Bawaslu Halsel Temukan Dugaan Data TMS dengan 8 Kategori Dalam DPS di 905 TPS

Bagikan :

TERPOPULER

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

BACA JUGA

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Labuha – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menemukan 6.383 data yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 905 TPS di 249 Desa.

Melalui Hasil Identifikasi, Bawaslu Halsel menemukan data TMS di 905 TPS dengan 8 Kategori yang masing berjumlah: Kategori Meninggal Dunia 665, Ganda Identik 1573, Ganda Tidak Identik 1574, Dibawah Umur 10, Pindah Domisili 493, Tidak Dikenal 1498, TNI-Polri 66 dan Salah Penempatan TPS 544.

Hal ini disampaikan oleh Kordiv. Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Halsel, Rais Kahar.

[the_ad id=”3193″]

Rais Kahar mengaku, hasil identifikasi atau pencernaan DPS itu sudah disampaikan kepada KPUD Halsel pada Rabu, 10 Mei 2023, kemarin.

Rais menjelaskan, Untuk Kategori Salah Penempatan TPS maksudnya adalah setiap Pemilih akan didaftarkan pada TPS terdekat dilingkungannya biar mempermudah orang tersebut pada saat hari pencoblosan di Pemilu Nanti.

“Misalnya disalah satu desa, seseorang yang tinggal di RT1 tapi terdaftar di TPS yang ada di RT2, maka itu dianggap sadah Penempatan TPS dan orang itu akan dikembalikan ke TPS yang ada di RT1. Hal ini merujuk pada ketentuan PKPU Nomor 7, dengan tujuan memudahkan (para Pemilih) disaat pencoblosan,” tutur Rais mencontohkan.

Untuk jumlah TMS itu, tambah Rais, diluar 50 TPS Khusus yang berada didalam beberapa perusahaan dan juga ditambah ada 39 Pemilih Baru yang belum terdaftar di DPS.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halsel, Kahar Yasim membenarkan bahwa hasil pencermatan DPS oleh Bawaslu sudah disampaikan ke KPU Halsel Rabu kemari.

Menurut Kahar Yasim, terkait hasil pencermatan DPS yang telah ditemukan TMS dalam 8 Kategori itu, Bawaslu masih membutuhkan adanya komunikasi tindaklanjut ke Pemerintah Daerah yakni Dinas Dukcapil dan KPUD Halsel.

Hal ini, Kata Kahar, terkait tindaklanjut kepastian data TMS Kategori Pemilih Tidak Dikenal dan Pindah Domisili, yang data kependudukan tersebut berada di Pemerintah Daerah.

“Karena rata-rata Pindah Domisili di desa ini hanya berpoatokan kepala desa telah mengeluarkan Pindah Domisili ataukah sebatas orang mengatakan dia sudah pindah domisili padahal pejabat yang berwenang terkait dengan Pindah Domisili yaitu Dukcapil. Kami sudah menyampaikan surat ke Dukcapil, itu poinnya,” terang Kahar. (Fi)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

IKLAN

Bawaslu Halsel Temukan Dugaan Data TMS dengan 8 Kategori Dalam DPS di 905 TPS

Labuha – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menemukan 6.383 data yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 905 TPS di 249 Desa.

Melalui Hasil Identifikasi, Bawaslu Halsel menemukan data TMS di 905 TPS dengan 8 Kategori yang masing berjumlah: Kategori Meninggal Dunia 665, Ganda Identik 1573, Ganda Tidak Identik 1574, Dibawah Umur 10, Pindah Domisili 493, Tidak Dikenal 1498, TNI-Polri 66 dan Salah Penempatan TPS 544.

Hal ini disampaikan oleh Kordiv. Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Halsel, Rais Kahar.

[the_ad id=”3193″]

Rais Kahar mengaku, hasil identifikasi atau pencernaan DPS itu sudah disampaikan kepada KPUD Halsel pada Rabu, 10 Mei 2023, kemarin.

Rais menjelaskan, Untuk Kategori Salah Penempatan TPS maksudnya adalah setiap Pemilih akan didaftarkan pada TPS terdekat dilingkungannya biar mempermudah orang tersebut pada saat hari pencoblosan di Pemilu Nanti.

“Misalnya disalah satu desa, seseorang yang tinggal di RT1 tapi terdaftar di TPS yang ada di RT2, maka itu dianggap sadah Penempatan TPS dan orang itu akan dikembalikan ke TPS yang ada di RT1. Hal ini merujuk pada ketentuan PKPU Nomor 7, dengan tujuan memudahkan (para Pemilih) disaat pencoblosan,” tutur Rais mencontohkan.

Untuk jumlah TMS itu, tambah Rais, diluar 50 TPS Khusus yang berada didalam beberapa perusahaan dan juga ditambah ada 39 Pemilih Baru yang belum terdaftar di DPS.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halsel, Kahar Yasim membenarkan bahwa hasil pencermatan DPS oleh Bawaslu sudah disampaikan ke KPU Halsel Rabu kemari.

Menurut Kahar Yasim, terkait hasil pencermatan DPS yang telah ditemukan TMS dalam 8 Kategori itu, Bawaslu masih membutuhkan adanya komunikasi tindaklanjut ke Pemerintah Daerah yakni Dinas Dukcapil dan KPUD Halsel.

Hal ini, Kata Kahar, terkait tindaklanjut kepastian data TMS Kategori Pemilih Tidak Dikenal dan Pindah Domisili, yang data kependudukan tersebut berada di Pemerintah Daerah.

“Karena rata-rata Pindah Domisili di desa ini hanya berpoatokan kepala desa telah mengeluarkan Pindah Domisili ataukah sebatas orang mengatakan dia sudah pindah domisili padahal pejabat yang berwenang terkait dengan Pindah Domisili yaitu Dukcapil. Kami sudah menyampaikan surat ke Dukcapil, itu poinnya,” terang Kahar. (Fi)

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin,...

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Iklan

error: Content is protected !!