Ternate – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate, melakukan pemusnahan daging babi dan hewan Unggas dewasa yang masuk ke Wilayah Maluku Utara (Malut). Hewan unggas yang di musnahkan tersebut awalnya disita oleh BKP karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Pemusnahan itu terdiri dari 23 ekor ayam dan 3 ekor burung serta Daging Babi. Selin daging babi dan hewan unggas, ada beberapa baha makanan yang ikut diamanka petugas karantina berupa Jengkol dan Petai dalam dua minggu terakhir pada bulan Juni 2022.
Barang sitaan ini dibawa masuk ke Maluku Utara menggunakan transportasi laut dari wilayah Bitung, Manado, Namlea pembawa ini di bawah masuk ke wilayah Maluku Utara rata-tata menggunakan kapal laut dari area Bitung, Manado, Namlea, Surabaya, Makassar dan Jakarta.
Hal ini disampaikan Kepala BPK Kelas II Ternate, Yusup Patiroy saat dikonfirmasi awak media, kamis (23/0/22), usai pemusnahan tersebut.
“Beberapa burung dari Surabaya, sementara daging babi ini di bawah dari Jakarta, untuk jengkol dan petai di bawah langsung dari Makasar tanpa ada dokumen lengkap,” tutur Yusup.
Yusup menjelaskan, tindakan pemusanahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari tugas pokok Karantina Pertanian dan memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari media pembawa dan komoditi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan untuk masuk ke Wilayah Maluku Utara,” ungkap Yusup.
Menurut Yusuf, penyitaan dan pemusnahan Hewan unggas dewasa dan juga komoditi telah melalui proses sesuai dengan ketentuan dengan memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik untuk melengkapi dokumen.
”Jadi dalam tiga hari setelah penolakan maka akan dilakukan pemusnahan oleh kami Balai Karantina Pertanian, karena memang itu hewan unggas dewasa dan komoditi yang kami dilakukan pemusnahan sudah kami proses sesuai ketentuan dan petugas Karantina tetap tegas dalam melakukan pengawasan maupun tindakan di lapangan terhadap media (perhubungan) pembawa maupun komoditi tanpa dilengkapi dokumen-dokumennya,” terangnya.
Ia mengaku, proses pemusnahan hewan unggas yakni 23 ekor ayam dan 5 ekor burung serta daging babi dilakukan dengan membakar pada incenerator karantina. Sedangkan untuk jengkol dan petai dilakukan dengan cara dibakar dan ditanam.