LSM GMBI Malut Kritisi BPN dan Pemkot Ternate Soal Penerbitan Sertifikat Tanah Diatas Air 

0
343
Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi.

Ternate — Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah pada lahan di atas air, atas nama Andy Tjakra, oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate rupanya berbuntut panjang.

Pasalnya lahan ini selain disengketakan oleh warga masyarakat Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, juga telah menyita perhatian publik, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Maluku Utara (Malut).

Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini, Minggu (24/7), menyampaikan bahwa penerbitan SHM tanah di atas air oleh BPN Kota Ternate ini merupakan satu tindakan yang sangat konyol dan inporosedural karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Sadik, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria, maka tidak ada satu poin pun pada pasal-pasal dalam UU tersebut yang mengiyakan pihak pertanahan untuk menerbitkan SHM kepemilikan tanah di atas air.

“Selain UU Nomor: 5 tahun 1960, pemerintah juga telah merumuskan satu peraturan melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Republik Indonesia yang kemudian menjadi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016, tentang Penataan Pertanahan Diwilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mana Permen tersebut juga tidak mengiyakan penerbitan SHM tanah di atas air,” ujar Sadik.

Dengan demikian kata Sadik, penerbitan SHM tanah dengan Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, ini bisa dibilang cacat hukum sebab telah menentang UU Agraria dan serta Permen ATR/BPN RI.

“Olehnya itu LSM GMBI Wilter Malut mendesak kepada Kementrian ATR/BPN, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala BPN Kota Ternate,” tegasnya

Lebih lanjut Sadiki, juga menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang seakan tinggal diam dengan kondisi ini.

“Padahal kita tahu bersama lahan tersebut masuk dalam Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya, yang seharusnya menjadi perhatian Pemkot karena kawasan ini pun telah di Perda kan oleh Pemkot Ternate pada tahun 2012 silam, dan Perda tersebut berlaku hingga tahun 2032,” beber Sadik

Selain itu pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, yang telah mengeluarkan statement dimana statementnya tersebut seakan melemahkan semangat juang Warga Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, dalam upaya mengusut tuntas dugaan tindak Pidana Mafia tanah di kawasan hutan mangrove tersebut.

Untuk diketahui LSM GMBI Wilter Malut ini, merupakan salah satu LSM yang sangat getol mengawal persoalan mafia tanah di wilayah Provinsi Maluku Utara, misalkan salah satunya tindakan penyerobotan lahan warga oleh perusahan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah beberapa waktu yang lalu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here