Pulau Makian — Persoalan mutasi guru di MAN 1 Halsel semakin menjadi-jadi. Informasi yang dihimpun media ini, mutasi guru negeri di MAN 1 Halsel ternyata masih terus berlangsung, dan kali ini guru PNS MAN 1 Halsel yang dimutasi oleh Kakankemenag Halsel Drs. La Sengka La Dadu,M.Pd.I. Sebelumnya pada tahun yang sama Drs. La Sengka La Dadu,M.Pd.I juga telah memutasi dua guru PNS.
Alasan mutasi guru-guru tersebut tidak jelas apa dasarnya, beberapa sumber menyebutkan bahwa langkah mutasi yang dilakukan oleh Kakankemenag Halsel ini terkesan berdasarkan kekuatan kekuaasaan dan semena-mena.
Salah satunya Abdu Rahman Hi. Dani, guru yang di mutasi, saat di konfirmasi awak media via seluler telpon, Selasa (21/12) mengaku bahwa, dirinya tidak merasa berbuat kesalahan, namun secara diam-diam dirinya di mutasi. Menurutnya, jika ada masalah harusnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
“SK (mutasi) itu harus dari Kanwil Kemenag Malut karena ini Madrasah Aliyah Negeri, bukan dari Kemenag Halsel. Kami meminta pihak kanwil agar turun langsung untuk mengecek kinerja sekolah sejauh mana,” ujar Rahman.
“Kebijakan ini termasuk ada unsur kebencian, karena apa, kalau sesuai prosedur mutasi, suratnya harus diserahkan di sekolah karena ini menyangkut dinas, bukan diserahkan di rumah melalui orang lain,” sesalnya.
Pun Basri Kama. menurut Basri wewenang memutasi guru MAN 1 Halsel adalah di Kanwil Malut, bukan Kemenag Halsel.
“Kami tidak tau apa alasannya kami dimutasikan, padahal kami guru PNS bukan guru honor, sudah begitu, dalam tahun yang sama kami dimutasikan ke madrasah swasta setingkat SMP padahal kami diangkat oleh Kakanwil Kemenag Malut sebagai guru pada Madrasah Aliyah setingkat SMA, berarti kewenangan Kakankemenag Halsel lebih tinggi dari kakanwil”, cetusnya
“Ini soal aturan, ini benar-benar salah,” tagasnya.
Terpisah, Kepala Sekolah MAN I Halsel, Adhari A. Karim S.Pd, saat dikonfirmasi awak media mengaku sesal dengan adanya beberapa guru yang dimutasi.
“Tidak tau dorang (Kemenag Halsel) Kasih pindah saya pe (punya) guru semua ini di Sanawiyah,” tutur Adhari.
Menurutnya, surat Mutasi itu memang dari Kemang Halsel, dan hanya satu surat.
“Saya lihat ada Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) berapa orang yang sudah pindah,” katanya.
Adhari berjanji akan menanyakan langsung soal SK Mutasi beberapa Gurunya ke Kemenag Halsel. Meski begitu Adhari juga mengakui soal kebijakan mutasi itu hal biasa.
“Kalau mereka (Kemenag Halsel) mau bikin penyegaran ya itu sudah, yang pentingnya jangan pindah di tempat (desa) lain,” tutup Kepsek.
Terkait Mutasi Guru tersebut, sampai berita ini dipublis, Kakankemenag Halsel Drs. La Sengka La Dadu,M.Pd.I. belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi awak media.