Tentang Iuran Pengembangan Institut, Ini Penjelasan Rektor Unkhair

Bagikan :

TERPOPULER

Pendamping PKH Kayoa Utara Sosialisasi Inpres...

Halsel - Pendamping Kecamatan Kayoa Utara, Iksan N. Sangaji menggelar pertemuan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Pertemuan dengan KPM...

BACA JUGA

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera Lunasi Hutang BPJS

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Ternate – Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, jelaskan pemberlakuan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang batas maksimal biaya kuliah di seluruh PTN, serta tarif Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.

IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia yang menerapkannya. Besaran IPI bervariasi di setiap PTN dan program studi.

“Terkadang kita sendiri tidak membaca aturanya, kalau aturan Permendikbudristek no 2 tahun 2024 itu ada point yang menyatakan disitu bahwa ada yang bisa cicil, dari kata bisa itu membuat dua hak, yaitu hak mahasiswa untuk mengajukan, dan hak Rektor/pimpinan untuk menetapkan,” sebut Rektor, dalam sambutannya pada kegiatan serah Terima jabatan Wakil Dekan III, Fakultas Kedokteran Unkhair Ternate. Jumat (23/08).

Rektor menegaskan, bahwa selama mahasiswa baru dengan orang tua tidak melaporkan maka sebagai Rektor pun tidak bisa berbuat apa-apa,

“Yang berhak melaporkan itu orang tua dan mahasiswa baru, jadi jangan salah melapor. mungkin mereka tidak tahu saja,” ujar Rektor.

M. Ridha juga menyampaikan kepada Wakil Rektor III dan pejabat Unkhair lainnya, agar memahami dengan betul aturannya, agar memberikan penjelasan kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa baru.

“Saya sebagai Rektor pun mau bilang tidak bisa cicil pun tidak akan menggugurkan aturan tersebut, karena level pernyataan saya itu level di bawah secara struktur hukum, yang tidak mungkin membatalkan permendikbudristek,” kata Rektor.

“Nah, ini ketidakpahaman kita semua dan ini sebenarnya kita perlu komunikasi. Intinya, kita perlu kerja sama, kita perlu saling memberikan informasi, dan kita perlu membaca aturanya, sebelum kita menyelesaikan sesuatu keluar,” saran Rektor Unkhair.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera Lunasi Hutang BPJS

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

LMND Malut Desak Kemensos Tinjau Kembali...

Sofifi - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara nilai Program Sekolah Rakyat tahun 2025 yang di gagas Kementerian Sosial (Kemensos)...

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW...

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca...

Halsel - Curah hujan ekstrem yang melanda Provinsi Maluku Utara dalam beberapa hari terakhir ini menyebabkan banjir dibeberapa kota seperti Ternate, Tidore, dan Labuha. Intensitas...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Tentang Iuran Pengembangan Institut, Ini Penjelasan Rektor Unkhair

Ternate – Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, jelaskan pemberlakuan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang batas maksimal biaya kuliah di seluruh PTN, serta tarif Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.

IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia yang menerapkannya. Besaran IPI bervariasi di setiap PTN dan program studi.

“Terkadang kita sendiri tidak membaca aturanya, kalau aturan Permendikbudristek no 2 tahun 2024 itu ada point yang menyatakan disitu bahwa ada yang bisa cicil, dari kata bisa itu membuat dua hak, yaitu hak mahasiswa untuk mengajukan, dan hak Rektor/pimpinan untuk menetapkan,” sebut Rektor, dalam sambutannya pada kegiatan serah Terima jabatan Wakil Dekan III, Fakultas Kedokteran Unkhair Ternate. Jumat (23/08).

Rektor menegaskan, bahwa selama mahasiswa baru dengan orang tua tidak melaporkan maka sebagai Rektor pun tidak bisa berbuat apa-apa,

“Yang berhak melaporkan itu orang tua dan mahasiswa baru, jadi jangan salah melapor. mungkin mereka tidak tahu saja,” ujar Rektor.

M. Ridha juga menyampaikan kepada Wakil Rektor III dan pejabat Unkhair lainnya, agar memahami dengan betul aturannya, agar memberikan penjelasan kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa baru.

“Saya sebagai Rektor pun mau bilang tidak bisa cicil pun tidak akan menggugurkan aturan tersebut, karena level pernyataan saya itu level di bawah secara struktur hukum, yang tidak mungkin membatalkan permendikbudristek,” kata Rektor.

“Nah, ini ketidakpahaman kita semua dan ini sebenarnya kita perlu komunikasi. Intinya, kita perlu kerja sama, kita perlu saling memberikan informasi, dan kita perlu membaca aturanya, sebelum kita menyelesaikan sesuatu keluar,” saran Rektor Unkhair.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Nurlaela Syarif Desak Pemkot Ternate Segera...

Ternate - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Nurlaela Syarif, mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melunasi hutang jaminan BPJS kesehatan...

Iklan

error: Content is protected !!