Free Porn
xbporn

Soal Tepian Jalan, Konoras Sebut Pemahaman Kadishub Ternate Menyimpang

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Ternate – Praktisi Hukum yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH, MH, lagi – lagi menyoalkan badan jalan yang ada di Depan pasar Higenis, dimana Badan jalan tersebut difungsikan sebagi tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate saat ini.

Muhammad Konoras, SH, MH, kepada media ini Kamis, (6/4), menyebut pemahaman Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate, Mochtar Hasim, soal tepian jalan menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun yang kemudian dijelaskan Kadishub Ternate, di media online imalut.com pada Rabu, 5 April 2023 kemarin, benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Muhamad Konoras, mengatakan sudah sangat jelas dalam Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Umum tidak mengenal apa yang disebut dengan tepian jalan, begitu pula Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 13 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, juga tidak ada uraian secara tegas apa itu tepian jalan umum.

[the_ad id=”3193″]

Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Nomor: 22 Tahun 2009, tentang LLAJR menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukan bagi Lalulintas umum yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Oleh karena itu kata Konoras, jika ketentuan Pasal 1 angka 12 tersebut apabila dikaitkan dengan pemahaman Kadishub Ternate, dan fakta di tempat parkir tepian jalan umum yang disediakan oleh Pemkot dalam hal ini Dishub Ternate di depan pasar Higenis, ini telah melanggar ketentuan dimaksud,” terangnya.

Muhammad konoras juga mengatakan, alasan Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasim, terkait degan parkir di tepian jalan dibolehkan oleh Perda Nomor: 13 Tahun 2011 justru merupakan pernyataan yang bertentangan dgn UU No. 22 Tahun 2009, tentang LLAJR, karena di tepian jalan harus dimaknai diluar lingkup jalan sebagaimana diisyaratkan, pada Pasal 1 angka 12 UU LALULINTAS, dan hal itu bisa berakibat hukum pidana, sebab  Retribusi parkir yang ditagih oleh Dishub Ternate ini bertentangan dengan UU.

M Konoras pun, Menegaskan bahwa, pemahaman Kadishub Ternate terkait dengan definisi tepian jalan umum, seperti nampak pada fasilitas parkir didepan Pasar Higenis adalah suatu pemahaman yang menyimpang, dari makna Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karena ditepian jalan menurut UU No. 22 Tahun 2009 yakni diluar badan jalan atau bukan diatas badan jalan.

Dengan adanya persoalan ini maka saya berharap kepada pihak-pihak terkait, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate agar mengusut tuntas dugaan kasus pungutan liar (Pungli), yang diduga dilakukan oleh pihak Dishub Ternate pada penagihan retribusi parkiran di depan pasar Higenis saat ini,” tegas Konoras.

Selain itu Konoras juga menyoroti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, yang telah menyewakan lahan parkir pasar Higenis kepada para pedagang musiman, sehingga lahan yang seharusnya menjadi tempat parkir saat telah dijadikan tempat dagangan.

Pasar Higenis juga telah menyediakan fasilitas parkir, namun lagi-lagi disewakan oleh Disperindag kepada para pedagang musiman, oleh karena itu jangan kemudian Dinas Perhubungan lempar tanggungjawab kepada Disperindag, akan tapi butuh koordinasi yang baik sehinga tdk merugikan pengguna jasa parkir,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Antusias Warga Dua Desa di Kasbar...

Labuha - Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba terharu saat berkampanye di Dua Desa Kecamatan Kasiruta Barat diantaranya, Desa Doko dan Desa Palamea. Meski...

Dari Desa Marikapal, Paslon BK-UHS Memulai...

Labuha - Usai menyelesaikan Zona Tiga Kepulauan Joronga dan Gane, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS) memulai kampanye perdana di...

IKLAN

Soal Tepian Jalan, Konoras Sebut Pemahaman Kadishub Ternate Menyimpang

Ternate – Praktisi Hukum yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH, MH, lagi – lagi menyoalkan badan jalan yang ada di Depan pasar Higenis, dimana Badan jalan tersebut difungsikan sebagi tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate saat ini.

Muhammad Konoras, SH, MH, kepada media ini Kamis, (6/4), menyebut pemahaman Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate, Mochtar Hasim, soal tepian jalan menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun yang kemudian dijelaskan Kadishub Ternate, di media online imalut.com pada Rabu, 5 April 2023 kemarin, benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Muhamad Konoras, mengatakan sudah sangat jelas dalam Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Umum tidak mengenal apa yang disebut dengan tepian jalan, begitu pula Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 13 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, juga tidak ada uraian secara tegas apa itu tepian jalan umum.

[the_ad id=”3193″]

Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Nomor: 22 Tahun 2009, tentang LLAJR menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukan bagi Lalulintas umum yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Oleh karena itu kata Konoras, jika ketentuan Pasal 1 angka 12 tersebut apabila dikaitkan dengan pemahaman Kadishub Ternate, dan fakta di tempat parkir tepian jalan umum yang disediakan oleh Pemkot dalam hal ini Dishub Ternate di depan pasar Higenis, ini telah melanggar ketentuan dimaksud,” terangnya.

Muhammad konoras juga mengatakan, alasan Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasim, terkait degan parkir di tepian jalan dibolehkan oleh Perda Nomor: 13 Tahun 2011 justru merupakan pernyataan yang bertentangan dgn UU No. 22 Tahun 2009, tentang LLAJR, karena di tepian jalan harus dimaknai diluar lingkup jalan sebagaimana diisyaratkan, pada Pasal 1 angka 12 UU LALULINTAS, dan hal itu bisa berakibat hukum pidana, sebab  Retribusi parkir yang ditagih oleh Dishub Ternate ini bertentangan dengan UU.

M Konoras pun, Menegaskan bahwa, pemahaman Kadishub Ternate terkait dengan definisi tepian jalan umum, seperti nampak pada fasilitas parkir didepan Pasar Higenis adalah suatu pemahaman yang menyimpang, dari makna Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karena ditepian jalan menurut UU No. 22 Tahun 2009 yakni diluar badan jalan atau bukan diatas badan jalan.

Dengan adanya persoalan ini maka saya berharap kepada pihak-pihak terkait, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate agar mengusut tuntas dugaan kasus pungutan liar (Pungli), yang diduga dilakukan oleh pihak Dishub Ternate pada penagihan retribusi parkiran di depan pasar Higenis saat ini,” tegas Konoras.

Selain itu Konoras juga menyoroti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, yang telah menyewakan lahan parkir pasar Higenis kepada para pedagang musiman, sehingga lahan yang seharusnya menjadi tempat parkir saat telah dijadikan tempat dagangan.

Pasar Higenis juga telah menyediakan fasilitas parkir, namun lagi-lagi disewakan oleh Disperindag kepada para pedagang musiman, oleh karena itu jangan kemudian Dinas Perhubungan lempar tanggungjawab kepada Disperindag, akan tapi butuh koordinasi yang baik sehinga tdk merugikan pengguna jasa parkir,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Iklan

error: Content is protected !!