Labuha – Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyebrangan (RJLAPP) Kayoa, yang berlokasi di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berpotensi dilakukan pemutusan kontrak oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Halsel.
Kadishub Halsel, Ramli Munuy, saat dikonfirmasi awak media via telpon WhatsApp, Rabu (24/4), membenarkan adanya rencana pemutusan kontrak atas pekerjaan proyek pembangunan RJLAPP Kayoa, jika pihak kontraktor tidak lagi melanjutkan pekerjaan tersebut.
“Untuk proyek RJLAPP Kayoa ini, sehari dua kami akan mengundang pihak kontraktor guna melakukan pemutusan kontrak kerja, jika mereka tidak lagi melanjutkan pekerjaan tersebut,” ujar Ramli.
Ramli, mengaku pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke pihak kontraktor, yang mengerjakan proyek dimaksud Senin kemarin. Hal ini dilakukan karena pihaknya telah dipanggil dan diperiksa, oleh Polres Halsel terkait dengan proyek ini.
“Jika dipanggil kemudian pihak kontraktor tidak lagi melanjutkan pekerjaan tersebut, maka pihaknya akan melalukan pemutusan kontrak dan akan dilakukan pelelangan baru,” bebernya.
Untuk diketahui proyek tersebut sebelumnya dikerjakan oleh PT. Ayaz Zikri Mandiri, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dishub Halsel T.A 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.169.946.000, dimana proyek ini dikerjakan sejak tahun 2022 lalu.