Labuha – Tenaga Kerja Asing (TKA) milik PT. Harita Group yang beroperasi dibidang pertambangan nikel di desa Kawasi kecamatan Obi, disinyalir tidak memiliki dokumen Izin Tinggal Terbatas.
Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Saban Ali kepada wartawan di Kantor Bupati, senin (13/06/22).
Kadis Dukcapil Halsel, Saban Ali mengatakan bahwa Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT Harita Group tidak memiliki dokumen Izin Tinggal terbatas.
Saban mengaku, dirinya mengetahui hal tersebut saat ada kasus kematian salah satu Tenaga Kerja Asing PT. Harita, perusahaan tambang Nikel di Kawasi Kecamatan Obi. Tenaga Kerja Asing yang meninggal itu, lanjut Saban, tidak bisa dikembalikan ke Negaranya disebabkan tidak memiliki kelengkapan dokFotoumen termasuk dokumen Izin Tinggal Terbatas.
“Kemarin ada laporan Kematian TKA dari dorang (PT. Harita) kita (Dukcapil) menunda pembuatan AKTA Kematiannya karena tidak memiliki Izin Tinggal Sementara (Terbatas), mereka (TKA) tidak terdaftar disini (Halsel). Dorang minta bantu ke saya, jadi saya bilang ini terkahir kali saya proses karena kalau tidak proses mayat (jenazah TKA) itu tidak bisa dibawa keluar dari Halsel,” bebernya.
Sementara itu, Humas PT. Harita Nickel, Anie Rahmi, ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut, melalui pesan whatsapp, selasa ( 14/06/22) pukul 13.24 tetapi belum dijawab hingga berita ini dipublis. (Fi)