Sempat Tertunda, Akhirnya Mediasi Kedua Dapat Digelar Hari Ini

Bagikan :

TERPOPULER

Pelayanan Dukcapil Kota Ternate Tetap Stabil...

Ternate - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat selama bulan Ramadhan, meskipun minim pengungjung. Hal tersebut untuk mendukung program...

BACA JUGA

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah Tahun 2025

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Ternate – Mediasi kedua antara karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee dengan pemilik Coffee, yang diwakili dua orang staf management Moluccas Coffee yang sempat tertunda kemarin, hari ini kembali digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate,

Mediasi yang dihadiri tiga orang karyawan yang di PHK dan dua orang perwakilan management Moluccas Coffee ini bertempat di ruang mediasi lantai dua kantor Disnakertrans Kota Ternate, dan dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans, Rusly N. Tawary.

Rusly, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi, Rabu (23/5), menjelaskan bahwa hasil mediasi hari ini belum menemui satu hasil yang final. Hal ini dikarenakan pihak Moluccas Coffee, masih enggan membayar pasangon karyawan yang di PHK.

“Jadi mediasi hari ini belum menemui titik terang, sebab pihak pengusaha belum mau membayar pasangon karyawan dengan rincian yang telah kami sodorkan,” ujar Rusly.

Alasan dari pihak perusahan kata Rusly, ada satu surat kesepakatan kerja sama, yang di tanda tangani bersama oleh kedua belah pihak pada saat kontrak kerja, dimana isi dari surat tersebut yakni, apa bila dikemudian hari terjadi sesuatu maka tidak ada tuntutan apapun, dan ini di tanda tangani diatas materai.

Meski begitu pihak mediator sebagai penengah kedua pihak yang berperkara ini, tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang telah di PHK tersebut.

“Kami tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan untuk tetap melunasi pasangon karyawan dimaksud, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, tanpa harus menciptakan polemik baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rusly, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada kedua bela pihak, dan pihak perusahan pun memiliki itikad baik untuk melunasi hak-hak karyawan yang di PHK tersebut, namun dengan catatan mereka membayar pasangon dibawa dari nilai yang telah di tentukan.

Olehnya itu pihak mediator tetap akan melanjutkan mediasi ke tiga, pada tanggal 29 Mei 2024 mendatang, dengan agenda yang sama, yakni pelunasan pasangon karyawan sebagaimana dengan nilai pasangon, yang telah ditetapkan mediator berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang belaku,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate Tinjau Sejumlah SPBU

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka...

BERITA UTAMA

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

REKOMENDASI

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah Tahun 2025

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah...

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Jokowi Ungkap 21 Investor Siap Investasi...

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan 21 investor dalam dan luar negeri siap berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan nilai mencapai...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

IKLAN

Sempat Tertunda, Akhirnya Mediasi Kedua Dapat Digelar Hari Ini

Ternate – Mediasi kedua antara karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee dengan pemilik Coffee, yang diwakili dua orang staf management Moluccas Coffee yang sempat tertunda kemarin, hari ini kembali digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate,

Mediasi yang dihadiri tiga orang karyawan yang di PHK dan dua orang perwakilan management Moluccas Coffee ini bertempat di ruang mediasi lantai dua kantor Disnakertrans Kota Ternate, dan dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans, Rusly N. Tawary.

Rusly, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi, Rabu (23/5), menjelaskan bahwa hasil mediasi hari ini belum menemui satu hasil yang final. Hal ini dikarenakan pihak Moluccas Coffee, masih enggan membayar pasangon karyawan yang di PHK.

“Jadi mediasi hari ini belum menemui titik terang, sebab pihak pengusaha belum mau membayar pasangon karyawan dengan rincian yang telah kami sodorkan,” ujar Rusly.

Alasan dari pihak perusahan kata Rusly, ada satu surat kesepakatan kerja sama, yang di tanda tangani bersama oleh kedua belah pihak pada saat kontrak kerja, dimana isi dari surat tersebut yakni, apa bila dikemudian hari terjadi sesuatu maka tidak ada tuntutan apapun, dan ini di tanda tangani diatas materai.

Meski begitu pihak mediator sebagai penengah kedua pihak yang berperkara ini, tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang telah di PHK tersebut.

“Kami tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan untuk tetap melunasi pasangon karyawan dimaksud, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, tanpa harus menciptakan polemik baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rusly, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada kedua bela pihak, dan pihak perusahan pun memiliki itikad baik untuk melunasi hak-hak karyawan yang di PHK tersebut, namun dengan catatan mereka membayar pasangon dibawa dari nilai yang telah di tentukan.

Olehnya itu pihak mediator tetap akan melanjutkan mediasi ke tiga, pada tanggal 29 Mei 2024 mendatang, dengan agenda yang sama, yakni pelunasan pasangon karyawan sebagaimana dengan nilai pasangon, yang telah ditetapkan mediator berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang belaku,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah...

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Iklan

error: Content is protected !!