Izin Usaha Sudah Dibekukkan, Tempat Karaoke Hoks Terlihat Masih Beroperasi

Bagikan :

TERPOPULER

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

BACA JUGA

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Halsel – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menerbitkan surat pembekuan izin usaha tempat karaoke Hoks, Kamis (06/10/22).

Dalam isi surat yang ditandatangani Kadis DPM PTSP Halsel, Farid,SE tertulis bahwa tempat karaoke Hoks dPemda Bekukan Izin Usaha Tempat Karaoke Hoksibekukan karena melanggar ketentuan yang termuat dalam izin usaha yakni memperjual belikan minuman beralkohol.

Penemuan transaksi jual beli minuman beralkohol di tempat karaoke Hoks, berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP dan Polres Halsel pada 05 Oktober 2022. Pukul 00.30. Wit, Di desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Ditegaskan dalam surat itu, tempat Karaoke Hoks tidak dapat melakukan aktifitas usaha terhitung mulai tanggal surat diterbitkan sampai ada pemneritahuan selanjutnya.

Anehnya, meskipun sudah menerima surat pembekuan dari pihak DPM PTSP, tetapi tempat karaoke Hoks masih tetap beroperasi seperti biasa.

“Iya masih terima tamu ada dua room,” kata Ronal, Pemilik Hoks saat diwawancarai dikediamannya,  kamis.

Ronal beralasan baru saja menerima surat dari DPMPTSP pada pukul. 17.00. Wit, sementara tamu kafe sudah terlanjur masuk pada pukul. 16.00. Wit.

“tadi dari Satpol PP sudah datang dan kita sudah bilang nanti tutup setelah waktu (Boking room) tamu yang sudah terlanjur masuk ini habis. Sisa 40 menit lagi setelah itu langsung ditutup,” akunya.

Diketahui, selain tempat karaoke Hoks, yang diketahui milik Ronal, pembekuan izin usaha juga berlaku pada tempat Karaoke Bungalow I dan Bungalow II milik Tiongsan. (Fi)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

Izin Usaha Sudah Dibekukkan, Tempat Karaoke Hoks Terlihat Masih Beroperasi

Halsel – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menerbitkan surat pembekuan izin usaha tempat karaoke Hoks, Kamis (06/10/22).

Dalam isi surat yang ditandatangani Kadis DPM PTSP Halsel, Farid,SE tertulis bahwa tempat karaoke Hoks dPemda Bekukan Izin Usaha Tempat Karaoke Hoksibekukan karena melanggar ketentuan yang termuat dalam izin usaha yakni memperjual belikan minuman beralkohol.

Penemuan transaksi jual beli minuman beralkohol di tempat karaoke Hoks, berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP dan Polres Halsel pada 05 Oktober 2022. Pukul 00.30. Wit, Di desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Ditegaskan dalam surat itu, tempat Karaoke Hoks tidak dapat melakukan aktifitas usaha terhitung mulai tanggal surat diterbitkan sampai ada pemneritahuan selanjutnya.

Anehnya, meskipun sudah menerima surat pembekuan dari pihak DPM PTSP, tetapi tempat karaoke Hoks masih tetap beroperasi seperti biasa.

“Iya masih terima tamu ada dua room,” kata Ronal, Pemilik Hoks saat diwawancarai dikediamannya,  kamis.

Ronal beralasan baru saja menerima surat dari DPMPTSP pada pukul. 17.00. Wit, sementara tamu kafe sudah terlanjur masuk pada pukul. 16.00. Wit.

“tadi dari Satpol PP sudah datang dan kita sudah bilang nanti tutup setelah waktu (Boking room) tamu yang sudah terlanjur masuk ini habis. Sisa 40 menit lagi setelah itu langsung ditutup,” akunya.

Diketahui, selain tempat karaoke Hoks, yang diketahui milik Ronal, pembekuan izin usaha juga berlaku pada tempat Karaoke Bungalow I dan Bungalow II milik Tiongsan. (Fi)

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan...

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate,...

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Iklan

error: Content is protected !!