Sofifi — Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) hingga saat ini belum menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 9 tahun 2016, tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hingga memasuki awal tahun 2022 ini Pemprov Malut belum menjalankan amanat Presiden melalui Inpres No. 9 tahun 2016 tersebut.
Salah satu Kepala Sekolah SMK diwilayah Malut, yang enggan dipublis namanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/1) membenarkan bahwa hingga saat ini Inpres Nomor 9 tahun 2016, tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia, belum diterapkan di Malut khusunya di sekolah-sekolah menengah kejuaraan yang berbasis industri.
Ia juga menyatakan bahwa terkait Inpres No 9 tahun 2016 tersebut telah dibahas dan dikaji oleh para kepala sekolah SMK diwilayah Malut, dan hasil kajiannya pun telah diserahkan ke Pemprov Malut dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, untuk ditindaklanjuti namun hingga saat ini tidak ada informasi terkait dengan perkembangan hasil kajian mereka dari Dinas terkait.
Untuk diketahui Inpres yang dikeluarkan pada tanggal, 9 September 2016 ini, ditujukan kepada 12 Menteri Kabinet Kerja, 1 Lembaga Pemerintahan non Kementerian, dan serta para Gubernur di 34 Provinsi se – Indonesia. Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.