Free Porn
xbporn

Putusan Hasil Pilkades 3 Desa di Halsel: Cakades Pemenang di Desa Liaro Didiskualifikasi

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Halsel – Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menyampaikan putusan Hasil Pilkades di 3 desa Tersisa dari 249 desa, Selasa (21/02/23).

Ke 3 desa tersebut yakni, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Kurunga Kecamatan Kepulauan Jorongan dan desa Akelamo Kecamatan Gane Timur.

Kabag Hukum Pemda Halsel, Rusdi Hasan,SH saat diwawancarai mengatakan, melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang merujuk pada perundang-undangan yang berlaku, Keputusan hasil Pilkades di 3 desa tersisa telah diputuskan.

“Untuk Desa Kurunga Putusannya PSU (Pemungutan Suara Ulang), desa Akelamo putusannya kita tetap pada keputusan pertama yakni Cakades pemenangnya yang ditetapkan untuk dilantik dan yang ketiga desa Liaro, melalui berbagai pertimbangan Cakades Pemenang dihasil Sidang Sengketa kemarin didiskualifikasi dan secara otomatis berdasarkan perundang-undangan yang berlaku Cakades peraih suara terbanyak kedua yang nanti ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik,” tutur Rusdi Hasan,SH.

Rusdi Hasan,SH menjelaskan, Keputusan mendiskualifikasikan Cakades Pemenang di Pilkades desa Liaro berpatokan pada beberapa ketentuan perundang-undangan, yang Pertama yaitu Undang-undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dimana dalam Undang-Undang itu didalamnya ada ketentuan bahwa keputusan Pemerintah itu didasarkan pada asas Pemerintahan yang baik.

“Kepala desa ini adalah salah satu spektrum kekuasaan yang akan menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan ditingkat bawah dia harus berbanding lurus dengan kaidah-kaidah umum dalam pemerintahan yang baik. Salah satunya dari 17 asas adalah asas kewajaran dimana asas tersebut menghendaki bahwa keputusan pemerintahan itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan atas nilai-nilai moralitas yang tumbuh di masyarakat,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan didalamnya juga dijelaskan bahwa ada asas yang menghendaki bahwa Keputusan Pemerintah, dalam hal ini keputusan Tata Usaha Negara, didasarkan kaidah-kaidah dan nilai luhur kebudayaan masyarakat.

“Disini Cakades yang telah dinyatakan sebagai Pemenang di Desa Liaro menurut hemat kami (Pemda Halsel) telah melanggar kaidah-kaidah umum asas pemerintahan yang baik. Sehingga kami menempuh langkah yang paling logis menurut kami, baik secara hukum maupun aspek moralnya, bahwa kami mendiskualifikasikan Cakades peraih suara terbanyak pertama dan kami menetapkan Cakades peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang dan akan ditetapkan melalui pelantikan nanti,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi. Madan mengaku akan menindaklanjuti keputusan Pilkades di 3 desa tersisa itu dalam waktu dekat.

“Untuk PSU di desa Kurunga akan dilaksanakn pada hari Sabtu,25 Februari 2023,” kata Faris Hi. Madan yang akrab disapa Hamlek.

Pelaksanaan PSU, tambah Hamlek, akan dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Kabupaten dibantu oleh Panitia desa.

Hamlek bilang, untuk jadwal pelantikannya diagendakan pada Senin, 27 Februari 2023, nanti.

“Jadi setelah ada hasil PSU desa Kurunga maka pelantikan ketiga Cakades itu diagendakan pada hari senin. Pelantikan itu di hari yang sama dengan pelantikan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari 70 desa. Jadi Pelantikan BPD itu senin pagi dan Kades siannya dihari yang sama,” tutup Hamlek. (Fi)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Antusias Warga Dua Desa di Kasbar...

Labuha - Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba terharu saat berkampanye di Dua Desa Kecamatan Kasiruta Barat diantaranya, Desa Doko dan Desa Palamea. Meski...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Petani Binaan Harita Nickel Sukses Jadi...

