Maluku Utara, Paradoks Daerah Penghasil, dan Urgensi RUU Keadilan Pemanfaatan SDA
Wacana referendum yang muncul dari sebagian kelompok masyarakat Maluku Utara belakangan ini mudah menyeret perdebatan ke dalam dikotomi politik yang sempit, yakni pusat versus daerah, loyalitas versus kekecewaan, atau integrasi versus separasi.
Padahal persoalan yang jauh lebih penting berada di balik semua itu.
Mengapa sebuah daerah yang menghasilkan kekayaan mineral begitu besar, menjadi salah satu pusat hilirisasi nasional, mencatat pertumbuhan ekonomi sangat tinggi dan menghasilkan ekspor miliaran dolar justru dapat melahirkan perasaan bahwa masyarakat daerah penghasil belum memperoleh keadilan yang sebanding?
Itulah pertanyaan yang seharusnya dijawab.
Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Maluku Utara pada 2025 tumbuh 34,17 persen, dengan PDRB atas dasar harga berlaku sekitar Rp133,62 triliun. Industri pengolahan tumbuh 62,64 persen. Sementara nilai ekspor Maluku Utara sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai sekitar US$14,23 miliar, naik 28,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka itu menunjukkan betapa cepat transformasi ekonomi Maluku Utara berlangsung. Tetapi pertumbuhan yang sangat tinggi justru membuat pertanyaan mengenai keadilan semakin mendesak.
Karena pembangunan bukan hanya persoalan berapa banyak kekayaan yang berhasil dihasilkan, melainkan juga bagaimana kekayaan tersebut dibagi, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang kehilangan ruang hidup, dan siapa yang membayar biaya pemulihannya.
Paradoks Daerah Penghasil
Di sinilah Maluku Utara menghadapi apa yang dapat disebut sebagai paradoks daerah penghasil.
Daerah penghasil menyediakan tanah, ruang, air, mineral, pelabuhan, tenaga kerja, serta lingkungan sosial-ekologis tempat kegiatan ekstraksi dan industri berlangsung.
Nilai ekonominya kemudian bergerak melalui rantai produksi nasional dan global. Tetapi sebagian biaya pembangunan justru tidak bergerak bersama nilai tersebut.
Ia tinggal di daerah.
Sedimentasi tetap berada di sungai.
Tekanan terhadap teluk tetap berada di pesisir.
Perubahan ruang tangkap ditanggung nelayan.
Gangguan terhadap kebun dan sumber air ditanggung masyarakat.
Biaya adaptasi dibayar rumah tangga.
Sedangkan setelah mineral habis, risiko ekologis dan kebutuhan pemulihan dapat tetap tinggal selama puluhan tahun.
Dalam tulisan Nikel dan Utang Ekologis Maluku Utara, persoalan tersebut saya sebut sebagai utang ekologis daerah penghasil: nilai ekonomi mineral bergerak keluar melalui rantai industri dan pasar, sementara sebagian beban ekologis terkonsentrasi di wilayah tempat ekstraksi berlangsung.
Karena itu, kesalahan paling mendasar dalam membaca daerah penghasil adalah hanya menghitung apa yang keluar dari bumi, tetapi tidak menghitung apa yang hilang dari ruang hidup masyarakat.
DBH Tidak Sama dengan Keadilan SDA
Dana Bagi Hasil tetap merupakan instrumen penting dalam hubungan fiskal pusat dan daerah.
Namun keadilan SDA tidak dapat direduksi menjadi DBH.
DBH pada dasarnya merupakan mekanisme pembagian penerimaan negara tertentu berdasarkan ketentuan fiskal. Ia bukan pembagian langsung dari total nilai ekspor. Karena itu, membandingkan nilai ekspor Maluku Utara dengan DBH kemudian menghasilkan angka persentase tertentu tanpa menjelaskan basis perhitungannya berisiko menyesatkan secara metodologis.
Tetapi koreksi metodologis tersebut tidak boleh dipakai untuk menutup pertanyaan yang lebih besar.
apakah formula fiskal yang ada telah memperhitungkan seluruh beban pembangunan yang ditanggung daerah penghasil?
Jawabannya membutuhkan pemeriksaan serius. Sebab DBH menghitung penerimaan yang dibagikan.
Ia tidak otomatis menghitung sungai yang mengalami tekanan, teluk yang memerlukan pemulihan, perubahan ruang tangkap, meningkatnya biaya melaut, hilangnya produktivitas ruang hidup, atau biaya adaptasi masyarakat.
Karena itu
«Revenue sharing tanpa ecological burden sharing belum tentu menghasilkan keadilan sumber daya alam.»
Inilah titik yang harus diperdebatkan secara nasional.
Dari Revenue Sharing Menuju Burden Sharing
Indonesia memerlukan perubahan paradigma.
Hubungan pusat dan daerah dalam pemanfaatan SDA tidak cukup hanya dibangun berdasarkan pertanyaan berapa penerimaan yang harus dibagi? Namun kita juga patut bertanya berapa beban yang harus ditanggung bersama?
Daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional seharusnya tidak ditinggalkan sendirian membiayai konsekuensi sosial-ekologis dari kegiatan ekstraktif.
Di sinilah gagasan RUU Keadilan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berbasis Karakteristik Daerah menjadi relevan.
RUU tersebut, apabila kelak diformulasikan secara resmi, seharusnya tidak menjadi “UU DBH versi baru”.
Ia harus lebih progresif.
Ia harus membentuk arsitektur keadilan SDA.
Konstitusi memberikan basis yang kuat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lebih spesifik lagi, Pasal 18A ayat (2) mengamanatkan agar hubungan pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Kata “adil dan selaras” itulah yang harus diberi isi.
Lima Ukuran Keadilan SDA
Dalam kerangka itu, setidaknya terdapat lima variabel yang semestinya menjadi dasar konstruksi kebijakan.
Pertama: kontribusi daerah
Daerah penghasil harus memperoleh pengakuan terhadap kontribusinya bagi perekonomian nasional.
Kontribusi tidak hanya dihitung dari lokasi tambang, tetapi dapat mencakup produksi, penerimaan negara, nilai tambah, ekspor, investasi, dan kontribusinya terhadap industri strategis nasional.
Tetapi kontribusi hanyalah satu sisi neraca.
Kedua: keterdampakan
Sisi lainnya adalah berapa besar beban yang diterima daerah tersebut.
Semakin besar dampak sosial dan ekologis suatu aktivitas, semakin besar pula kebutuhan perlindungan dan pemulihan yang harus dijamin negara.
Artinya, keadilan SDA memerlukan mekanisme yang memperhitungkan ecological cost.
Bukan sebagai isu tambahan setelah investasi berjalan, tetapi sebagai bagian dari desain awal pembangunan.
Ketiga: kerentanan
Dampak pembangunan tidak bekerja pada masyarakat yang memiliki kapasitas sama.
Nelayan kecil, petani, perempuan pesisir, masyarakat adat, rumah tangga miskin dan penduduk pulau kecil memiliki kemampuan adaptasi yang berbeda.
Karena itu, dua wilayah dengan tingkat kerusakan ekologis yang sama dapat mengalami konsekuensi sosial yang sangat berbeda.
Keadilan memerlukan pembobotan terhadap kerentanan.
Keempat: karakteristik wilayah
Di sinilah Maluku Utara memiliki posisi argumentatif yang sangat kuat.
Maluku Utara adalah provinsi kepulauan.
Kerusakan di satu bagian bentang alam dapat bergerak melalui hubungan hulu–hilir: dari bukaan lahan menuju DAS, sungai, muara, pesisir dan laut. Tulisan Nikel dan Utang Ekologis Maluku Utara menekankan bahwa dalam wilayah kepulauan, sungai, darat, pesisir dan laut merupakan suatu sistem sosial-ekologis yang saling terhubung.
Karena itu, formula keadilan SDA tidak dapat memperlakukan pulau kecil dengan cara yang sama seperti wilayah daratan besar.
Pulau kecil memiliki daya dukung terbatas, sumber air terbatas, ruang hidup terbatas dan kemampuan pemulihan yang berbeda.
Satu hektare kerusakan di pulau kecil tidak selalu memiliki makna ekologis yang sama dengan satu hektare kerusakan di daratan kontinental yang luas.
Karakteristik geografis karena itu harus masuk ke dalam perhitungan keadilan.
Kelima: keberlanjutan
Pertanyaan paling menentukan adalah:
apa yang tersisa setelah mineral habis?
Ini pertanyaan yang sering hilang dari perdebatan mengenai investasi.
Keadilan SDA harus memastikan bahwa ekstraksi sumber daya tidak menghasilkan daerah yang kaya hari ini tetapi rapuh besok.
Karena itu, sebagian rente sumber daya harus ditransformasikan menjadi aset yang bertahan setelah tambang berakhir: pendidikan, kesehatan, SDM, teknologi, ekonomi kelautan, perikanan, pertanian, UMKM, infrastruktur publik, restorasi ekosistem dan dana generasi mendatang.
Mineral adalah aset yang menurun.
Negara mempunyai tanggung jawab mengubah aset yang menurun itu menjadi aset manusia, sosial, ekonomi dan ekologis yang meningkat.
RUU Keadilan SDA Harus Memuat Instrumen Nyata
Jika gagasan RUU Keadilan Pemanfaatan SDA hanya berakhir pada prinsip-prinsip normatif, maka ia tidak cukup.
Ia harus mempunyai instrumen operasional.
Pertama, setiap wilayah ekstraktif harus memiliki baseline sosial-ekologis yang terbuka kepada publik sebelum kegiatan berjalan.
Kondisi awal sungai, sumber air, pesisir, habitat, ruang tangkap, kebun, mata pencaharian dan kondisi sosial-ekonomi harus terdokumentasi.
Tanpa baseline, setiap kerusakan akan selalu diperdebatkan setelah terjadi.
Kedua, diperlukan ecological and social impact account yang diperbarui secara berkala.
