Free Porn
xbporn

Berhentikan Dua Kepsek Sekolah Penggerak, Walikota Ternate Dinilai Langgar Keputusan Dirjen GTK Kemdikbudristek

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan 28 Pemuda Asli Halsel Lulusan Berkualitas

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas Inpari Kepada Kelompok Tani

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat Melaut

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

Ternate — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi memberhentikan 37 kepala sekolah SD, pada Jumat (18/2) tadi. Diantara sekolah tersebut, ada 2 sekolah yang merupakan sekolah penggerak program kementerian pendidikan riset dan teknologi.

Kebijakan pergantian 2 kepala sekolah penggerak tersebut dinilai telah melanggar keputusan direktur jenderal GTK Kemdikbudristek, bahwa daerah-daerah yang mendapat program sekolah penggerak berkomitmen untuk tidak mengganti kepala sekolahnya.

Dua Kepala sekolah SD yang diberhentikan oleh walikota Ternate yakni, Kepala Sekolah SDN 27 Ternate dan Kepala Sekolah SDN 40 Kota Ternate.

Hal ini disampaikan Pelatih Ahli Sekolah Penggerak Indonesia Penugasan Maluku Utara, Dr. M. Nasir Tamalene, M.Pd saat dikonfirmasi awak media via whatsap.

Kata M. Nasir, sebagai pelatih Ahli sekolah penggerak, dirinya sangat menyangkan kebijakan Pemkot tersebut, pihaknya menilai Pememerintah Kota Ternate dalam hal ini Walikota Ternate tidak komitmen dengan program kemeterian.

“Karena sudah jelas sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal GTK Kemdigbudristek tentang Pemberian Sanksi Daerah, berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi pelaksanaan PSP Angkatan kesatu disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Salah satu komitmen provinsi/kabupaten/kota yang harus dilakukan adalah tidak merotasi/mutasi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana. Sekolah penggerak angkatan kesatu minimal 4 tahun, dan 2. Daerah yang melanggar komitmen tersebut diberikan sanksi yaitu tidak diikutsertakan pada program sekolah penggerak Angkatan berikutnya pada semua jenjang yang dilanggarnya,” terangnya

“Nah hal ini sesuai dengan informasi pergantian ini telah disampaikan ke LPPKSPS sebagai Unit pelaksana Program sekolah penggerak dan sekarang sudah di proses, jadi pemerintah kota ternate akan mendapatkan surat sanksi dalam waktu dekat,” sebutnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat Melaut

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan 28 Pemuda Asli Halsel Lulusan Berkualitas

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas Inpari Kepada Kelompok Tani

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas...

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

IKLAN

Berhentikan Dua Kepsek Sekolah Penggerak, Walikota Ternate Dinilai Langgar Keputusan Dirjen GTK Kemdikbudristek

Ternate — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi memberhentikan 37 kepala sekolah SD, pada Jumat (18/2) tadi. Diantara sekolah tersebut, ada 2 sekolah yang merupakan sekolah penggerak program kementerian pendidikan riset dan teknologi.

Kebijakan pergantian 2 kepala sekolah penggerak tersebut dinilai telah melanggar keputusan direktur jenderal GTK Kemdikbudristek, bahwa daerah-daerah yang mendapat program sekolah penggerak berkomitmen untuk tidak mengganti kepala sekolahnya.

Dua Kepala sekolah SD yang diberhentikan oleh walikota Ternate yakni, Kepala Sekolah SDN 27 Ternate dan Kepala Sekolah SDN 40 Kota Ternate.

Hal ini disampaikan Pelatih Ahli Sekolah Penggerak Indonesia Penugasan Maluku Utara, Dr. M. Nasir Tamalene, M.Pd saat dikonfirmasi awak media via whatsap.

Kata M. Nasir, sebagai pelatih Ahli sekolah penggerak, dirinya sangat menyangkan kebijakan Pemkot tersebut, pihaknya menilai Pememerintah Kota Ternate dalam hal ini Walikota Ternate tidak komitmen dengan program kemeterian.

“Karena sudah jelas sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal GTK Kemdigbudristek tentang Pemberian Sanksi Daerah, berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi pelaksanaan PSP Angkatan kesatu disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Salah satu komitmen provinsi/kabupaten/kota yang harus dilakukan adalah tidak merotasi/mutasi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana. Sekolah penggerak angkatan kesatu minimal 4 tahun, dan 2. Daerah yang melanggar komitmen tersebut diberikan sanksi yaitu tidak diikutsertakan pada program sekolah penggerak Angkatan berikutnya pada semua jenjang yang dilanggarnya,” terangnya

“Nah hal ini sesuai dengan informasi pergantian ini telah disampaikan ke LPPKSPS sebagai Unit pelaksana Program sekolah penggerak dan sekarang sudah di proses, jadi pemerintah kota ternate akan mendapatkan surat sanksi dalam waktu dekat,” sebutnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan...

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas...

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat...

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

Iklan

error: Content is protected !!