Berhentikan Dua Kepsek Sekolah Penggerak, Walikota Ternate Dinilai Langgar Keputusan Dirjen GTK Kemdikbudristek

Bagikan :

TERPOPULER

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan...

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

BACA JUGA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama 6 Bulan

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan Puluhan Kantong Miras di KMP Ferry Tuna

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Ternate — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi memberhentikan 37 kepala sekolah SD, pada Jumat (18/2) tadi. Diantara sekolah tersebut, ada 2 sekolah yang merupakan sekolah penggerak program kementerian pendidikan riset dan teknologi.

Kebijakan pergantian 2 kepala sekolah penggerak tersebut dinilai telah melanggar keputusan direktur jenderal GTK Kemdikbudristek, bahwa daerah-daerah yang mendapat program sekolah penggerak berkomitmen untuk tidak mengganti kepala sekolahnya.

Dua Kepala sekolah SD yang diberhentikan oleh walikota Ternate yakni, Kepala Sekolah SDN 27 Ternate dan Kepala Sekolah SDN 40 Kota Ternate.

Hal ini disampaikan Pelatih Ahli Sekolah Penggerak Indonesia Penugasan Maluku Utara, Dr. M. Nasir Tamalene, M.Pd saat dikonfirmasi awak media via whatsap.

Kata M. Nasir, sebagai pelatih Ahli sekolah penggerak, dirinya sangat menyangkan kebijakan Pemkot tersebut, pihaknya menilai Pememerintah Kota Ternate dalam hal ini Walikota Ternate tidak komitmen dengan program kemeterian.

“Karena sudah jelas sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal GTK Kemdigbudristek tentang Pemberian Sanksi Daerah, berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi pelaksanaan PSP Angkatan kesatu disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Salah satu komitmen provinsi/kabupaten/kota yang harus dilakukan adalah tidak merotasi/mutasi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana. Sekolah penggerak angkatan kesatu minimal 4 tahun, dan 2. Daerah yang melanggar komitmen tersebut diberikan sanksi yaitu tidak diikutsertakan pada program sekolah penggerak Angkatan berikutnya pada semua jenjang yang dilanggarnya,” terangnya

“Nah hal ini sesuai dengan informasi pergantian ini telah disampaikan ke LPPKSPS sebagai Unit pelaksana Program sekolah penggerak dan sekarang sudah di proses, jadi pemerintah kota ternate akan mendapatkan surat sanksi dalam waktu dekat,” sebutnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan,...

BERITA UTAMA

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

REKOMENDASI

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama 6 Bulan

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan Puluhan Kantong Miras di KMP Ferry Tuna

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate...

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

LMND Malut Desak Kemensos Tinjau Kembali...

Sofifi - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara nilai Program Sekolah Rakyat tahun 2025 yang di gagas Kementerian Sosial (Kemensos)...

IKLAN

Berhentikan Dua Kepsek Sekolah Penggerak, Walikota Ternate Dinilai Langgar Keputusan Dirjen GTK Kemdikbudristek

Ternate — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi memberhentikan 37 kepala sekolah SD, pada Jumat (18/2) tadi. Diantara sekolah tersebut, ada 2 sekolah yang merupakan sekolah penggerak program kementerian pendidikan riset dan teknologi.

Kebijakan pergantian 2 kepala sekolah penggerak tersebut dinilai telah melanggar keputusan direktur jenderal GTK Kemdikbudristek, bahwa daerah-daerah yang mendapat program sekolah penggerak berkomitmen untuk tidak mengganti kepala sekolahnya.

Dua Kepala sekolah SD yang diberhentikan oleh walikota Ternate yakni, Kepala Sekolah SDN 27 Ternate dan Kepala Sekolah SDN 40 Kota Ternate.

Hal ini disampaikan Pelatih Ahli Sekolah Penggerak Indonesia Penugasan Maluku Utara, Dr. M. Nasir Tamalene, M.Pd saat dikonfirmasi awak media via whatsap.

Kata M. Nasir, sebagai pelatih Ahli sekolah penggerak, dirinya sangat menyangkan kebijakan Pemkot tersebut, pihaknya menilai Pememerintah Kota Ternate dalam hal ini Walikota Ternate tidak komitmen dengan program kemeterian.

“Karena sudah jelas sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal GTK Kemdigbudristek tentang Pemberian Sanksi Daerah, berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi pelaksanaan PSP Angkatan kesatu disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Salah satu komitmen provinsi/kabupaten/kota yang harus dilakukan adalah tidak merotasi/mutasi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana. Sekolah penggerak angkatan kesatu minimal 4 tahun, dan 2. Daerah yang melanggar komitmen tersebut diberikan sanksi yaitu tidak diikutsertakan pada program sekolah penggerak Angkatan berikutnya pada semua jenjang yang dilanggarnya,” terangnya

“Nah hal ini sesuai dengan informasi pergantian ini telah disampaikan ke LPPKSPS sebagai Unit pelaksana Program sekolah penggerak dan sekarang sudah di proses, jadi pemerintah kota ternate akan mendapatkan surat sanksi dalam waktu dekat,” sebutnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan...

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate...

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Iklan

error: Content is protected !!