Abaikan Edaran DPMD, Kades se-Halsel di Soroti Akademisi STAI Labuha

Bagikan :

TERPOPULER

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW...

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

BACA JUGA

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Ternate - Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak...

Rencana Pengembangan Spot Wisata, Pemerintah Kecamatan Siapkan Strategi

Ternate - Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate Gam Lamo, berencana mengembangkan spot-spot wisata di wilayah Gam Lamo, yang memiliki nilai sejarah masa lampau, dimana program...

Dengan Penuh Hikmah, DPW PAN Malut Ikut Halal bi Halal Secara Virtual

Ternate - Bertempat di Rumah PAN Malut, Jl. Lapangan Bola Kaki, Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional...

Ketika Keadilan Lingkungan Melupakan Wajah Rakyat

Penutupan tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Maluku Utara oleh Polda Maluku Utara, termasuk di Roko, Kusubibi, dan Pulau Obi, layak diapresiasi. Delapan orang saksi...

Jaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan

Halsel - Harita Nickel terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui program pemantauan flora dan fauna yang dijalankan secara rutin. Fokus utama...

Ketua TP PKK Kota Ternate Beri Apresiasi ke PKK se-Kecamatan Pulau Ternate

Ternate - Penilaian Lomba 10 Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tingkat Kota Ternate untuk wilayah Kecamatan Pulau Ternate, yang digelar di Kelurahan...

Labuha – Akademisi STAI Al-Khairaat Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd, menyoroti sikap para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang mengabaikan surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, tentang pengangkatan perangkat desa dan atau kaur desa.

M. Kasim Faisal, kepada media ini Selasa, (16/4), sikap acuh tak acuh para Kades di Halsel terhadap surat edaran Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui DPMD ini, sudah patut dan layak untuk diberikan sangsi tegas bila perlu di nonaktifkan, karena dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Lanjut Acim, sapaan akrab M. Kasim Faisal, sudah jelas dasar hukumnya yakni UU no 6 tahun 2014 tentang pengelolaan administrasi desa dan jajarannya secara organisatoris serta tata kelola keuangan desa secara menyeluruh, selain itu ada juga peraturan menteri dalam negeri Nomor: 83 tahun 2015, tentang perangkat desa serta perubahan dengan Permendagri Nomor: 67 tahun 2017, tentang organisasi perangkat desa yang memiliki kualitas pendidikan formal yang memadai.

“Dari dasar inilah hingga DPMD Halsel dengan kebijakannya telah mengeluarkan surat edaran per 1 April 2024 dengan nomor 140/037/DPMD/2024, sebagai bentuk instruksi untuk para Kades se-Halsel, yang mana didalamnya termuat tentang penataan administrasi serta sumber daya manusia terhadap perangkat desa dan atau kaur,” tegasnya.

Acim menjelaskan bahwa dalam isi surat edaran tersebut para Kades diminta agar memastikan seluruh perangkat desa, minimal memiliki kualitas pendidikan SMA/Sederajat. Namun hingga sejauh ini belum ada upaya tindaklanjuti oleh para Kades, atas instruksi DPMD Halsel melalui surat edaran dimaksud.

Ia menambahkan dalam hal ini, sesuai dengan surat yang diedarkan oleh DPMD Halsel tersebut dipandang perlu, untuk mengevaluasi kinerja para Kades se-Halsel dalam menindaklanjuti edaran tersebut, agar kebijakan Pemda Halsel ini dapat memiliki hasil yang maksimal, sehingga edaran tersebut hanya menjadi bahan perbincangan publik semata,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Acim, meminta kepada pihak DPMD Halsel agar memberikan penekanan dan sanksi terhadap Kades yang tidak menindaklanjuti surat edaran tersebut, serta memberikan sanksi hukum terhadap para Kades yang kedapatan dengan sengaja memanipulasi data pendidikan formal, perangkat desa untuk memuluskan kepentingan mereka.

Selain itu, DPMD Halsel juga diminta untuk bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Halsel, guna melakukan verifikasi kembali administrasi pencalonan Kades se-Halsel, baik melalui PKBM maupun yayasan yang bergerak di bidang pendidikan.

Hal ini dikarenakan sesuai data observasi dan beberapa dokumen yang dipelajari oleh pihaknya, ini terdapat ada dugaan kurang lebih 37% ijazah paket B dan C, yang digunakan oleh para Kades saat mencalonkan diri sebagai Cakades tahun 2023 lalu tidak terdaftar di pangkalan data pendidikan pada Dinas Pendidikan Halsel.

Tegas Acim, apabila dalam hal ini, Pemda Halsel tidak menindaklanjuti, secara akademik maka dapat dikatakan bahwa Pemda Halsel secara kelembagaan, melalui dinas dinas terkait belum mampu dalam meminimalisir persoalan tersebut, dan patut dipertanyakan kinerja mereka,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

SAAT INI

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan...

