Putusan Hasil Pilkades 3 Desa di Halsel: Cakades Pemenang di Desa Liaro Didiskualifikasi

0
439
Kepala DPMD Halsel Faris Hi. Madan (Kiri) dan Kabag Hukum Pemda Halsel, Rusdi Hasan,SH (Kanan), saat diwawancarai wartawan terkait putusan Pilkades di 3 desa. (Foto: Lee)

Halsel – Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menyampaikan putusan Hasil Pilkades di 3 desa Tersisa dari 249 desa, Selasa (21/02/23).

Ke 3 desa tersebut yakni, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Kurunga Kecamatan Kepulauan Jorongan dan desa Akelamo Kecamatan Gane Timur.

Kabag Hukum Pemda Halsel, Rusdi Hasan,SH saat diwawancarai mengatakan, melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang merujuk pada perundang-undangan yang berlaku, Keputusan hasil Pilkades di 3 desa tersisa telah diputuskan.

“Untuk Desa Kurunga Putusannya PSU (Pemungutan Suara Ulang), desa Akelamo putusannya kita tetap pada keputusan pertama yakni Cakades pemenangnya yang ditetapkan untuk dilantik dan yang ketiga desa Liaro, melalui berbagai pertimbangan Cakades Pemenang dihasil Sidang Sengketa kemarin didiskualifikasi dan secara otomatis berdasarkan perundang-undangan yang berlaku Cakades peraih suara terbanyak kedua yang nanti ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik,” tutur Rusdi Hasan,SH.

Rusdi Hasan,SH menjelaskan, Keputusan mendiskualifikasikan Cakades Pemenang di Pilkades desa Liaro berpatokan pada beberapa ketentuan perundang-undangan, yang Pertama yaitu Undang-undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dimana dalam Undang-Undang itu didalamnya ada ketentuan bahwa keputusan Pemerintah itu didasarkan pada asas Pemerintahan yang baik.

“Kepala desa ini adalah salah satu spektrum kekuasaan yang akan menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan ditingkat bawah dia harus berbanding lurus dengan kaidah-kaidah umum dalam pemerintahan yang baik. Salah satunya dari 17 asas adalah asas kewajaran dimana asas tersebut menghendaki bahwa keputusan pemerintahan itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan atas nilai-nilai moralitas yang tumbuh di masyarakat,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan didalamnya juga dijelaskan bahwa ada asas yang menghendaki bahwa Keputusan Pemerintah, dalam hal ini keputusan Tata Usaha Negara, didasarkan kaidah-kaidah dan nilai luhur kebudayaan masyarakat.

“Disini Cakades yang telah dinyatakan sebagai Pemenang di Desa Liaro menurut hemat kami (Pemda Halsel) telah melanggar kaidah-kaidah umum asas pemerintahan yang baik. Sehingga kami menempuh langkah yang paling logis menurut kami, baik secara hukum maupun aspek moralnya, bahwa kami mendiskualifikasikan Cakades peraih suara terbanyak pertama dan kami menetapkan Cakades peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang dan akan ditetapkan melalui pelantikan nanti,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi. Madan mengaku akan menindaklanjuti keputusan Pilkades di 3 desa tersisa itu dalam waktu dekat.

“Untuk PSU di desa Kurunga akan dilaksanakn pada hari Sabtu,25 Februari 2023,” kata Faris Hi. Madan yang akrab disapa Hamlek.

Pelaksanaan PSU, tambah Hamlek, akan dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Kabupaten dibantu oleh Panitia desa.

Hamlek bilang, untuk jadwal pelantikannya diagendakan pada Senin, 27 Februari 2023, nanti.

“Jadi setelah ada hasil PSU desa Kurunga maka pelantikan ketiga Cakades itu diagendakan pada hari senin. Pelantikan itu di hari yang sama dengan pelantikan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari 70 desa. Jadi Pelantikan BPD itu senin pagi dan Kades siannya dihari yang sama,” tutup Hamlek. (Fi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here