Ternate – Mediasi kedua antara karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee dengan pemilik Coffee, yang diwakili dua orang staf management Moluccas Coffee yang sempat tertunda kemarin, hari ini kembali digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate,
Mediasi yang dihadiri tiga orang karyawan yang di PHK dan dua orang perwakilan management Moluccas Coffee ini bertempat di ruang mediasi lantai dua kantor Disnakertrans Kota Ternate, dan dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans, Rusly N. Tawary.
Rusly, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi, Rabu (23/5), menjelaskan bahwa hasil mediasi hari ini belum menemui satu hasil yang final. Hal ini dikarenakan pihak Moluccas Coffee, masih enggan membayar pasangon karyawan yang di PHK.
“Jadi mediasi hari ini belum menemui titik terang, sebab pihak pengusaha belum mau membayar pasangon karyawan dengan rincian yang telah kami sodorkan,” ujar Rusly.
Alasan dari pihak perusahan kata Rusly, ada satu surat kesepakatan kerja sama, yang di tanda tangani bersama oleh kedua belah pihak pada saat kontrak kerja, dimana isi dari surat tersebut yakni, apa bila dikemudian hari terjadi sesuatu maka tidak ada tuntutan apapun, dan ini di tanda tangani diatas materai.
Meski begitu pihak mediator sebagai penengah kedua pihak yang berperkara ini, tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang telah di PHK tersebut.
“Kami tetap memberikan penegasan kepada pihak perusahan untuk tetap melunasi pasangon karyawan dimaksud, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, tanpa harus menciptakan polemik baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rusly, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada kedua bela pihak, dan pihak perusahan pun memiliki itikad baik untuk melunasi hak-hak karyawan yang di PHK tersebut, namun dengan catatan mereka membayar pasangon dibawa dari nilai yang telah di tentukan.
Olehnya itu pihak mediator tetap akan melanjutkan mediasi ke tiga, pada tanggal 29 Mei 2024 mendatang, dengan agenda yang sama, yakni pelunasan pasangon karyawan sebagaimana dengan nilai pasangon, yang telah ditetapkan mediator berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang belaku,” tutupnya.