Daerah harus mengetahui bukan hanya berapa produksi yang keluar, tetapi juga bagaimana indikator ekologis dan sosial berubah.
Ketiga, harus ada Dana Pemulihan Daerah Penghasil yang berbeda dari DBH.
DBH adalah pembagian penerimaan.
Dana pemulihan harus berbasis tingkat kerusakan, keterdampakan dan kebutuhan rehabilitasi.
Dana ini harus diarahkan secara ketat untuk rehabilitasi DAS, sungai, pesisir, sumber air, habitat penting, ruang tangkap dan pemulihan mata pencaharian.
Keempat, perlu ada mekanisme local value capture.
Sumber daya dari daerah harus menciptakan perusahaan lokal, tenaga kerja terampil lokal, UMKM, kemampuan teknologi dan ekonomi alternatif lokal.
Tidak cukup mineral ditambang di Maluku Utara jika sebagian besar kemampuan produksi dan nilai tambah ekonomi jangka panjang tidak berakar di Maluku Utara.
Kelima, masyarakat terdampak harus memiliki hak atas informasi, hak berpartisipasi, hak mengajukan keberatan dan hak memperoleh pemulihan.
Inilah keadilan prosedural.
Dari Daerah Penghasil Menjadi Daerah Pemilik Masa Depan
Konsep paling penting yang perlu dimasukkan ke dalam RUU tersebut adalah perubahan posisi daerah.
Daerah jangan hanya didefinisikan sebagai daerah penghasil.
Istilah itu sendiri sangat ekstraktif.
Ia seakan hanya menjelaskan fungsi daerah sebagai tempat asal komoditas.
Yang harus dibangun adalah daerah pemilik masa depan.
Artinya, setiap ton mineral yang keluar harus meninggalkan kapasitas baru di daerah:
lebih banyak sekolah berkualitas,
lebih banyak tenaga ahli,
lebih banyak pengusaha lokal,
lebih banyak teknologi,
lebih baik layanan kesehatan,
lebih produktif ekonomi pesisir,
lebih kuat fiskal daerah,
dan lebih sehat ekosistem yang akan diwariskan.
Kalau tidak, kita hanya memindahkan kekayaan antar-generasi, yakni
generasi sekarang mengambil mineral, sementara generasi berikutnya menerima tagihan pemulihan.
Referendum sebagai Alarm Institusional
Dalam kerangka itulah wacana referendum sebaiknya dibaca. Bukan sebagai jawaban. Tetapi sebagai alarm institusional.
Alarm bahwa ada masyarakat daerah penghasil yang merasa hubungan antara kontribusi dan manfaat belum seimbang.
Alarm bahwa indikator pertumbuhan makro belum tentu identik dengan pengalaman kesejahteraan masyarakat.
Alarm bahwa sentralisasi pengambilan keputusan mengenai sumber daya dapat menciptakan jarak dengan wilayah yang menanggung konsekuensinya.
Negara yang kuat tidak seharusnya takut mendengar alarm.
Negara yang kuat harus mampu menjawabnya dengan koreksi institusional.
Dan salah satu koreksi yang patut diperjuangkan adalah membangun kerangka hukum baru mengenai keadilan pemanfaatan SDA.
Kontrak Baru Pusat–Daerah
Karena itu, yang sebenarnya dibutuhkan Maluku Utara bukanlah pertarungan politik pusat dan daerah.
Yang dibutuhkan adalah kontrak baru keadilan sumber daya alam.
Kontrak tersebut setidaknya mengatakan:
daerah yang berkontribusi harus memperoleh manfaat yang adil;
daerah yang terdampak harus memperoleh pemulihan;
masyarakat yang rentan harus memperoleh perlindungan;
wilayah kepulauan harus diakui karakteristiknya;
dan generasi mendatang harus memperoleh bagian dari kekayaan yang diekstraksi hari ini.
Di situlah gagasan RUU Keadilan Pemanfaatan SDA memperoleh makna sebenarnya. Bukan sebagai instrumen perebutan rente antara pusat dan daerah. Bukan pula sekadar alat menaikkan persentase transfer.
Tetapi sebagai mekanisme konstitusional untuk menyatukan keadilan fiskal, ekologis, sosial, prosedural dan antargenerasi.
Karena jika negara mampu menghitung setiap ton nikel yang diproduksi, setiap dolar ekspor yang dihasilkan dan setiap rupiah penerimaan negara yang diterima, maka negara juga seharusnya mampu menghitung setiap sungai yang harus dipulihkan, setiap teluk yang mengalami tekanan, setiap ruang tangkap yang berubah dan setiap keluarga yang harus menanggung biaya adaptasi.
Itulah neraca pembangunan yang lebih jujur. Dan mungkin di sanalah jawaban paling substantif terhadap kegelisahan Maluku Utara berada.
Bukan pada referendum.
Tetapi pada keberanian negara membangun keadilan baru dalam hubungan antara kekayaan alam, daerah penghasil dan masa depan masyarakatnya.


