TKA di PT Harita Group Tak Miliki Dokumen Izin Tinggal Terbatas, Benarkah?

Bagikan :

TERPOPULER

AMPUH Palang Kantor Camat Pulau Hiri

Ternate - Aliansi Masyarakat Pulau Hiri (AMPUH), pada Senin (12/06) tadi melakukan Pemalangan Kantor Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut. Aksi...

BACA JUGA

Harita Nickel dan Masyarakat Wujudkan Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak

Halsel - Memasuki bulan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada minggu pertama bulan Agustus, ratusan anak dari berbagai penjuru Pulau Obi berkumpul di Permukiman...

Labuha – Tenaga Kerja Asing (TKA) milik PT. Harita Group yang beroperasi dibidang pertambangan nikel di desa Kawasi kecamatan Obi, disinyalir tidak memiliki dokumen Izin Tinggal Terbatas.

Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Saban Ali kepada wartawan di Kantor Bupati, senin (13/06/22).

Kadis Dukcapil Halsel, Saban Ali mengatakan bahwa Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT Harita Group tidak memiliki dokumen Izin Tinggal terbatas.

Saban mengaku, dirinya mengetahui hal tersebut saat ada kasus kematian salah satu Tenaga Kerja Asing PT. Harita, perusahaan tambang Nikel di Kawasi Kecamatan Obi. Tenaga Kerja Asing yang meninggal itu, lanjut Saban, tidak bisa dikembalikan ke Negaranya disebabkan tidak memiliki kelengkapan dokFotoumen termasuk dokumen Izin Tinggal Terbatas.

“Kemarin ada laporan Kematian TKA dari dorang (PT. Harita) kita (Dukcapil) menunda pembuatan AKTA Kematiannya karena tidak memiliki Izin Tinggal Sementara (Terbatas), mereka (TKA) tidak terdaftar disini (Halsel). Dorang minta bantu ke saya, jadi saya bilang ini terkahir kali saya proses karena kalau tidak proses mayat (jenazah TKA) itu tidak bisa dibawa keluar dari Halsel,” bebernya.

Sementara itu, Humas PT. Harita Nickel, Anie Rahmi, ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut, melalui pesan whatsapp, selasa ( 14/06/22) pukul 13.24 tetapi belum dijawab hingga berita ini dipublis. (Fi)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, WASI Bersama...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita...

BERITA UTAMA

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

REKOMENDASI

Harita Nickel dan Masyarakat Wujudkan Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak

Halsel - Memasuki bulan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada minggu pertama bulan Agustus, ratusan anak dari berbagai penjuru Pulau Obi berkumpul di Permukiman...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Harita Nickel dan Masyarakat Wujudkan Ruang...

Halsel - Memasuki bulan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada minggu pertama bulan Agustus, ratusan anak dari berbagai penjuru Pulau Obi berkumpul di Permukiman...

Aktivis Mahasiswa, Antara Cinta, Perjuangan, dan...

Kita tentu sudah akrab dengan istilah “aktivis mahasiswa” sebagai sosok yang lantang bersuara di jalanan, dengan kepalan tangan kiri menjulang tinggi, jadi simbol perlawanan...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

IKLAN

TKA di PT Harita Group Tak Miliki Dokumen Izin Tinggal Terbatas, Benarkah?

Labuha – Tenaga Kerja Asing (TKA) milik PT. Harita Group yang beroperasi dibidang pertambangan nikel di desa Kawasi kecamatan Obi, disinyalir tidak memiliki dokumen Izin Tinggal Terbatas.

Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Saban Ali kepada wartawan di Kantor Bupati, senin (13/06/22).

Kadis Dukcapil Halsel, Saban Ali mengatakan bahwa Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT Harita Group tidak memiliki dokumen Izin Tinggal terbatas.

Saban mengaku, dirinya mengetahui hal tersebut saat ada kasus kematian salah satu Tenaga Kerja Asing PT. Harita, perusahaan tambang Nikel di Kawasi Kecamatan Obi. Tenaga Kerja Asing yang meninggal itu, lanjut Saban, tidak bisa dikembalikan ke Negaranya disebabkan tidak memiliki kelengkapan dokFotoumen termasuk dokumen Izin Tinggal Terbatas.

“Kemarin ada laporan Kematian TKA dari dorang (PT. Harita) kita (Dukcapil) menunda pembuatan AKTA Kematiannya karena tidak memiliki Izin Tinggal Sementara (Terbatas), mereka (TKA) tidak terdaftar disini (Halsel). Dorang minta bantu ke saya, jadi saya bilang ini terkahir kali saya proses karena kalau tidak proses mayat (jenazah TKA) itu tidak bisa dibawa keluar dari Halsel,” bebernya.

Sementara itu, Humas PT. Harita Nickel, Anie Rahmi, ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut, melalui pesan whatsapp, selasa ( 14/06/22) pukul 13.24 tetapi belum dijawab hingga berita ini dipublis. (Fi)

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Harita Nickel dan Masyarakat Wujudkan Ruang...

Halsel - Memasuki bulan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada minggu pertama bulan Agustus, ratusan anak dari berbagai penjuru Pulau Obi berkumpul di Permukiman...

Iklan

error: Content is protected !!