LSM GMBI Malut Kritisi BPN dan Pemkot Ternate Soal Penerbitan Sertifikat Tanah Diatas AirĀ 

Bagikan :

TERPOPULER

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

BACA JUGA

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi untuk Kemajuan Pulau Obi

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Ternate — Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah pada lahan di atas air, atas nama Andy Tjakra, oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate rupanya berbuntut panjang.

Pasalnya lahan ini selain disengketakan oleh warga masyarakat Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, juga telah menyita perhatian publik, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Maluku Utara (Malut).

Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini, Minggu (24/7), menyampaikan bahwa penerbitan SHM tanah di atas air oleh BPN Kota Ternate ini merupakan satu tindakan yang sangat konyol dan inporosedural karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Sadik, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria, maka tidak ada satu poin pun pada pasal-pasal dalam UU tersebut yang mengiyakan pihak pertanahan untuk menerbitkan SHM kepemilikan tanah di atas air.

“Selain UU Nomor: 5 tahun 1960, pemerintah juga telah merumuskan satu peraturan melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Republik Indonesia yang kemudian menjadi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016, tentang Penataan Pertanahan Diwilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mana Permen tersebut juga tidak mengiyakan penerbitan SHM tanah di atas air,” ujar Sadik.

Dengan demikian kata Sadik, penerbitan SHM tanah dengan Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, ini bisa dibilang cacat hukum sebab telah menentang UU Agraria dan serta Permen ATR/BPN RI.

“Olehnya itu LSM GMBI Wilter Malut mendesak kepada Kementrian ATR/BPN, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala BPN Kota Ternate,” tegasnya

Lebih lanjut Sadiki, juga menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang seakan tinggal diam dengan kondisi ini.

“Padahal kita tahu bersama lahan tersebut masuk dalam Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya, yang seharusnya menjadi perhatian Pemkot karena kawasan ini pun telah di Perda kan oleh Pemkot Ternate pada tahun 2012 silam, dan Perda tersebut berlaku hingga tahun 2032,” beber Sadik

Selain itu pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, yang telah mengeluarkan statement dimana statementnya tersebut seakan melemahkan semangat juang Warga Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, dalam upaya mengusut tuntas dugaan tindak Pidana Mafia tanah di kawasan hutan mangrove tersebut.

Untuk diketahui LSM GMBI Wilter Malut ini, merupakan salah satu LSM yang sangat getol mengawal persoalan mafia tanah di wilayah Provinsi Maluku Utara, misalkan salah satunya tindakan penyerobotan lahan warga oleh perusahan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah beberapa waktu yang lalu

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi untuk Kemajuan Pulau Obi

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

LSM GMBI Malut Kritisi BPN dan Pemkot Ternate Soal Penerbitan Sertifikat Tanah Diatas AirĀ 

Ternate — Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah pada lahan di atas air, atas nama Andy Tjakra, oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate rupanya berbuntut panjang.

Pasalnya lahan ini selain disengketakan oleh warga masyarakat Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, juga telah menyita perhatian publik, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Maluku Utara (Malut).

Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini, Minggu (24/7), menyampaikan bahwa penerbitan SHM tanah di atas air oleh BPN Kota Ternate ini merupakan satu tindakan yang sangat konyol dan inporosedural karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Sadik, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria, maka tidak ada satu poin pun pada pasal-pasal dalam UU tersebut yang mengiyakan pihak pertanahan untuk menerbitkan SHM kepemilikan tanah di atas air.

“Selain UU Nomor: 5 tahun 1960, pemerintah juga telah merumuskan satu peraturan melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Republik Indonesia yang kemudian menjadi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016, tentang Penataan Pertanahan Diwilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mana Permen tersebut juga tidak mengiyakan penerbitan SHM tanah di atas air,” ujar Sadik.

Dengan demikian kata Sadik, penerbitan SHM tanah dengan Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, ini bisa dibilang cacat hukum sebab telah menentang UU Agraria dan serta Permen ATR/BPN RI.

“Olehnya itu LSM GMBI Wilter Malut mendesak kepada Kementrian ATR/BPN, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala BPN Kota Ternate,” tegasnya

Lebih lanjut Sadiki, juga menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang seakan tinggal diam dengan kondisi ini.

“Padahal kita tahu bersama lahan tersebut masuk dalam Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya, yang seharusnya menjadi perhatian Pemkot karena kawasan ini pun telah di Perda kan oleh Pemkot Ternate pada tahun 2012 silam, dan Perda tersebut berlaku hingga tahun 2032,” beber Sadik

Selain itu pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, yang telah mengeluarkan statement dimana statementnya tersebut seakan melemahkan semangat juang Warga Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, dalam upaya mengusut tuntas dugaan tindak Pidana Mafia tanah di kawasan hutan mangrove tersebut.

Untuk diketahui LSM GMBI Wilter Malut ini, merupakan salah satu LSM yang sangat getol mengawal persoalan mafia tanah di wilayah Provinsi Maluku Utara, misalkan salah satunya tindakan penyerobotan lahan warga oleh perusahan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah beberapa waktu yang lalu

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan...

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan...

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Iklan

error: Content is protected !!