Free Porn
xbporn

Berhentikan Dua Kepsek Sekolah Penggerak, Walikota Ternate Dinilai Langgar Keputusan Dirjen GTK Kemdikbudristek

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Ternate — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi memberhentikan 37 kepala sekolah SD, pada Jumat (18/2) tadi. Diantara sekolah tersebut, ada 2 sekolah yang merupakan sekolah penggerak program kementerian pendidikan riset dan teknologi.

Kebijakan pergantian 2 kepala sekolah penggerak tersebut dinilai telah melanggar keputusan direktur jenderal GTK Kemdikbudristek, bahwa daerah-daerah yang mendapat program sekolah penggerak berkomitmen untuk tidak mengganti kepala sekolahnya.

Dua Kepala sekolah SD yang diberhentikan oleh walikota Ternate yakni, Kepala Sekolah SDN 27 Ternate dan Kepala Sekolah SDN 40 Kota Ternate.

Hal ini disampaikan Pelatih Ahli Sekolah Penggerak Indonesia Penugasan Maluku Utara, Dr. M. Nasir Tamalene, M.Pd saat dikonfirmasi awak media via whatsap.

Kata M. Nasir, sebagai pelatih Ahli sekolah penggerak, dirinya sangat menyangkan kebijakan Pemkot tersebut, pihaknya menilai Pememerintah Kota Ternate dalam hal ini Walikota Ternate tidak komitmen dengan program kemeterian.

“Karena sudah jelas sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal GTK Kemdigbudristek tentang Pemberian Sanksi Daerah, berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi pelaksanaan PSP Angkatan kesatu disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Salah satu komitmen provinsi/kabupaten/kota yang harus dilakukan adalah tidak merotasi/mutasi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana. Sekolah penggerak angkatan kesatu minimal 4 tahun, dan 2. Daerah yang melanggar komitmen tersebut diberikan sanksi yaitu tidak diikutsertakan pada program sekolah penggerak Angkatan berikutnya pada semua jenjang yang dilanggarnya,” terangnya

“Nah hal ini sesuai dengan informasi pergantian ini telah disampaikan ke LPPKSPS sebagai Unit pelaksana Program sekolah penggerak dan sekarang sudah di proses, jadi pemerintah kota ternate akan mendapatkan surat sanksi dalam waktu dekat,” sebutnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Antusias Warga Dua Desa di Kasbar...

Labuha - Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba terharu saat berkampanye di Dua Desa Kecamatan Kasiruta Barat diantaranya, Desa Doko dan Desa Palamea. Meski...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Dari Desa Marikapal, Paslon BK-UHS Memulai...

Labuha - Usai menyelesaikan Zona Tiga Kepulauan Joronga dan Gane, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS) memulai kampanye perdana di...

IKLAN

Berhentikan Dua Kepsek Sekolah Penggerak, Walikota Ternate Dinilai Langgar Keputusan Dirjen GTK Kemdikbudristek

Ternate — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi memberhentikan 37 kepala sekolah SD, pada Jumat (18/2) tadi. Diantara sekolah tersebut, ada 2 sekolah yang merupakan sekolah penggerak program kementerian pendidikan riset dan teknologi.

Kebijakan pergantian 2 kepala sekolah penggerak tersebut dinilai telah melanggar keputusan direktur jenderal GTK Kemdikbudristek, bahwa daerah-daerah yang mendapat program sekolah penggerak berkomitmen untuk tidak mengganti kepala sekolahnya.

Dua Kepala sekolah SD yang diberhentikan oleh walikota Ternate yakni, Kepala Sekolah SDN 27 Ternate dan Kepala Sekolah SDN 40 Kota Ternate.

Hal ini disampaikan Pelatih Ahli Sekolah Penggerak Indonesia Penugasan Maluku Utara, Dr. M. Nasir Tamalene, M.Pd saat dikonfirmasi awak media via whatsap.

Kata M. Nasir, sebagai pelatih Ahli sekolah penggerak, dirinya sangat menyangkan kebijakan Pemkot tersebut, pihaknya menilai Pememerintah Kota Ternate dalam hal ini Walikota Ternate tidak komitmen dengan program kemeterian.

“Karena sudah jelas sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal GTK Kemdigbudristek tentang Pemberian Sanksi Daerah, berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi pelaksanaan PSP Angkatan kesatu disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Salah satu komitmen provinsi/kabupaten/kota yang harus dilakukan adalah tidak merotasi/mutasi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana. Sekolah penggerak angkatan kesatu minimal 4 tahun, dan 2. Daerah yang melanggar komitmen tersebut diberikan sanksi yaitu tidak diikutsertakan pada program sekolah penggerak Angkatan berikutnya pada semua jenjang yang dilanggarnya,” terangnya

“Nah hal ini sesuai dengan informasi pergantian ini telah disampaikan ke LPPKSPS sebagai Unit pelaksana Program sekolah penggerak dan sekarang sudah di proses, jadi pemerintah kota ternate akan mendapatkan surat sanksi dalam waktu dekat,” sebutnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Iklan

error: Content is protected !!