Izin Usaha Sudah Dibekukkan, Tempat Karaoke Hoks Terlihat Masih Beroperasi

Bagikan :

TERPOPULER

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

BACA JUGA

Halsel – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menerbitkan surat pembekuan izin usaha tempat karaoke Hoks, Kamis (06/10/22).

Dalam isi surat yang ditandatangani Kadis DPM PTSP Halsel, Farid,SE tertulis bahwa tempat karaoke Hoks dPemda Bekukan Izin Usaha Tempat Karaoke Hoksibekukan karena melanggar ketentuan yang termuat dalam izin usaha yakni memperjual belikan minuman beralkohol.

Penemuan transaksi jual beli minuman beralkohol di tempat karaoke Hoks, berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP dan Polres Halsel pada 05 Oktober 2022. Pukul 00.30. Wit, Di desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Ditegaskan dalam surat itu, tempat Karaoke Hoks tidak dapat melakukan aktifitas usaha terhitung mulai tanggal surat diterbitkan sampai ada pemneritahuan selanjutnya.

Anehnya, meskipun sudah menerima surat pembekuan dari pihak DPM PTSP, tetapi tempat karaoke Hoks masih tetap beroperasi seperti biasa.

“Iya masih terima tamu ada dua room,” kata Ronal, Pemilik Hoks saat diwawancarai dikediamannya,  kamis.

Ronal beralasan baru saja menerima surat dari DPMPTSP pada pukul. 17.00. Wit, sementara tamu kafe sudah terlanjur masuk pada pukul. 16.00. Wit.

“tadi dari Satpol PP sudah datang dan kita sudah bilang nanti tutup setelah waktu (Boking room) tamu yang sudah terlanjur masuk ini habis. Sisa 40 menit lagi setelah itu langsung ditutup,” akunya.

Diketahui, selain tempat karaoke Hoks, yang diketahui milik Ronal, pembekuan izin usaha juga berlaku pada tempat Karaoke Bungalow I dan Bungalow II milik Tiongsan. (Fi)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku...

BERITA UTAMA

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

REKOMENDASI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN...

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

IKLAN

Izin Usaha Sudah Dibekukkan, Tempat Karaoke Hoks Terlihat Masih Beroperasi

Halsel – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menerbitkan surat pembekuan izin usaha tempat karaoke Hoks, Kamis (06/10/22).

Dalam isi surat yang ditandatangani Kadis DPM PTSP Halsel, Farid,SE tertulis bahwa tempat karaoke Hoks dPemda Bekukan Izin Usaha Tempat Karaoke Hoksibekukan karena melanggar ketentuan yang termuat dalam izin usaha yakni memperjual belikan minuman beralkohol.

Penemuan transaksi jual beli minuman beralkohol di tempat karaoke Hoks, berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP dan Polres Halsel pada 05 Oktober 2022. Pukul 00.30. Wit, Di desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Ditegaskan dalam surat itu, tempat Karaoke Hoks tidak dapat melakukan aktifitas usaha terhitung mulai tanggal surat diterbitkan sampai ada pemneritahuan selanjutnya.

Anehnya, meskipun sudah menerima surat pembekuan dari pihak DPM PTSP, tetapi tempat karaoke Hoks masih tetap beroperasi seperti biasa.

“Iya masih terima tamu ada dua room,” kata Ronal, Pemilik Hoks saat diwawancarai dikediamannya,  kamis.

Ronal beralasan baru saja menerima surat dari DPMPTSP pada pukul. 17.00. Wit, sementara tamu kafe sudah terlanjur masuk pada pukul. 16.00. Wit.

“tadi dari Satpol PP sudah datang dan kita sudah bilang nanti tutup setelah waktu (Boking room) tamu yang sudah terlanjur masuk ini habis. Sisa 40 menit lagi setelah itu langsung ditutup,” akunya.

Diketahui, selain tempat karaoke Hoks, yang diketahui milik Ronal, pembekuan izin usaha juga berlaku pada tempat Karaoke Bungalow I dan Bungalow II milik Tiongsan. (Fi)

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!