Ternate — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi memberhentikan 37 kepala sekolah SD, pada Jumat (18/2) tadi. Diantara sekolah tersebut, ada 2 sekolah yang merupakan sekolah penggerak program kementerian pendidikan riset dan teknologi.
Kebijakan pergantian 2 kepala sekolah penggerak tersebut dinilai telah melanggar keputusan direktur jenderal GTK Kemdikbudristek, bahwa daerah-daerah yang mendapat program sekolah penggerak berkomitmen untuk tidak mengganti kepala sekolahnya.
Dua Kepala sekolah SD yang diberhentikan oleh walikota Ternate yakni, Kepala Sekolah SDN 27 Ternate dan Kepala Sekolah SDN 40 Kota Ternate.
Hal ini disampaikan Pelatih Ahli Sekolah Penggerak Indonesia Penugasan Maluku Utara, Dr. M. Nasir Tamalene, M.Pd saat dikonfirmasi awak media via whatsap.
Kata M. Nasir, sebagai pelatih Ahli sekolah penggerak, dirinya sangat menyangkan kebijakan Pemkot tersebut, pihaknya menilai Pememerintah Kota Ternate dalam hal ini Walikota Ternate tidak komitmen dengan program kemeterian.
“Karena sudah jelas sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal GTK Kemdigbudristek tentang Pemberian Sanksi Daerah, berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi pelaksanaan PSP Angkatan kesatu disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Salah satu komitmen provinsi/kabupaten/kota yang harus dilakukan adalah tidak merotasi/mutasi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana. Sekolah penggerak angkatan kesatu minimal 4 tahun, dan 2. Daerah yang melanggar komitmen tersebut diberikan sanksi yaitu tidak diikutsertakan pada program sekolah penggerak Angkatan berikutnya pada semua jenjang yang dilanggarnya,” terangnya
“Nah hal ini sesuai dengan informasi pergantian ini telah disampaikan ke LPPKSPS sebagai Unit pelaksana Program sekolah penggerak dan sekarang sudah di proses, jadi pemerintah kota ternate akan mendapatkan surat sanksi dalam waktu dekat,” sebutnya.