Free Porn
xbporn

Tentang Iuran Pengembangan Institut, Ini Penjelasan Rektor Unkhair

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas Inpari Kepada Kelompok Tani

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat Melaut

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan 28 Pemuda Asli Halsel Lulusan Berkualitas

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Ternate – Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, jelaskan pemberlakuan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang batas maksimal biaya kuliah di seluruh PTN, serta tarif Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.

IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia yang menerapkannya. Besaran IPI bervariasi di setiap PTN dan program studi.

“Terkadang kita sendiri tidak membaca aturanya, kalau aturan Permendikbudristek no 2 tahun 2024 itu ada point yang menyatakan disitu bahwa ada yang bisa cicil, dari kata bisa itu membuat dua hak, yaitu hak mahasiswa untuk mengajukan, dan hak Rektor/pimpinan untuk menetapkan,” sebut Rektor, dalam sambutannya pada kegiatan serah Terima jabatan Wakil Dekan III, Fakultas Kedokteran Unkhair Ternate. Jumat (23/08).

Rektor menegaskan, bahwa selama mahasiswa baru dengan orang tua tidak melaporkan maka sebagai Rektor pun tidak bisa berbuat apa-apa,

“Yang berhak melaporkan itu orang tua dan mahasiswa baru, jadi jangan salah melapor. mungkin mereka tidak tahu saja,” ujar Rektor.

M. Ridha juga menyampaikan kepada Wakil Rektor III dan pejabat Unkhair lainnya, agar memahami dengan betul aturannya, agar memberikan penjelasan kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa baru.

“Saya sebagai Rektor pun mau bilang tidak bisa cicil pun tidak akan menggugurkan aturan tersebut, karena level pernyataan saya itu level di bawah secara struktur hukum, yang tidak mungkin membatalkan permendikbudristek,” kata Rektor.

“Nah, ini ketidakpahaman kita semua dan ini sebenarnya kita perlu komunikasi. Intinya, kita perlu kerja sama, kita perlu saling memberikan informasi, dan kita perlu membaca aturanya, sebelum kita menyelesaikan sesuatu keluar,” saran Rektor Unkhair.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat Melaut

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan 28 Pemuda Asli Halsel Lulusan Berkualitas

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas Inpari Kepada Kelompok Tani

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas...

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

IKLAN

Tentang Iuran Pengembangan Institut, Ini Penjelasan Rektor Unkhair

Ternate – Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, jelaskan pemberlakuan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang batas maksimal biaya kuliah di seluruh PTN, serta tarif Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.

IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia yang menerapkannya. Besaran IPI bervariasi di setiap PTN dan program studi.

“Terkadang kita sendiri tidak membaca aturanya, kalau aturan Permendikbudristek no 2 tahun 2024 itu ada point yang menyatakan disitu bahwa ada yang bisa cicil, dari kata bisa itu membuat dua hak, yaitu hak mahasiswa untuk mengajukan, dan hak Rektor/pimpinan untuk menetapkan,” sebut Rektor, dalam sambutannya pada kegiatan serah Terima jabatan Wakil Dekan III, Fakultas Kedokteran Unkhair Ternate. Jumat (23/08).

Rektor menegaskan, bahwa selama mahasiswa baru dengan orang tua tidak melaporkan maka sebagai Rektor pun tidak bisa berbuat apa-apa,

“Yang berhak melaporkan itu orang tua dan mahasiswa baru, jadi jangan salah melapor. mungkin mereka tidak tahu saja,” ujar Rektor.

M. Ridha juga menyampaikan kepada Wakil Rektor III dan pejabat Unkhair lainnya, agar memahami dengan betul aturannya, agar memberikan penjelasan kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa baru.

“Saya sebagai Rektor pun mau bilang tidak bisa cicil pun tidak akan menggugurkan aturan tersebut, karena level pernyataan saya itu level di bawah secara struktur hukum, yang tidak mungkin membatalkan permendikbudristek,” kata Rektor.

“Nah, ini ketidakpahaman kita semua dan ini sebenarnya kita perlu komunikasi. Intinya, kita perlu kerja sama, kita perlu saling memberikan informasi, dan kita perlu membaca aturanya, sebelum kita menyelesaikan sesuatu keluar,” saran Rektor Unkhair.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas...

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat...

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan...

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Iklan

error: Content is protected !!