BKP Kelas II Ternate Musnahkan Daging Babi dan Hewan Unggas Dewasa Tanpa Dokumen

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ternate – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate, melakukan pemusnahan daging babi dan hewan Unggas dewasa yang masuk ke Wilayah Maluku Utara (Malut). Hewan unggas yang di musnahkan tersebut awalnya disita oleh BKP karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Pemusnahan itu terdiri dari 23 ekor ayam dan 3 ekor burung serta Daging Babi. Selin daging babi dan hewan unggas, ada beberapa baha makanan yang ikut diamanka petugas karantina berupa Jengkol dan Petai dalam dua minggu terakhir pada bulan Juni 2022.

Barang sitaan ini dibawa masuk ke Maluku Utara menggunakan transportasi laut dari wilayah Bitung, Manado, Namlea pembawa ini di bawah masuk ke wilayah Maluku Utara rata-tata menggunakan kapal laut dari area Bitung, Manado, Namlea, Surabaya, Makassar dan Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala BPK Kelas II Ternate, Yusup Patiroy saat dikonfirmasi awak media, kamis (23/0/22), usai pemusnahan tersebut.

“Beberapa burung dari Surabaya, sementara daging babi ini di bawah dari Jakarta, untuk jengkol dan petai di bawah langsung dari Makasar tanpa ada dokumen lengkap,” tutur Yusup.

Yusup menjelaskan, tindakan pemusanahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari tugas pokok Karantina Pertanian dan memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari media pembawa dan komoditi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan untuk masuk ke Wilayah Maluku Utara,” ungkap Yusup.

Menurut Yusuf, penyitaan dan pemusnahan Hewan unggas dewasa dan juga komoditi telah melalui proses sesuai dengan ketentuan dengan memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik untuk melengkapi dokumen.

”Jadi dalam tiga hari setelah penolakan maka akan dilakukan pemusnahan oleh kami Balai Karantina Pertanian, karena memang itu hewan unggas dewasa dan komoditi yang kami dilakukan pemusnahan sudah kami proses sesuai ketentuan dan petugas Karantina tetap tegas dalam melakukan pengawasan maupun tindakan di lapangan terhadap media (perhubungan) pembawa maupun komoditi tanpa dilengkapi dokumen-dokumennya,” terangnya.

Ia mengaku, proses pemusnahan hewan unggas yakni 23 ekor ayam dan 5 ekor burung serta daging babi dilakukan dengan membakar pada incenerator karantina. Sedangkan untuk jengkol dan petai dilakukan dengan cara dibakar dan ditanam.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

BKP Kelas II Ternate Musnahkan Daging Babi dan Hewan Unggas Dewasa Tanpa Dokumen

Ternate – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate, melakukan pemusnahan daging babi dan hewan Unggas dewasa yang masuk ke Wilayah Maluku Utara (Malut). Hewan unggas yang di musnahkan tersebut awalnya disita oleh BKP karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Pemusnahan itu terdiri dari 23 ekor ayam dan 3 ekor burung serta Daging Babi. Selin daging babi dan hewan unggas, ada beberapa baha makanan yang ikut diamanka petugas karantina berupa Jengkol dan Petai dalam dua minggu terakhir pada bulan Juni 2022.

Barang sitaan ini dibawa masuk ke Maluku Utara menggunakan transportasi laut dari wilayah Bitung, Manado, Namlea pembawa ini di bawah masuk ke wilayah Maluku Utara rata-tata menggunakan kapal laut dari area Bitung, Manado, Namlea, Surabaya, Makassar dan Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala BPK Kelas II Ternate, Yusup Patiroy saat dikonfirmasi awak media, kamis (23/0/22), usai pemusnahan tersebut.

“Beberapa burung dari Surabaya, sementara daging babi ini di bawah dari Jakarta, untuk jengkol dan petai di bawah langsung dari Makasar tanpa ada dokumen lengkap,” tutur Yusup.

Yusup menjelaskan, tindakan pemusanahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari tugas pokok Karantina Pertanian dan memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari media pembawa dan komoditi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan untuk masuk ke Wilayah Maluku Utara,” ungkap Yusup.

Menurut Yusuf, penyitaan dan pemusnahan Hewan unggas dewasa dan juga komoditi telah melalui proses sesuai dengan ketentuan dengan memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik untuk melengkapi dokumen.

”Jadi dalam tiga hari setelah penolakan maka akan dilakukan pemusnahan oleh kami Balai Karantina Pertanian, karena memang itu hewan unggas dewasa dan komoditi yang kami dilakukan pemusnahan sudah kami proses sesuai ketentuan dan petugas Karantina tetap tegas dalam melakukan pengawasan maupun tindakan di lapangan terhadap media (perhubungan) pembawa maupun komoditi tanpa dilengkapi dokumen-dokumennya,” terangnya.

Ia mengaku, proses pemusnahan hewan unggas yakni 23 ekor ayam dan 5 ekor burung serta daging babi dilakukan dengan membakar pada incenerator karantina. Sedangkan untuk jengkol dan petai dilakukan dengan cara dibakar dan ditanam.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!