Labuha – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), siap menghadapi gugatan sejumah Kepala Desa (Kades) yang diberhentikan sementara di Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN), yang direncanakan pada bulan Januari 2022.
Hal itu disampaikan dlam konfrensi pers dengan sejumlah Media Online maupun Cetak diruang rapat kantor Bupati Halsel, Senin (06/12/21) sore.Hadir dalam Konfrensi pers itu, Bupati Halsel, Usman Sidik, Kepala Sekretaris DPMD, Faris Mdan, Kepala Inspektorat, Saiful Turuy, Staf Khusus Bupati Bidang Hukum, Rahim Yasin dan Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan MUhammd Yunus Nazar,M.Si.
Bupati Halsel, Usman Sidik mengatakan bahwa Pemda Halsel sudah sangat siap mengahadapi gugatan sejumlah kades yang menempuh jalur hukum ke PTUN di Ambon, Januari 2022 nanti.
“Kami (Pemda) sudah sangat siap menghadapi gugatan Kades-Kades itu di PTUN nanti, bahkan bila perlu jangan Januari tapi bulan ini (Desember) atau sekarang pun kami saangat siap,” Tutur Usman Sidik.
Usman yang Akrab disapa Obama ini mengaku, Pemberhentian sementara sementara sejumlah Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sudah sangat tepat. Langkah ini diambil, tambahnya, untuk mencegah perbuatan hukum yang sama akan dilakukan kembali oleh Kades yang bersangkutan dalam pengelolaan DD dan ADD.
“Saya mengambil langkah mencopot (memberhentikan sementara) Kades itu dengan berbagai masukkan dan pertimbangan, ada kita punya staf khusus bidang hukum, ada Kabag Hukum yang memberikan pertimbangan,” ungkap Obama.
Obama menjelaskan, Sejumlah kades yang diberhentikan sementara karena diketahui melakukan praktik penyalahgunaan DD dan ADD sebagaimana hasil audit Inspektorat yang sudah bersifat Final. bahkan, Lanjut Obama, ada yang sudah mengakuinya lewat penandatanganan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak).
“Berdasarkan Hasil audit Inspektorat yang bersifat final tertuang dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) dan bahkan ada Kades yang sudah menandatangani SKTJM, hanya dua desa yang belum menandatangani yaitu Kades marabose dan Laluin,” terang Obama.
Politisi PKB ini menegaskan, Hasil Audit Inspektorat atas ke 15 Kades yang diberhentikan sementara akan dibawa ke ranah hukum. Hal ini dilakukan, imbuhnya, agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum biar ada efek jera.
“Kita akan bawa 15 Kades ini ke Penegak hukum dlam waktu dekat, bahkan kita sudah serahkan ke Kejaksaan Negeri Halsel, dan satu Desa yaitu laluin sudah mulai ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan ke pemeriksaan awal,”ujarnya.
Meski begitu, Ia bilang, bagi Kades (15 Kades) yang kemudian akan mengembalikan uang negara berdasarkan nominal temuan didalam LHP Inspektorat akan dikembalikan jabatannya sebagai Kades.
“kalau mereka mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan maka saya kembalikan mereka ke jabatannya, karena semua ini kita lakukan untuk menyelamatkan uang negara dari perilaku korupsi,”tandasnya.
Mengenai penyelamatan uang negara, katanya, Pemda Halsel telh berhasil melakukan penyelamatan uang negara dari penyalahgunaan DD dan ADD sebesar Rp.2.275.268.769,00.
sejalan dengan itu, Staf khusus Bupati Bidang Hukum, Rahim Yasin membenarkan bahwa, 4 Kades yang telah dilaporkan ke Kejari Halsel yakni Kades Koititi, Laluin, Kades sali Kecil dan Kades marabose.
Untuk diketahui, melalui pemberitaan beberapa media Online sebelumnya, diketahui sejumlah kades akan menempuh Jalur hukum, lewat PTUN , Januari 2022. Menurut pemberitaan itu juga. Gugatan tersebut dilakukan karena menganggap langkah bupati memberhentikan mereka dari Jabatan Kades menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. (fi)