BERITA UTAMA

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

REKOMENDASI

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Camat Ternate Selatan Optimis Raih Juara Lomba 10 Program Pokok PKK

Ternate - Lomba 10 Program Pokok, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kota Ternate, terus mendapat penilaian dari tim penilai TP PPK Kota Ternate,...

Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita: Menyelamatkan Ternate dari Krisis Perilaku

Kita dan terutama Kota Ternate seolah tak pernah benar-benar lepas dari persoalan sampah. Masalah ini datang berulang, mengendap, dan terus menumpu bukan hanya secara...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas Dugaan Raibnya Uang Pemda Halteng

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Rencana Pengembangan Spot Wisata, Pemerintah Kecamatan Siapkan Strategi

Ternate - Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate Gam Lamo, berencana mengembangkan spot-spot wisata di wilayah Gam Lamo, yang memiliki nilai sejarah masa lampau, dimana program...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas...

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas...

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

IKLAN

Abaikan Edaran DPMD, Kades se-Halsel di Soroti Akademisi STAI Labuha

Labuha – Akademisi STAI Al-Khairaat Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd, menyoroti sikap para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang mengabaikan surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, tentang pengangkatan perangkat desa dan atau kaur desa.

M. Kasim Faisal, kepada media ini Selasa, (16/4), sikap acuh tak acuh para Kades di Halsel terhadap surat edaran Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui DPMD ini, sudah patut dan layak untuk diberikan sangsi tegas bila perlu di nonaktifkan, karena dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Lanjut Acim, sapaan akrab M. Kasim Faisal, sudah jelas dasar hukumnya yakni UU no 6 tahun 2014 tentang pengelolaan administrasi desa dan jajarannya secara organisatoris serta tata kelola keuangan desa secara menyeluruh, selain itu ada juga peraturan menteri dalam negeri Nomor: 83 tahun 2015, tentang perangkat desa serta perubahan dengan Permendagri Nomor: 67 tahun 2017, tentang organisasi perangkat desa yang memiliki kualitas pendidikan formal yang memadai.

“Dari dasar inilah hingga DPMD Halsel dengan kebijakannya telah mengeluarkan surat edaran per 1 April 2024 dengan nomor 140/037/DPMD/2024, sebagai bentuk instruksi untuk para Kades se-Halsel, yang mana didalamnya termuat tentang penataan administrasi serta sumber daya manusia terhadap perangkat desa dan atau kaur,” tegasnya.

Acim menjelaskan bahwa dalam isi surat edaran tersebut para Kades diminta agar memastikan seluruh perangkat desa, minimal memiliki kualitas pendidikan SMA/Sederajat. Namun hingga sejauh ini belum ada upaya tindaklanjuti oleh para Kades, atas instruksi DPMD Halsel melalui surat edaran dimaksud.

Ia menambahkan dalam hal ini, sesuai dengan surat yang diedarkan oleh DPMD Halsel tersebut dipandang perlu, untuk mengevaluasi kinerja para Kades se-Halsel dalam menindaklanjuti edaran tersebut, agar kebijakan Pemda Halsel ini dapat memiliki hasil yang maksimal, sehingga edaran tersebut hanya menjadi bahan perbincangan publik semata,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Acim, meminta kepada pihak DPMD Halsel agar memberikan penekanan dan sanksi terhadap Kades yang tidak menindaklanjuti surat edaran tersebut, serta memberikan sanksi hukum terhadap para Kades yang kedapatan dengan sengaja memanipulasi data pendidikan formal, perangkat desa untuk memuluskan kepentingan mereka.

Selain itu, DPMD Halsel juga diminta untuk bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Halsel, guna melakukan verifikasi kembali administrasi pencalonan Kades se-Halsel, baik melalui PKBM maupun yayasan yang bergerak di bidang pendidikan.

Hal ini dikarenakan sesuai data observasi dan beberapa dokumen yang dipelajari oleh pihaknya, ini terdapat ada dugaan kurang lebih 37% ijazah paket B dan C, yang digunakan oleh para Kades saat mencalonkan diri sebagai Cakades tahun 2023 lalu tidak terdaftar di pangkalan data pendidikan pada Dinas Pendidikan Halsel.

Tegas Acim, apabila dalam hal ini, Pemda Halsel tidak menindaklanjuti, secara akademik maka dapat dikatakan bahwa Pemda Halsel secara kelembagaan, melalui dinas dinas terkait belum mampu dalam meminimalisir persoalan tersebut, dan patut dipertanyakan kinerja mereka,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Jaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel...

Halsel - Harita Nickel terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui program pemantauan flora dan fauna yang dijalankan secara rutin. Fokus utama...

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di...

Ternate - Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak...

Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita: Menyelamatkan...

Kita dan terutama Kota Ternate seolah tak pernah benar-benar lepas dari persoalan sampah. Masalah ini datang berulang, mengendap, dan terus menumpu bukan hanya secara...

Dengan Penuh Hikmah, DPW PAN Malut...

Ternate - Bertempat di Rumah PAN Malut, Jl. Lapangan Bola Kaki, Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional...

Iklan

error: Content is protected !!