Labuha – Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga (IPMAJOR), Kecamatan Pulau Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mencopot Pejabat Sementara Kepala Desa (Pjs. Kades) Desa Pulau Gala.
Ketua Umum PB IPMAJOR, Hendra Nawawi, kepada media ini Senin (27/5), menilai bahwa Pj. Kades Pulau Gala, Amrin Subarjo, tidak serius menjalankan amanah yang di embaninya, sebagai mana keluhan warga Pulau Gala, Kec. Kepulauan Joronga, yang diterima pihaknya akhir-akhir ini.
Dikatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari sejumlah warga desa Pulau Gala, bahwa Amrin Subarjo, selaku Pjs. Kades, diduga tidak transparansi dan atau terbuka, terkait dengan pengelolan keuangan desa.
“Bahkan publikasi APBDes dalam bentuk baliho pun, tidak dibuat selama masa jabatannya,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, transparansi pengelolaan keuangan negara sudah menjadi kewajiban, setiap pejabat publik terutama pejabat penggunaan anggaran, tidak terkunci para Kepala Desa yang diberikan kepercayaan dan tanggungjawab oleh negara, dalam hal pengelolaan dana desa.
Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 26 ayat 4 point (f ), Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2024Â tentang desa, yakni “prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” beber Hendra.
Lebih lanjut Hendara, menegaskan dengan persoalan tersebut maka IPMAJOR secara kelembagaan, secara tegas mendesak bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, agar secepat mungkin mencopot Pjs. Kades Pulau Gala, Amrin Subarjo, sebelum pihaknya turun ke jalan dan memboikot semua aktivitas di kantor desa Pulau Gala, maupun kantor camat Kepulauan Joronga.
“Selain itu kami juga meminta kepada bupati Halsel, untuk mengevaluasi kinerja Kepala sekolah SMP Negeri 46 Halsel, dan juga camat Kepulauan Joronga, karena kami menilai dua pejabat ini tidak punya andil sama sekali, di setiap masalah desa di kecamatan Kepulauan Joronga,” tutupnya.