Putusan Hasil Pilkades 3 Desa di Halsel: Cakades Pemenang di Desa Liaro Didiskualifikasi

Bagikan :

TERPOPULER

Pelayanan Dukcapil Kota Ternate Tetap Stabil...

Ternate - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat selama bulan Ramadhan, meskipun minim pengungjung. Hal tersebut untuk mendukung program...

BACA JUGA

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah Tahun 2025

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Halsel – Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menyampaikan putusan Hasil Pilkades di 3 desa Tersisa dari 249 desa, Selasa (21/02/23).

Ke 3 desa tersebut yakni, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Kurunga Kecamatan Kepulauan Jorongan dan desa Akelamo Kecamatan Gane Timur.

Kabag Hukum Pemda Halsel, Rusdi Hasan,SH saat diwawancarai mengatakan, melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang merujuk pada perundang-undangan yang berlaku, Keputusan hasil Pilkades di 3 desa tersisa telah diputuskan.

“Untuk Desa Kurunga Putusannya PSU (Pemungutan Suara Ulang), desa Akelamo putusannya kita tetap pada keputusan pertama yakni Cakades pemenangnya yang ditetapkan untuk dilantik dan yang ketiga desa Liaro, melalui berbagai pertimbangan Cakades Pemenang dihasil Sidang Sengketa kemarin didiskualifikasi dan secara otomatis berdasarkan perundang-undangan yang berlaku Cakades peraih suara terbanyak kedua yang nanti ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik,” tutur Rusdi Hasan,SH.

Rusdi Hasan,SH menjelaskan, Keputusan mendiskualifikasikan Cakades Pemenang di Pilkades desa Liaro berpatokan pada beberapa ketentuan perundang-undangan, yang Pertama yaitu Undang-undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dimana dalam Undang-Undang itu didalamnya ada ketentuan bahwa keputusan Pemerintah itu didasarkan pada asas Pemerintahan yang baik.

“Kepala desa ini adalah salah satu spektrum kekuasaan yang akan menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan ditingkat bawah dia harus berbanding lurus dengan kaidah-kaidah umum dalam pemerintahan yang baik. Salah satunya dari 17 asas adalah asas kewajaran dimana asas tersebut menghendaki bahwa keputusan pemerintahan itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan atas nilai-nilai moralitas yang tumbuh di masyarakat,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan didalamnya juga dijelaskan bahwa ada asas yang menghendaki bahwa Keputusan Pemerintah, dalam hal ini keputusan Tata Usaha Negara, didasarkan kaidah-kaidah dan nilai luhur kebudayaan masyarakat.

“Disini Cakades yang telah dinyatakan sebagai Pemenang di Desa Liaro menurut hemat kami (Pemda Halsel) telah melanggar kaidah-kaidah umum asas pemerintahan yang baik. Sehingga kami menempuh langkah yang paling logis menurut kami, baik secara hukum maupun aspek moralnya, bahwa kami mendiskualifikasikan Cakades peraih suara terbanyak pertama dan kami menetapkan Cakades peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang dan akan ditetapkan melalui pelantikan nanti,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi. Madan mengaku akan menindaklanjuti keputusan Pilkades di 3 desa tersisa itu dalam waktu dekat.

“Untuk PSU di desa Kurunga akan dilaksanakn pada hari Sabtu,25 Februari 2023,” kata Faris Hi. Madan yang akrab disapa Hamlek.

Pelaksanaan PSU, tambah Hamlek, akan dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Kabupaten dibantu oleh Panitia desa.

Hamlek bilang, untuk jadwal pelantikannya diagendakan pada Senin, 27 Februari 2023, nanti.

“Jadi setelah ada hasil PSU desa Kurunga maka pelantikan ketiga Cakades itu diagendakan pada hari senin. Pelantikan itu di hari yang sama dengan pelantikan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari 70 desa. Jadi Pelantikan BPD itu senin pagi dan Kades siannya dihari yang sama,” tutup Hamlek. (Fi)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate Tinjau Sejumlah SPBU

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka...

BERITA UTAMA

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

REKOMENDASI

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah Tahun 2025

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah...

