Sempat Tertunda, Akhirnya Mediasi Kedua Dapat Digelar Hari Ini

Bagikan :

TERPOPULER

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

BACA JUGA

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU Dalam Kota

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Heboh.! Ada Ulat Pada Menu MKG, DPRD Ternate Bakal Panggil Instansi Terkait

Ternate - Anggota DPRD Kota Ternate buka suara soal temuan ulat pada menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Kota...

Ternate – Mediasi kedua antara karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee dengan pemilik Coffee, yang diwakili dua orang staf management Moluccas Coffee yang sempat tertunda kemarin, hari ini kembali digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate,

Mediasi yang dihadiri tiga orang karyawan yang di PHK dan dua orang perwakilan management Moluccas Coffee ini bertempat di ruang mediasi lantai dua kantor Disnakertrans Kota Ternate, dan dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans, Rusly N. Tawary.

Rusly, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi, Rabu (23/5), menjelaskan bahwa hasil mediasi hari ini belum menemui satu hasil yang final. Hal ini dikarenakan pihak Moluccas Coffee, masih enggan membayar pasangon karyawan yang di PHK.

“Jadi mediasi hari ini belum menemui titik terang, sebab pihak pengusaha belum mau membayar pasangon karyawan dengan rincian yang telah kami sodorkan,” ujar Rusly.

Alasan dari pihak perusahan kata Rusly, ada satu surat kesepakatan kerja sama, yang di tanda tangani bersama oleh kedua belah pihak pada saat kontrak kerja, dimana isi dari surat tersebut yakni, apa bila dikemudian hari terjadi sesuatu maka tidak ada tuntutan apapun, dan ini di tanda tangani diatas materai.

Meski begitu pihak mediator sebagai penengah kedua pihak yang berperkara ini, tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang telah di PHK tersebut.

“Kami tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan untuk tetap melunasi pasangon karyawan dimaksud, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, tanpa harus menciptakan polemik baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rusly, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada kedua bela pihak, dan pihak perusahan pun memiliki itikad baik untuk melunasi hak-hak karyawan yang di PHK tersebut, namun dengan catatan mereka membayar pasangon dibawa dari nilai yang telah di tentukan.

Olehnya itu pihak mediator tetap akan melanjutkan mediasi ke tiga, pada tanggal 29 Mei 2024 mendatang, dengan agenda yang sama, yakni pelunasan pasangon karyawan sebagaimana dengan nilai pasangon, yang telah ditetapkan mediator berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang belaku,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU Dalam Kota

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Heboh.! Ada Ulat Pada Menu MKG, DPRD Ternate Bakal Panggil Instansi Terkait

Ternate - Anggota DPRD Kota Ternate buka suara soal temuan ulat pada menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Kota...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

IKLAN

Sempat Tertunda, Akhirnya Mediasi Kedua Dapat Digelar Hari Ini

Ternate – Mediasi kedua antara karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee dengan pemilik Coffee, yang diwakili dua orang staf management Moluccas Coffee yang sempat tertunda kemarin, hari ini kembali digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate,

Mediasi yang dihadiri tiga orang karyawan yang di PHK dan dua orang perwakilan management Moluccas Coffee ini bertempat di ruang mediasi lantai dua kantor Disnakertrans Kota Ternate, dan dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans, Rusly N. Tawary.

Rusly, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi, Rabu (23/5), menjelaskan bahwa hasil mediasi hari ini belum menemui satu hasil yang final. Hal ini dikarenakan pihak Moluccas Coffee, masih enggan membayar pasangon karyawan yang di PHK.

“Jadi mediasi hari ini belum menemui titik terang, sebab pihak pengusaha belum mau membayar pasangon karyawan dengan rincian yang telah kami sodorkan,” ujar Rusly.

Alasan dari pihak perusahan kata Rusly, ada satu surat kesepakatan kerja sama, yang di tanda tangani bersama oleh kedua belah pihak pada saat kontrak kerja, dimana isi dari surat tersebut yakni, apa bila dikemudian hari terjadi sesuatu maka tidak ada tuntutan apapun, dan ini di tanda tangani diatas materai.

Meski begitu pihak mediator sebagai penengah kedua pihak yang berperkara ini, tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang telah di PHK tersebut.

“Kami tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan untuk tetap melunasi pasangon karyawan dimaksud, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, tanpa harus menciptakan polemik baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rusly, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada kedua bela pihak, dan pihak perusahan pun memiliki itikad baik untuk melunasi hak-hak karyawan yang di PHK tersebut, namun dengan catatan mereka membayar pasangon dibawa dari nilai yang telah di tentukan.

Olehnya itu pihak mediator tetap akan melanjutkan mediasi ke tiga, pada tanggal 29 Mei 2024 mendatang, dengan agenda yang sama, yakni pelunasan pasangon karyawan sebagaimana dengan nilai pasangon, yang telah ditetapkan mediator berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang belaku,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Heboh.! Ada Ulat Pada Menu MKG,...

Ternate - Anggota DPRD Kota Ternate buka suara soal temuan ulat pada menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Kota...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests