Akademisi STAI Al-Khairaat Labuha Minta Disdik Halsel Perhatikan PKBM

0
351
Akademisi STAI Al-Khairaat Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd

Labuha – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Khairaat Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd, kembali meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), agar serius memperhatikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang ada di Halsel.

Permintaan Akademisi tersebut berkaitan dengan adanya edaran Pemerintah daerah (Pemda), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, mengenai perbaikan administrasi dan peningkatan SDM di setiap desa yang menerangkan tentang struktur pemerintahan desa (KAUR), harus minimal berijazah SMA/Sederajat.

Menurut, Kasim, dari hasil informasi serta diskusi secara alami dan penyampaian langsung dari masyarakat, bahwasannya ada dugaan praktek manipulasi dokumen ijazah paket C, oleh beberapa KAUR pemerintahan desa guna memenuhi syarat, untuk diangkat sebagai staf desa. Olehnya itu, DPMD Halsel, dalam hal ini telah mengeluarkan edaran sesuai dengan UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang pengelolaan administrasi desa dan jajarannya secara organisatoris serta tata kelola keuangan desa secara menyeluruh.

Selain itu data observasi menemukan bahwa terdapat dugaan oknum KAUR yang diduga ingin memanipulasi dokumen ijazah paket C, dimana latar belakang pendidikannya secara formal hanya sebatas Sekolah Dasar,” bebernya.

Lebih lanjut, Kasim, menjelaskan jika kita merujuk ke sistem pendidikan Nasional lamanya pendidikan paket C menjadi 3 tahun apabila dalam kasusnya peserta didik lulus SMP, namun tidak melanjutkan ke jenjang SMA.

Namun apabila sudah menjalani pendidikan selama satu tahun dan atau kelas X dan memiliki raport, namun tidak melanjutkan ke kelas XI, maka pada kasus ini siswa berhak mengikuti program paket C selama 2 tahun. Sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional Nomor: 21 tahun 2009, tentang ujian Nasional program paket A, program paket B dan program paket C.

Olehnya itu, Kasim, meminta dalam hal edaran tersebut Disdik Halsel, lebih mengoptimalkan dan mengawasi PKBM yang ada di wilayah Halsel, pasalnya ada dugaan oknum kepala desa yang menggunakan ijazah paket sebagai syarat Cakades pada Pilkades tahun 2023 lalu, dimana ijazah paket tersebut tidak terdaftar di pangkalan data pendidikan,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here