Didampingi Pengacara, Nurjaya Laporkan Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Ternate ke KPK

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate — Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, bersama 24 pengacara resmi melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut mencakup penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Kapita Maluku Utara, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Senin (4/5).

Ketua Tim Hukum, Suarez Yanto Yunus, menyebut laporan tersebut telah dilengkapi bukti awal yang dinilai kuat. Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk mengungkap dugaan korupsi yang disebut berlangsung secara sistematis.

“Laporan sudah kami sampaikan ke KPK. Ini bukan sekadar dugaan, tetapi disertai bukti awal yang menunjukkan adanya praktik perjalanan dinas fiktif dan penggelembungan anggaran,” ujar Suarez.

Tim hukum mengungkap dugaan modus manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas. Oknum disebut hanya menginap satu malam di hotel tertentu, kemudian berpindah ke hotel lain dengan tarif lebih rendah. Namun, dalam LPJ dicatat seolah-olah menginap selama empat malam di hotel awal dengan tarif lebih dari Rp2 juta per malam.

“Pembayaran riil tidak sampai Rp1 juta per malam, bahkan terjadi perpindahan hotel. Namun dalam LPJ tetap ditagihkan empat malam di hotel pertama. Selisih itulah yang diduga sebagai dana fiktif,” katanya.

Selain dugaan manipulasi dokumen, tim hukum juga menemukan indikasi aliran dana ke rekening penampungan di salah satu bank. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung selisih anggaran dari praktik perjadin fiktif.

Juru bicara tim hukum, Ahmad Rumasuku, menyatakan laporan awal menyasar dua subjek hukum berinisial F.A. serta seluruh anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029. Laporan serupa juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Polda Maluku Utara.

“Langkah ini untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Ternate,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, tim hukum juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga, antara lain Presiden RI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komisi III DPR RI, DPP Partai Gerindra, Komnas HAM, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP Perwakilan Maluku Utara. Kasus ini menjadi sorotan publik di Ternate.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Didampingi Pengacara, Nurjaya Laporkan Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Ternate ke KPK

Ternate — Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, bersama 24 pengacara resmi melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut mencakup penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Kapita Maluku Utara, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Senin (4/5).

Ketua Tim Hukum, Suarez Yanto Yunus, menyebut laporan tersebut telah dilengkapi bukti awal yang dinilai kuat. Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk mengungkap dugaan korupsi yang disebut berlangsung secara sistematis.

“Laporan sudah kami sampaikan ke KPK. Ini bukan sekadar dugaan, tetapi disertai bukti awal yang menunjukkan adanya praktik perjalanan dinas fiktif dan penggelembungan anggaran,” ujar Suarez.

Tim hukum mengungkap dugaan modus manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas. Oknum disebut hanya menginap satu malam di hotel tertentu, kemudian berpindah ke hotel lain dengan tarif lebih rendah. Namun, dalam LPJ dicatat seolah-olah menginap selama empat malam di hotel awal dengan tarif lebih dari Rp2 juta per malam.

“Pembayaran riil tidak sampai Rp1 juta per malam, bahkan terjadi perpindahan hotel. Namun dalam LPJ tetap ditagihkan empat malam di hotel pertama. Selisih itulah yang diduga sebagai dana fiktif,” katanya.

Selain dugaan manipulasi dokumen, tim hukum juga menemukan indikasi aliran dana ke rekening penampungan di salah satu bank. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung selisih anggaran dari praktik perjadin fiktif.

Juru bicara tim hukum, Ahmad Rumasuku, menyatakan laporan awal menyasar dua subjek hukum berinisial F.A. serta seluruh anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029. Laporan serupa juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Polda Maluku Utara.

“Langkah ini untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Ternate,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, tim hukum juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga, antara lain Presiden RI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komisi III DPR RI, DPP Partai Gerindra, Komnas HAM, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP Perwakilan Maluku Utara. Kasus ini menjadi sorotan publik di Ternate.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan