Halsel – Di Desa Soligi, Pulau Obi, harapan tentang masa depan itu kini diterjemahkan dalam satu bayangan sederhana: bandara yang lebih dekat, akses yang lebih mudah, dan peluang yang lebih terbuka.
Bagi Ade Ahmad (48 Thn), harapan itu dimulai dari keputusan melepas lahannya untuk proyek pembangunan bandara. “Saya menjual lahan karena mendukung pembangunan bandara, yang kami harapkan bisa membuka peluang usaha,” ujarnya.
Dari hasil penjualan lahannya, ia gunakan untuk membangun rumah, menyiapkan biaya ibadah haji, dan menabung untuk masa depan anak. “Manfaatnya besar buat saya. Insya Allah saya berangkat haji tahun 2028,” katanya.
Bagi Ade, pembebasan lahan bukan sekadar transaksi, melainkan bagian dari ikhtiar memperbaiki kehidupan. Ia meyakini, kehadiran bandara akan membawa perubahan nyata bagi warga.
“Dengan adanya bandara, kehidupan masyarakat bisa lebih baik. Nanti ke mana-mana jadi lebih dekat,” ujarnya sambil tersenyum.
Pandangan serupa disampaikan Siti Aminah (52 Thn). Lahan yang dulu dikelola almarhum suaminya akhirnya dilepas untuk pembangunan bandara. Meski sempat ragu, ia melihat keputusan itu sebagai bagian dari harapan bersama warga.
“Perusahaan datang menawarkan, tapi kalau kami tidak mau jual, tidak ada paksaan. Jadi ini karena kesepakatan,” katanya.
Ia mengakui awalnya tidak ingin melepas kebun yang ditanami langsat, durian, dan cengkeh. Namun, rencana pembangunan bandara membuatnya mempertimbangkan manfaat jangka panjang. “Kami berharap desa bisa lebih maju dan masyarakat lebih sejahtera,” ujarnya.
Hasil penjualan lahan itu ia gunakan untuk membangun rumah dan membuka kios.
Bukan Ganti Rugi, Tapi Ganti Untung
Pengalaman warga Soligi itu memberi gambaran lain di tengah narasi yang kerap menyebut pembebasan lahan tidak transparan atau bahkan penyerobotan. Bagi Ade dan Siti, keputusan menjual lahan lahir dari proses yang mereka pahami dan setujui.
Pengalaman serupa disampaikan warga Desa Kawasi. Nur Eneng Rahmat (33 Thn), yang beberapa kali melakukan pembebasan lahan, menyebut prosesnya berlangsung terbuka sejak awal.
“Sebelum pembebasan, tim perusahaan datang menjelaskan. Lahan diukur bersama pemilik yang berbatasan, lalu harga dinegosiasikan sampai sepakat,” ujarnya.
Dari hasil penjualan lahannya itu, ia mengembangkan usaha kos-kosan yang kini menjadi sumber penghasilan. “Menurut saya ini bukan ganti rugi, tapi ganti untung,” katanya.
Sementara itu, Madina Jouronga (55 Thn) memanfaatkan hasil penjualan lahannya untuk membeli speed boat yang kini menjadi usaha utama keluarganya. “Saya jual karena mereka mau beli dan saya juga mau jual,” ujarnya.
Rangkaian pengalaman warga ini menunjukkan bahwa proses pembebasan lahan tidak berlangsung dalam satu arah, melainkan melalui interaksi dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Hal itu juga disampaikan pihak perusahaan. Land Data Management & Advocacy Manager Harita Nickel, Ary Pratama, menjelaskan bahwa setiap proses diawali dengan sosialisasi kepada pemilik lahan, dilanjutkan pengukuran bersama, serta pendataan aset sebelum penentuan nilai dilakukan.
“Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak terkait, sehingga masyarakat memahami proses dan nilai yang disepakati,” ujarnya.
Menurut Ary, prinsip utama yang dijalankan adalah memastikan proses berlangsung adil dan dapat diterima kedua belah pihak. “Kesepakatan menjadi dasar dalam setiap pembebasan lahan,” katanya.
Bagi warga Soligi dan Kawasi, pembebasan lahan pada akhirnya bukan sekadar perpindahan kepemilikan. Ia menjadi titik temu antara pilihan dan harapan: tentang bagaimana lahan yang dilepas hari ini membuka jalan bagi kehidupan yang lebih baik di masa depan.


