Free Porn
xbporn

Sempat Tertunda, Akhirnya Mediasi Kedua Dapat Digelar Hari Ini

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Ternate – Mediasi kedua antara karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee dengan pemilik Coffee, yang diwakili dua orang staf management Moluccas Coffee yang sempat tertunda kemarin, hari ini kembali digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate,

Mediasi yang dihadiri tiga orang karyawan yang di PHK dan dua orang perwakilan management Moluccas Coffee ini bertempat di ruang mediasi lantai dua kantor Disnakertrans Kota Ternate, dan dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans, Rusly N. Tawary.

Rusly, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi, Rabu (23/5), menjelaskan bahwa hasil mediasi hari ini belum menemui satu hasil yang final. Hal ini dikarenakan pihak Moluccas Coffee, masih enggan membayar pasangon karyawan yang di PHK.

“Jadi mediasi hari ini belum menemui titik terang, sebab pihak pengusaha belum mau membayar pasangon karyawan dengan rincian yang telah kami sodorkan,” ujar Rusly.

Alasan dari pihak perusahan kata Rusly, ada satu surat kesepakatan kerja sama, yang di tanda tangani bersama oleh kedua belah pihak pada saat kontrak kerja, dimana isi dari surat tersebut yakni, apa bila dikemudian hari terjadi sesuatu maka tidak ada tuntutan apapun, dan ini di tanda tangani diatas materai.

Meski begitu pihak mediator sebagai penengah kedua pihak yang berperkara ini, tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang telah di PHK tersebut.

“Kami tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan untuk tetap melunasi pasangon karyawan dimaksud, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, tanpa harus menciptakan polemik baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rusly, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada kedua bela pihak, dan pihak perusahan pun memiliki itikad baik untuk melunasi hak-hak karyawan yang di PHK tersebut, namun dengan catatan mereka membayar pasangon dibawa dari nilai yang telah di tentukan.

Olehnya itu pihak mediator tetap akan melanjutkan mediasi ke tiga, pada tanggal 29 Mei 2024 mendatang, dengan agenda yang sama, yakni pelunasan pasangon karyawan sebagaimana dengan nilai pasangon, yang telah ditetapkan mediator berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang belaku,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Antusias Warga Dua Desa di Kasbar...

Labuha - Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba terharu saat berkampanye di Dua Desa Kecamatan Kasiruta Barat diantaranya, Desa Doko dan Desa Palamea. Meski...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Dari Desa Marikapal, Paslon BK-UHS Memulai...

Labuha - Usai menyelesaikan Zona Tiga Kepulauan Joronga dan Gane, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS) memulai kampanye perdana di...

IKLAN

Sempat Tertunda, Akhirnya Mediasi Kedua Dapat Digelar Hari Ini

Ternate – Mediasi kedua antara karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee dengan pemilik Coffee, yang diwakili dua orang staf management Moluccas Coffee yang sempat tertunda kemarin, hari ini kembali digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate,

Mediasi yang dihadiri tiga orang karyawan yang di PHK dan dua orang perwakilan management Moluccas Coffee ini bertempat di ruang mediasi lantai dua kantor Disnakertrans Kota Ternate, dan dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans, Rusly N. Tawary.

Rusly, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi, Rabu (23/5), menjelaskan bahwa hasil mediasi hari ini belum menemui satu hasil yang final. Hal ini dikarenakan pihak Moluccas Coffee, masih enggan membayar pasangon karyawan yang di PHK.

“Jadi mediasi hari ini belum menemui titik terang, sebab pihak pengusaha belum mau membayar pasangon karyawan dengan rincian yang telah kami sodorkan,” ujar Rusly.

Alasan dari pihak perusahan kata Rusly, ada satu surat kesepakatan kerja sama, yang di tanda tangani bersama oleh kedua belah pihak pada saat kontrak kerja, dimana isi dari surat tersebut yakni, apa bila dikemudian hari terjadi sesuatu maka tidak ada tuntutan apapun, dan ini di tanda tangani diatas materai.

Meski begitu pihak mediator sebagai penengah kedua pihak yang berperkara ini, tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang telah di PHK tersebut.

“Kami tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan untuk tetap melunasi pasangon karyawan dimaksud, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, tanpa harus menciptakan polemik baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rusly, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada kedua bela pihak, dan pihak perusahan pun memiliki itikad baik untuk melunasi hak-hak karyawan yang di PHK tersebut, namun dengan catatan mereka membayar pasangon dibawa dari nilai yang telah di tentukan.

Olehnya itu pihak mediator tetap akan melanjutkan mediasi ke tiga, pada tanggal 29 Mei 2024 mendatang, dengan agenda yang sama, yakni pelunasan pasangon karyawan sebagaimana dengan nilai pasangon, yang telah ditetapkan mediator berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang belaku,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Iklan

error: Content is protected !!