jalan harus dimaknai diluar lingkup jalan sebagaimana diisyaratkan, pada Pasal 1 angka 12 UU LALULINTAS, dan hal itu bisa berakibat hukum pidana, sebab  Retribusi parkir yang ditagih oleh Dishub Ternate ini bertentangan dengan UU.

M Konoras pun, Menegaskan bahwa, pemahaman Kadishub Ternate terkait dengan definisi tepian jalan umum, seperti nampak pada fasilitas parkir didepan Pasar Higenis adalah suatu pemahaman yang menyimpang, dari makna Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karena ditepian jalan menurut UU No. 22 Tahun 2009 yakni diluar badan jalan atau bukan diatas badan jalan.

Dengan adanya persoalan ini maka saya berharap kepada pihak-pihak terkait, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate agar mengusut tuntas dugaan kasus pungutan liar (Pungli), yang diduga dilakukan oleh pihak Dishub Ternate pada penagihan retribusi parkiran di depan pasar Higenis saat ini,” tegas Konoras.

Selain itu Konoras juga menyoroti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, yang telah menyewakan lahan parkir pasar Higenis kepada para pedagang musiman, sehingga lahan yang seharusnya menjadi tempat parkir saat telah dijadikan tempat dagangan.

Pasar Higenis juga telah menyediakan fasilitas parkir, namun lagi-lagi disewakan oleh Disperindag kepada para pedagang musiman, oleh karena itu jangan kemudian Dinas Perhubungan lempar tanggungjawab kepada Disperindag, akan tapi butuh koordinasi yang baik sehinga tdk merugikan pengguna jasa parkir,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

Soal Tepian Jalan, Konoras Sebut Pemahaman Kadishub Ternate Menyimpang

Ternate – Praktisi Hukum yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH, MH, lagi – lagi menyoalkan badan jalan yang ada di Depan pasar Higenis, dimana Badan jalan tersebut difungsikan sebagi tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate saat ini.

Muhammad Konoras, SH, MH, kepada media ini Kamis, (6/4), menyebut pemahaman Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate, Mochtar Hasim, soal tepian jalan menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun yang kemudian dijelaskan Kadishub Ternate, di media online imalut.com pada Rabu, 5 April 2023 kemarin, benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Muhamad Konoras, mengatakan sudah sangat jelas dalam Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Umum tidak mengenal apa yang disebut dengan tepian jalan, begitu pula Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 13 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, juga tidak ada uraian secara tegas apa itu tepian jalan umum.

[the_ad id=”3193″]

Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Nomor: 22 Tahun 2009, tentang LLAJR menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukan bagi Lalulintas umum yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Oleh karena itu kata Konoras, jika ketentuan Pasal 1 angka 12 tersebut apabila dikaitkan dengan pemahaman Kadishub Ternate, dan fakta di tempat parkir tepian jalan umum yang disediakan oleh Pemkot dalam hal ini Dishub Ternate di depan pasar Higenis, ini telah melanggar ketentuan dimaksud,” terangnya.

Muhammad konoras juga mengatakan, alasan Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasim, terkait degan parkir di tepian jalan dibolehkan oleh Perda Nomor: 13 Tahun 2011 justru merupakan pernyataan yang bertentangan dgn UU No. 22 Tahun 2009, tentang LLAJR, karena di tepian jalan harus dimaknai diluar lingkup jalan sebagaimana diisyaratkan, pada Pasal 1 angka 12 UU LALULINTAS, dan hal itu bisa berakibat hukum pidana, sebab  Retribusi parkir yang ditagih oleh Dishub Ternate ini bertentangan dengan UU.

M Konoras pun, Menegaskan bahwa, pemahaman Kadishub Ternate terkait dengan definisi tepian jalan umum, seperti nampak pada fasilitas parkir didepan Pasar Higenis adalah suatu pemahaman yang menyimpang, dari makna Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karena ditepian jalan menurut UU No. 22 Tahun 2009 yakni diluar badan jalan atau bukan diatas badan jalan.

Dengan adanya persoalan ini maka saya berharap kepada pihak-pihak terkait, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate agar mengusut tuntas dugaan kasus pungutan liar (Pungli), yang diduga dilakukan oleh pihak Dishub Ternate pada penagihan retribusi parkiran di depan pasar Higenis saat ini,” tegas Konoras.

Selain itu Konoras juga menyoroti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, yang telah menyewakan lahan parkir pasar Higenis kepada para pedagang musiman, sehingga lahan yang seharusnya menjadi tempat parkir saat telah dijadikan tempat dagangan.

Pasar Higenis juga telah menyediakan fasilitas parkir, namun lagi-lagi disewakan oleh Disperindag kepada para pedagang musiman, oleh karena itu jangan kemudian Dinas Perhubungan lempar tanggungjawab kepada Disperindag, akan tapi butuh koordinasi yang baik sehinga tdk merugikan pengguna jasa parkir,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate,...

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan...

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Iklan

error: Content is protected !!