Labuha – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tidak lagi mengizinkan adanya pengembalian temuan uang negara ke Kas desa, bagi desa-desa yang memiliki temuan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Langka ini oleh Pemda diambil guna mencegah adanya upaya penipuan dalam proses pengembalian uang negara oleh oknum-oknum Kepala Desa (Kades). Sebegaimana didapatkan salah satu oknum kades di Halsel yang berupaya mengelabui Pemda pada proses pengembalian DD ke Kas desa.
Hal ini diungkapkan Bupati Halsel, Usman Sidik kepada sejumlah Wartawan media cetak maupun Online dalam Konfrensi pers diruang rapat kantor Bupati, Jalan Karet, desa Kampung Makian, Bacan, Senin (06/12/21) sore.
Kata Usman Sidik, Pengembalian uang negara oleh setiap kades yang terbukti melakukan praktik penyalahgunaan DD sebagaimana hasil Audit Inspektorat, tidak lagi ke kas desa tetapi dikembalikan ke Kas Daerah.
Usman Sidik yang punya nama beken Obama ini mengaku, kebijakan yang diambil sudah mellaui koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita sudah koordinasi dengan BPK jadi Pengembaliannya tidak lagi ke Kas desa tapi langsung ke Kas Daerah,”tutur Obama.
Obama membeberkan, alasan Pemda mengambil langkah pengembalian DD harus ke Kas Daerah dikarenakan ada salah satu desa yang mencoba mengelabui Inspektorat pada saat proses pengembalian DD.
“ Jadi dia (Oknum Kades) mengembalikan ke Kas desa itu dia (Oknum Kades) pinjam uangnya orang, setelah dua hari uang itu dia tarik (kembali) lagi ke orang yang dia pinjam. Sementara bukti pengembalian dari Bank, Dia (Oknum Kades) serahkan ke Inspektorat dan DPMD seolah-olah Dia sudahengembalikan,” ungkap Obama tanpa menyebutkan nama desa dan Kades yang berani melakukan hal tersebut.
Ia bilang, setelah adanya perubahan pengembalian temuan DD dari Kas desa ke Kas Daerah, maka setiap Kades akan dikontrol ketat oleh Pemda.
“Dan jika batas waktu yang diberikan kepada Kades itu tidak memgembalikan maka kita akan proses hukum,” tegasnya. (fi)