Labuha - Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memiliki potensi yang luar biasa untuk memperkuat perekonomian masyarakat setempat. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT...

IKLAN

Putusan Hasil Pilkades 3 Desa di Halsel: Cakades Pemenang di Desa Liaro Didiskualifikasi

Halsel – Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menyampaikan putusan Hasil Pilkades di 3 desa Tersisa dari 249 desa, Selasa (21/02/23).

Ke 3 desa tersebut yakni, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Kurunga Kecamatan Kepulauan Jorongan dan desa Akelamo Kecamatan Gane Timur.

Kabag Hukum Pemda Halsel, Rusdi Hasan,SH saat diwawancarai mengatakan, melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang merujuk pada perundang-undangan yang berlaku, Keputusan hasil Pilkades di 3 desa tersisa telah diputuskan.

“Untuk Desa Kurunga Putusannya PSU (Pemungutan Suara Ulang), desa Akelamo putusannya kita tetap pada keputusan pertama yakni Cakades pemenangnya yang ditetapkan untuk dilantik dan yang ketiga desa Liaro, melalui berbagai pertimbangan Cakades Pemenang dihasil Sidang Sengketa kemarin didiskualifikasi dan secara otomatis berdasarkan perundang-undangan yang berlaku Cakades peraih suara terbanyak kedua yang nanti ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik,” tutur Rusdi Hasan,SH.

Rusdi Hasan,SH menjelaskan, Keputusan mendiskualifikasikan Cakades Pemenang di Pilkades desa Liaro berpatokan pada beberapa ketentuan perundang-undangan, yang Pertama yaitu Undang-undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dimana dalam Undang-Undang itu didalamnya ada ketentuan bahwa keputusan Pemerintah itu didasarkan pada asas Pemerintahan yang baik.

“Kepala desa ini adalah salah satu spektrum kekuasaan yang akan menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan ditingkat bawah dia harus berbanding lurus dengan kaidah-kaidah umum dalam pemerintahan yang baik. Salah satunya dari 17 asas adalah asas kewajaran dimana asas tersebut menghendaki bahwa keputusan pemerintahan itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan atas nilai-nilai moralitas yang tumbuh di masyarakat,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan didalamnya juga dijelaskan bahwa ada asas yang menghendaki bahwa Keputusan Pemerintah, dalam hal ini keputusan Tata Usaha Negara, didasarkan kaidah-kaidah dan nilai luhur kebudayaan masyarakat.

“Disini Cakades yang telah dinyatakan sebagai Pemenang di Desa Liaro menurut hemat kami (Pemda Halsel) telah melanggar kaidah-kaidah umum asas pemerintahan yang baik. Sehingga kami menempuh langkah yang paling logis menurut kami, baik secara hukum maupun aspek moralnya, bahwa kami mendiskualifikasikan Cakades peraih suara terbanyak pertama dan kami menetapkan Cakades peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang dan akan ditetapkan melalui pelantikan nanti,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi. Madan mengaku akan menindaklanjuti keputusan Pilkades di 3 desa tersisa itu dalam waktu dekat.

“Untuk PSU di desa Kurunga akan dilaksanakn pada hari Sabtu,25 Februari 2023,” kata Faris Hi. Madan yang akrab disapa Hamlek.

Pelaksanaan PSU, tambah Hamlek, akan dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Kabupaten dibantu oleh Panitia desa.

Hamlek bilang, untuk jadwal pelantikannya diagendakan pada Senin, 27 Februari 2023, nanti.

“Jadi setelah ada hasil PSU desa Kurunga maka pelantikan ketiga Cakades itu diagendakan pada hari senin. Pelantikan itu di hari yang sama dengan pelantikan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari 70 desa. Jadi Pelantikan BPD itu senin pagi dan Kades siannya dihari yang sama,” tutup Hamlek. (Fi)

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Iklan

error: Content is protected !!