Labuha – Akademisi STAI Al-Khairaat Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd, menyoroti sikap para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang mengabaikan surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, tentang pengangkatan perangkat desa dan atau kaur desa.
M. Kasim Faisal, kepada media ini Selasa, (16/4), sikap acuh tak acuh para Kades di Halsel terhadap surat edaran Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui DPMD ini, sudah patut dan layak untuk diberikan sangsi tegas bila perlu di nonaktifkan, karena dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Lanjut Acim, sapaan akrab M. Kasim Faisal, sudah jelas dasar hukumnya yakni UU no 6 tahun 2014 tentang pengelolaan administrasi desa dan jajarannya secara organisatoris serta tata kelola keuangan desa secara menyeluruh, selain itu ada juga peraturan menteri dalam negeri Nomor: 83 tahun 2015, tentang perangkat desa serta perubahan dengan Permendagri Nomor: 67 tahun 2017, tentang organisasi perangkat desa yang memiliki kualitas pendidikan formal yang memadai.
“Dari dasar inilah hingga DPMD Halsel dengan kebijakannya telah mengeluarkan surat edaran per 1 April 2024 dengan nomor 140/037/DPMD/2024, sebagai bentuk instruksi untuk para Kades se-Halsel, yang mana didalamnya termuat tentang penataan administrasi serta sumber daya manusia terhadap perangkat desa dan atau kaur,” tegasnya.
Acim menjelaskan bahwa dalam isi surat edaran tersebut para Kades diminta agar memastikan seluruh perangkat desa, minimal memiliki kualitas pendidikan SMA/Sederajat. Namun hingga sejauh ini belum ada upaya tindaklanjuti oleh para Kades, atas instruksi DPMD Halsel melalui surat edaran dimaksud.
Ia menambahkan dalam hal ini, sesuai dengan surat yang diedarkan oleh DPMD Halsel tersebut dipandang perlu, untuk mengevaluasi kinerja para Kades se-Halsel dalam menindaklanjuti edaran tersebut, agar kebijakan Pemda Halsel ini dapat memiliki hasil yang maksimal, sehingga edaran tersebut hanya menjadi bahan perbincangan publik semata,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Acim, meminta kepada pihak DPMD Halsel agar memberikan penekanan dan sanksi terhadap Kades yang tidak menindaklanjuti surat edaran tersebut, serta memberikan sanksi hukum terhadap para Kades yang kedapatan dengan sengaja memanipulasi data pendidikan formal, perangkat desa untuk memuluskan kepentingan mereka.
Selain itu, DPMD Halsel juga diminta untuk bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Halsel, guna melakukan verifikasi kembali administrasi pencalonan Kades se-Halsel, baik melalui PKBM maupun yayasan yang bergerak di bidang pendidikan.
Hal ini dikarenakan sesuai data observasi dan beberapa dokumen yang dipelajari oleh pihaknya, ini terdapat ada dugaan kurang lebih 37% ijazah paket B dan C, yang digunakan oleh para Kades saat mencalonkan diri sebagai Cakades tahun 2023 lalu tidak terdaftar di pangkalan data pendidikan pada Dinas Pendidikan Halsel.
Tegas Acim, apabila dalam hal ini, Pemda Halsel tidak menindaklanjuti, secara akademik maka dapat dikatakan bahwa Pemda Halsel secara kelembagaan, melalui dinas dinas terkait belum mampu dalam meminimalisir persoalan tersebut, dan patut dipertanyakan kinerja mereka,” tutupnya.