Ternate – Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie Ternate kembali mengelar aksi Demontrasi didepan RSUD Chasan Boesoirie, Senin (13/11).
Ratusan Masa aksi yang tergabung dalam Front Nakes Menggugat tersebut, terdiri dari, ASN dan Non ASN RSUD Chasan Boesoirie, LMND Maluku Utara, PRESIDIUM LMND Malut, GMNI Cabang Ternate, beserta sejumlah Elemen Mahasiswa Maluku Utara itu, mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba untuk membayar gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) yang tertunggak selama 13 bulan sejak tahun 2022 hingga 2023.
Kordinator Aksi, Alan Ilyas, yang juga sebagai Ketua Presidium Alumni LMND Malut, dalam orasinya, menyampaikan bahwa aksi akan terus berlanjut dan terus mengkonsolidasi massa aksi lebih banyak lantaran Direktur RSUD Chasan Boesoirie, dr. Alwia Assagaf telah melanggar janjinya untuk melunasi pembayaran utang TPP Nakes di RSUD.
“Saya sampaikan dan saya ingatkan kepada Direktur RSUD, Alwia Assagaf telah berbohong dan tidak menempati janji manisnya, dan saya sampaikan aksi yang kami gelar bukan sebatas hari ini saja, tapi aksi kami akan terus berlanjut. Dan juga saya pastikan, bahwa hari ini Gubernur Maluku Utara secepatnya keluarkan SK Pemberhentian Direktur RSUD, karena telah berbohong di Publik,” tegasnya.
Alan, dalam orasinya menyampaikan, sikap Front Nakes Menggugat :
1. Bapak KH.Abdul Gani Kasuba,.Lc selaku Gubernur Maluku Utara segera Copot Jabatan dr.Alwia Assagaf,.M.Kes dengan Nomor NIP.19700907 200012 2 004 selaku Direktur RSUD Chasan Boesoirie dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc dengan Nomor NIP.19760708 200112 1 005 selaku Wadir Keuangan RSUD Chasan Boesoirie.
2. Dalam rangka perbaikan Manajemen dan pelayanan Rumah Sakit RSUD Chasan Boesoirie, dengan ini kami mendesak Gubernur Maluku Utara segera menunjuk Pelaksana Tugas baru sebagai Direktur dan Wadir Keuangan RSUD Chasan Boesoirie menggantikan dr. Alwia Assagaf,.M.Kes selaku Direktur dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc selaku Wadir Keuangan pada pekan depan sebelum akhir masa jabatan Gubernur Maluku Utara.
3. Mendesak kepada Direktur/Manajemen RSUD Chasan Boesoirie, BPKAD, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Gubernur Maluku Utara segera tuntaskan dan bayarkan utang TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai ) Pegawai RSUD Chasan Boesoirie sebanyak 9 Bulan Tahun 2022 dan 4 Bulan Tahun 2023 yang belum dibayarkan hingga kini, sebagaimana janji dan stegmen yang disampaikan oleh semua pihak tersebut pada Tanggal 24 November 2022 lalu.
4. Mendesak dr.Alwia Assagaf,.M.Kes selaku Direktur RSUD Chasan Boesoirie dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc selaku Wadir Keuangan RSUD Chasan Boesoirie segera bayarkan Selisih Pembayaran Utang Insentif Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis yang belum dibayarkan hingga saat ini.
5. Mendesak Direktur dan Wadir Keuangan RSUD Chasan Boesoirie segera menghentikan kebijakan yang berkaitan dengan Pasien BPJS yang dipaksa membeli Obat-Obatan.
Perlu diketahui aksi unjuk rasa di depan RSUD, sempat terjadi bentrok antara massa aksi dengan pihak Oknum ASN RSUD Chasan Boesoirie, selanjutnya masa aksi menuju ke Kediaman Gubernur Maluku Utara, dan terjadi bentrokan saling pukul antara massa aksi dengan pihak Polres Ternate saat masa aksi menyampaikan tuntutannya.