Free Porn
xbporn

Sempat Tertunda, Akhirnya Mediasi Kedua Dapat Digelar Hari Ini

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat Melaut

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas Inpari Kepada Kelompok Tani

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan 28 Pemuda Asli Halsel Lulusan Berkualitas

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Ternate – Mediasi kedua antara karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee dengan pemilik Coffee, yang diwakili dua orang staf management Moluccas Coffee yang sempat tertunda kemarin, hari ini kembali digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate,

Mediasi yang dihadiri tiga orang karyawan yang di PHK dan dua orang perwakilan management Moluccas Coffee ini bertempat di ruang mediasi lantai dua kantor Disnakertrans Kota Ternate, dan dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans, Rusly N. Tawary.

Rusly, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi, Rabu (23/5), menjelaskan bahwa hasil mediasi hari ini belum menemui satu hasil yang final. Hal ini dikarenakan pihak Moluccas Coffee, masih enggan membayar pasangon karyawan yang di PHK.

“Jadi mediasi hari ini belum menemui titik terang, sebab pihak pengusaha belum mau membayar pasangon karyawan dengan rincian yang telah kami sodorkan,” ujar Rusly.

Alasan dari pihak perusahan kata Rusly, ada satu surat kesepakatan kerja sama, yang di tanda tangani bersama oleh kedua belah pihak pada saat kontrak kerja, dimana isi dari surat tersebut yakni, apa bila dikemudian hari terjadi sesuatu maka tidak ada tuntutan apapun, dan ini di tanda tangani diatas materai.

Meski begitu pihak mediator sebagai penengah kedua pihak yang berperkara ini, tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang telah di PHK tersebut.

“Kami tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan untuk tetap melunasi pasangon karyawan dimaksud, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, tanpa harus menciptakan polemik baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rusly, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada kedua bela pihak, dan pihak perusahan pun memiliki itikad baik untuk melunasi hak-hak karyawan yang di PHK tersebut, namun dengan catatan mereka membayar pasangon dibawa dari nilai yang telah di tentukan.

Olehnya itu pihak mediator tetap akan melanjutkan mediasi ke tiga, pada tanggal 29 Mei 2024 mendatang, dengan agenda yang sama, yakni pelunasan pasangon karyawan sebagaimana dengan nilai pasangon, yang telah ditetapkan mediator berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang belaku,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan 28 Pemuda Asli Halsel Lulusan Berkualitas

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas Inpari Kepada Kelompok Tani

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat Melaut

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas...

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

IKLAN

Sempat Tertunda, Akhirnya Mediasi Kedua Dapat Digelar Hari Ini

Ternate – Mediasi kedua antara karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee dengan pemilik Coffee, yang diwakili dua orang staf management Moluccas Coffee yang sempat tertunda kemarin, hari ini kembali digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate,

Mediasi yang dihadiri tiga orang karyawan yang di PHK dan dua orang perwakilan management Moluccas Coffee ini bertempat di ruang mediasi lantai dua kantor Disnakertrans Kota Ternate, dan dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans, Rusly N. Tawary.

Rusly, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi, Rabu (23/5), menjelaskan bahwa hasil mediasi hari ini belum menemui satu hasil yang final. Hal ini dikarenakan pihak Moluccas Coffee, masih enggan membayar pasangon karyawan yang di PHK.

“Jadi mediasi hari ini belum menemui titik terang, sebab pihak pengusaha belum mau membayar pasangon karyawan dengan rincian yang telah kami sodorkan,” ujar Rusly.

Alasan dari pihak perusahan kata Rusly, ada satu surat kesepakatan kerja sama, yang di tanda tangani bersama oleh kedua belah pihak pada saat kontrak kerja, dimana isi dari surat tersebut yakni, apa bila dikemudian hari terjadi sesuatu maka tidak ada tuntutan apapun, dan ini di tanda tangani diatas materai.

Meski begitu pihak mediator sebagai penengah kedua pihak yang berperkara ini, tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang telah di PHK tersebut.

“Kami tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan untuk tetap melunasi pasangon karyawan dimaksud, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, tanpa harus menciptakan polemik baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rusly, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada kedua bela pihak, dan pihak perusahan pun memiliki itikad baik untuk melunasi hak-hak karyawan yang di PHK tersebut, namun dengan catatan mereka membayar pasangon dibawa dari nilai yang telah di tentukan.

Olehnya itu pihak mediator tetap akan melanjutkan mediasi ke tiga, pada tanggal 29 Mei 2024 mendatang, dengan agenda yang sama, yakni pelunasan pasangon karyawan sebagaimana dengan nilai pasangon, yang telah ditetapkan mediator berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang belaku,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat...

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan...

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas...

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

Iklan

error: Content is protected !!