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Jokowi Ungkap 21 Investor Siap Investasi...

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan 21 investor dalam dan luar negeri siap berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan nilai mencapai...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

IKLAN

Putusan Hasil Pilkades 3 Desa di Halsel: Cakades Pemenang di Desa Liaro Didiskualifikasi

Halsel – Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menyampaikan putusan Hasil Pilkades di 3 desa Tersisa dari 249 desa, Selasa (21/02/23).

Ke 3 desa tersebut yakni, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Kurunga Kecamatan Kepulauan Jorongan dan desa Akelamo Kecamatan Gane Timur.

Kabag Hukum Pemda Halsel, Rusdi Hasan,SH saat diwawancarai mengatakan, melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang merujuk pada perundang-undangan yang berlaku, Keputusan hasil Pilkades di 3 desa tersisa telah diputuskan.

“Untuk Desa Kurunga Putusannya PSU (Pemungutan Suara Ulang), desa Akelamo putusannya kita tetap pada keputusan pertama yakni Cakades pemenangnya yang ditetapkan untuk dilantik dan yang ketiga desa Liaro, melalui berbagai pertimbangan Cakades Pemenang dihasil Sidang Sengketa kemarin didiskualifikasi dan secara otomatis berdasarkan perundang-undangan yang berlaku Cakades peraih suara terbanyak kedua yang nanti ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik,” tutur Rusdi Hasan,SH.

Rusdi Hasan,SH menjelaskan, Keputusan mendiskualifikasikan Cakades Pemenang di Pilkades desa Liaro berpatokan pada beberapa ketentuan perundang-undangan, yang Pertama yaitu Undang-undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dimana dalam Undang-Undang itu didalamnya ada ketentuan bahwa keputusan Pemerintah itu didasarkan pada asas Pemerintahan yang baik.

“Kepala desa ini adalah salah satu spektrum kekuasaan yang akan menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan ditingkat bawah dia harus berbanding lurus dengan kaidah-kaidah umum dalam pemerintahan yang baik. Salah satunya dari 17 asas adalah asas kewajaran dimana asas tersebut menghendaki bahwa keputusan pemerintahan itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan atas nilai-nilai moralitas yang tumbuh di masyarakat,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan didalamnya juga dijelaskan bahwa ada asas yang menghendaki bahwa Keputusan Pemerintah, dalam hal ini keputusan Tata Usaha Negara, didasarkan kaidah-kaidah dan nilai luhur kebudayaan masyarakat.

“Disini Cakades yang telah dinyatakan sebagai Pemenang di Desa Liaro menurut hemat kami (Pemda Halsel) telah melanggar kaidah-kaidah umum asas pemerintahan yang baik. Sehingga kami menempuh langkah yang paling logis menurut kami, baik secara hukum maupun aspek moralnya, bahwa kami mendiskualifikasikan Cakades peraih suara terbanyak pertama dan kami menetapkan Cakades peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang dan akan ditetapkan melalui pelantikan nanti,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi. Madan mengaku akan menindaklanjuti keputusan Pilkades di 3 desa tersisa itu dalam waktu dekat.

“Untuk PSU di desa Kurunga akan dilaksanakn pada hari Sabtu,25 Februari 2023,” kata Faris Hi. Madan yang akrab disapa Hamlek.

Pelaksanaan PSU, tambah Hamlek, akan dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Kabupaten dibantu oleh Panitia desa.

Hamlek bilang, untuk jadwal pelantikannya diagendakan pada Senin, 27 Februari 2023, nanti.

“Jadi setelah ada hasil PSU desa Kurunga maka pelantikan ketiga Cakades itu diagendakan pada hari senin. Pelantikan itu di hari yang sama dengan pelantikan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari 70 desa. Jadi Pelantikan BPD itu senin pagi dan Kades siannya dihari yang sama,” tutup Hamlek. (Fi)

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah...

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Iklan

error: Content is protected !!
| | class 76 unblocked | class 76 unblocked | class 76 unblocked | İstanbul Escort | İstanbul Escort | porn sub ita |